Kamis, 06 Desember 2012

TAHAP PENULISAN KARANGAN ILMIAH


TAHAP PENULISAN KARANGAN ILMIAH
Karanagn ilmiah adalah laporan tertulis dan diterbitkan yang memaparkan hasil penelitian atau pengkajian yang telah dilakuakn oleh seseorang atau sebuah tim dengan memenuhi kaidah dan etika keilmuan yang dikukuhkan dan ditaati oleh masyarakat keilmuan.
1.      Tahap persiapan atau prapenulisan adalah tahap ketika penulis sedang menyiapkan diri untuk mengumpulkan informasi, merumuskan masalah, menentukan focus, mengolah informasi, menarik tafsiran terhadap realita yang dihadapi, berdiskus, membaca, mengamati dan lain-lain yang memperkaya masukkan koknitif yang akan diproses selanjutnya.
2.      Tahap inkubasi adalah ketika pembelajar memproses informasi yang dimilikinya sedemikian rupa sehingga mengantarkan pada ditentukannaya pemecahan masalah atau jalan keluar yang dicarinya.
3.      Tahap iluminasi adalah tahak ketika datangnya inspirasi atau insting, gagasan dating seakan-akan tiba-tiba dan berloncatan dari pikiran kita. Iluminasi tidak mengenal tempat dan waktu. Jika hal tersebut datang maka segeralah catat jangan biarkan hilang kembali sebab momentum itu biasanya tidak berlangsung lama
4.      Tahap verivikasi adalah mengverivikasikan apa yang dituliskan sebagai hasil dari tahap iluminasi itu dipriksa kembali, diseleksi, dan disusun sesuai dengan focus tulisan, apakah perlu ditulis kembali ataupun ditambah.


Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Karya_ilmiah

PENULISAN ILMIAH


PENULISAN ILMIAH

Karya ilmiah yaitu karya tulis yang penyusunan dan penyajiannya didasarkan pada kajian ilmiah dan cara kerja ilmiah
Tahap - tahap penulisan ilmiah yaitu:
1.     Tahap persiapan
ü  Pemilihan masalah atau topic
·         Masalah atau topic yang dipilih yang ada disekitar penulis
·         Masalah atau topic yang dipakai menarik atau dapat menarik perhatian pembacanya
·         Pembahasannya terpusat pada segi lingkup sempit dan terbatas
·         Memiliki data dan fakta yang obyektif dan mencukupi
·         Diketahui prinsip – prinsip ilmiahnya meskipun sedikit
·         Memiliki sumber acuan atau bahan referensi
ü  Pembatasan topic atau penetuan judul
·         Pembatasan topic dilakukan sebelum penulisan karya ilmiah
·         Penulisan judul dapat dilakukan sebelum penulisan ataupun sesudah penulisan
·         Penentuan judul harus dapat menjawab dari pertanyaan yang mengandung unsure 4W + 1H (What,Why,Who,Where,dan How)
ü  Pembuatan kerangka karangan
·         Membimbing untuk memulai menyusun kerangka karangan
·         Membuat pedoman penulisan karya ilmiah sehingga tidak menjadi tumpang tindih dalam penulisannya
·         Pembuatan rencana daftar isi dari karya ilmiah
2.    Tahap pengumpulan data
ü  Pencarian keterangan dari bahan bacaan atau referensi
ü  Pengumpuolan keterangan dari pihak – pihak yang mengetahui masalah
ü  Pengamatan langsung atau observasi ke obyek yang akan diteliti
ü  Percobaan dilaboratorium atau pengujian dilapangan
3.    Tahap pengorganisasian dan pengkonsepan
ü  Pengelompokkan bahan untuk pengorganisasian bagian mana yang termasuk dalam karya ilmiah
ü  Data diseleksi kembali dan dikelompokkan sesuai jenis dan bentuknya
ü  Pengkonsepan karya ilmiah dilakukan sesuai dengan urutan dalam kerangka karangan yang telah ditetapkan
4.    Tahap pemeriksaan atau penyutingan konsep
ü  Melengkapi data yang sekiranya msih kurang
ü  Mengedit data yang dirasa tidak relevan serta tidak cocok dengan pembahasaaan yang diangkat oleh penulis
ü  Mengedit setiap kata dalam penulisan sehingga penyajiannya tidak berulang – ulang atau tumpang tindih
ü  Mengedit setiap bahasa yang ada dalam penulisan untuk menghindari pemakaian bahasa yang kurang efejktif dan harus menyesuiakan dengan kaidah EYD
5.    Tahap penyajian
ü  Segi kerapihan dan kebersihan
ü  Tata letak atau layout unsure – unsure dalam format penulisan
ü  Memakai standar yang berlaku dalam penulisan karya ilmiah (sesuai kaidah EYD, standar penulisan kutipan, catatan kaki, daftar pustaka)


Sumber:
http://fuad30.blog.friendster.com/2008/10/karya-ilmiah/
http://fkip.uki.ac.id/index.php?option=com_content&view=article&id=68:penulisan-karya-ilmiah&catid=41:artikel&Itemid=55
http://www.anneahira.com/langkah-langkah-menulis-karya-ilmiah.htm


Minggu, 11 November 2012

METODE PENGUMPULAN DATA


METODE PENGUMPULAN DATA
Data yaitu catatan atas kumpulan fakta. Data adalah bentuk jamak dari datum, berasal dari bahasa Latin yang berarti “sesuatu yang diberikan”. Dalam penggunaan sehari–hari data berarti suatu pernyataan yang diterima secara apa adanya. Pernyataan ini adalah hasil pengukuran atau pengamatan suatu variable yang bentuknya dapat berupa angka, kata–kata, atau citra.
Variabel adalah konsep yang mempunyai bermacam-macam nilai. Dengan demikian, variabel adalah merupakan objek yang berbentuk apa saja yang ditentukan oleh peneliti dengan tujuan untuk memperoleh informasi agar bisa ditarik suatu kesimpulan. Secara teori, definisi variabel penelitian adalah merupakan suatu objek, atau sifat, atau atribut atau nilai dari orang, atau kegiatan yang mempunyai bermacam-macam variasi antara satu dengan lainnya yang ditetapkan oleh peneliti dengan tujuan untuk dipelajari dan ditarik kesimpulan.
Macam-macam variable antara lain :
1.      variabel independen merupakan variabel yang mempengaruhi atau yang menjadi sebab perubahannya.
2.      variabel dependen merupakan variabel yang dipengaruhi karena adanya variabel independen
3.      variabel moderator merupakan variabel yang mempengaruhi variabel independen dan dependen
4.      variabel intervening adalah variabel yang secara teoritis mempengaruhi hubungan antara variabel independen dengan dependen menjadi hubungan yang tidak langsung dan tidak dapat diamati dan diukur.
5.      Variabel kontrol adalah variabel yang dikendalikan atau dibuat konstan sehingga hubungan variabel independen terhadap dependen tidak dipengaruhi oleh faktor luar yang tidak diteliti.
Teknik pengumpulan data yaitu
1.      Angket
Angket / kuesioner adalah teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara memberikan seperangkat pertanyaan atau pernyataan kepada orang lain yang dijadikan responden untuk dijawabnya.
2.      Observasi
Obrservasi merupakan salah satu teknik pengumpulan data yang tidak hanya mengukur sikap dari responden (wawancara dan angket) namun juga dapat digunakan untuk merekam berbagai fenomena yang terjadi (situasi, kondisi). Teknik ini digunakan bila penelitian ditujukan untuk mempelajari perilaku manusia, proses kerja, gejala-gejala alam dan dilakukan pada responden yang tidak terlalu besar.
3.      Wawancara
Wawancara merupakan teknik pengumpulan data yang dilakukan melalui tatap muka dan tanya jawab langsung antara pengumpul data maupun peneliti terhadap nara sumber atau sumber data.
Wawancara pada penelitian sampel besar biasanya hanya dilakukan sebagai studi pendahuluan karena tidak mungkin menggunakan wawancara pada 1000 responden, sedangkan pada sampel kecil teknik wawancara dapat diterapkan sebagai teknik pengumpul data (umumnya penelitian kualitatif)


Sumber :

METODE ILMIAH

METODE ILMIAH 
Metode ilmiah atau proses ilmiah merupakan proses keilmuan untuk memperoleh pengetahuan secara sistematis berdasarkan bukti fisis. lmuwan melakukan pengamatan serta membentuk hipotesis dalam usahanya untuk menjelaskan fenomena alam. prediksi yang dibuat berdasarkan hipotesis tersebut diuji dengan melakukan eksperimen. Jika suatu hipotesis lolos uji berkali-kali, hipotesis tersebut dapat menjadi suatu teori ilmiah.
Ada 4 karakteristik metode ilmiah antara lain yaitu :
1. Sistematik
Berarti suatu penelitian harus disusun dan dilaksanakan secara berurutan sesuai pola dan kaidah yang benar, dari yang mudah dan sederhana sampai yang kompleks. 
2. Logis
Suatu penelitian dikatakan benar bila dapat diterima akal dan berdasarkan fakta empirik. Pencarian kebenaran harus berlangsung menurut prosedur atau kaidah bekerjanya akal, yaitu logika. Prosedur penalaran yang dipakai bisa prosedur induktif yaitu cara berpikir untuk menarik kesimpulan umum dari berbagai kasus individual (khusus) atau prosedur deduktif yaitu cara berpikir untuk menarik kesimpulan yang bersifat khusus dari pernyataan yang bersifat umum.
3. Empirik
Artinya suatu penelitian biasanya didasarkan pada pengalaman sehari-hari (fakta aposteriori, yaitu fakta dari kesan indra) yang ditemukan atau melalui hasil coba-coba yang kemudian diangkat sebagai hasil penelitian. Landasan penelitian empirik ada tiga yaitu : a. Hal-hal empirik selalu memiliki persamaan dan perbedaan (ada penggolongan atau perbandingan satu sama lain) b. Hal-hal empirik selalu berubah-ubah sesuai dengan waktu c. Hal-hal empirik tidak bisa secara kebetulan, melainkan ada penyebabnya (ada hubungan sebab akibat)
4. Replikatif
Artinya suatu penelitian yang pernah dilakukan harus diuji kembali oleh peneliti lain dan harus memberikan hasil yang sama bila dilakukan dengan metode, kriteria, dan kondisi yang sama. Agar bersifat replikatif, penyusunan definisi operasional variabel menjadi langkah penting bagi seorang peneliti.
Langkah – langkah dalam metode ilmiah yaitu :
1) Memilih dan mendefinisikan masalah
2) Survei terhadap data yang tersedia
3) Memformulasikan hipotesa
4) Membangun kerangka analisa serta alat-alat dalam menguji hipotesa
5) Mengumpulkan data primer
6) Mengolah,menganalisa serta membuat interpretasi
7) Membuat generalisasi dan kesimpulan
8) Membuat laporan.


 Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Metode_ilmiah http://ami26chan.wordpress.com/2011/03/31/pengertian-metode-ilmiah/ http://rezaiueomanage.blogspot.com/2012/05/pengertian-metode-ilmiah-langkah.html http://gogopratamax.blogspot.com/2012/04/pengertian-karakteristik-dan-langkah.html

SIKAP ILMIAH

SIKAP ILMIAH
Sikap ilmiah merupakan sikap yang harus ada pada diri seorang ilmuwan atau akademisi ketika menghadapi persoalan-persoalan ilmiah. Sikap ilmiah ini perlu dibiasakan dalam berbagai forum ilmiah, misalnya dalam diskusi, seminar, loka karya, dan penulisan karya ilmiah

Beberapa metode dalam menyelesaikan permasalahan dalam sikap ilmiah (Mukayat Brotowidjoyo 1985) antara lain :
• Sikap ingin tahu
• Sikap kritis
• Sikap obyektif
• Sikap ingin menemukan
• Sikap menghargai karya orang lain
• Sikap tekun
• Sikap terbuka

Dalam sikap ilmiah peneliti harus memiliki sifat-sifat ilmiah seperti berikut ini:
1. Mampu membedakan fakta dan opini
2. Berani dan santun dalam mengajukan pertanyaan dan argumentasi
3. Mengembangkan keingintahuan
4. Kepedulian terhadap lingkungan
5. Berpendapat secara ilmiah dan kritis
6. Berani menyusun perbaikan atas suatu kondisi dan bertanggung jawab terhadap usulannya
7. Bekerja sama
8. Jujur terhadap fakta

Adapun struktur karya ilmiah (Soehardian 1997:38) antara lain :
a. Judul
 b. Nama penulis
c. Abstrak
d. Pendahuluan
e. Bahan dan metode
f. Hasil dan pembahasan
g. Kesimpulan
h. Ucapan terima kasih
i. Daftar pustaka


 Sumber :
http://menulisbukuilmiah.blogspot.com/2008/10/karya-tulis-ilmiah-ciri-dan-sikap.html http://zhuyavabel.blogspot.com/2012/04/sikap-sikap-ilmiah.html http://www.scribd.com/doc/40750397/Sikap-Ilmiah http://dya08webmaster.blog.com/2012/04/20/karya-ilmiah-ciri-ciri-macam-macam-sikap-ilmiah/

Senin, 22 Oktober 2012

Karangan Non Ilmiah

KARANGAN NON ILMIAH Karangan non ilmiah yaitu karangan yang menyajikan fakta pribadi tentang pengetahuan dan pengalaman dalam kehidupan sehari-hari yang bersifat subyektif serta tidak didukung dengan fakta yang umum dan biasanya menggunakan gaya bahasa yang popular atau yang biasa digunakan (tidak terlalu formal). Adapun ciri-ciri karangan non ilmiah yaitu : 1. Ditulis berdasarkan fakta pribadi 2. Faktanya bersifat subyektif 3. Gaya bahasa yang digunakan konotatif dan popular 4. Tidak memuat hipotesis 5. Dalam penyajian biasanya bersaman dengan sejarah 6. Bersifat imajinatif 7. Situasi didramatisir 8. bersifat persuasif 9. Tanpa didukung bukti Ada beberapa macam karya non ilmiah yaitu : a. Cerpen Yaitu cerita pendek yang cenderung padat dan langsung pada tujuannya yang berbentuk naratif fiktif. b. Dongeng Yaitu suatu kisah yang diangkat dari pemikiran fiktif serta kisah nyata yang diakhir cerita mengandung pesan moral didalamnya. c. Roman Yaitu sejenis karya sastra dalam bentuk prosa atau ganjaran yang isinya melukiskan perbuatan pelakunya menurut watak dan isijiwa masing-masing. d. Novel Yaitu karya fiksi prosa yang tertulis dan naratif, biasanya dalam bentuk cerita. e. Drama Yaitu karya sastra yang memiliki bagian untuk diperankan oleh actor. Sumber : http://tugas27.wordpress.com/2012/03/26/ciri-ciri-karya-ilmiah/ http://imamsetiyantoro.wordpress.com/2012/09/12/karangan-non-ilmiah/ http://viallyhardi.wordpress.com/2011/02/22/karya-non-ilmiah/ http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/karangan-ilmiah-karangan-semi-ilmiah-dan-karangan-non-ilmiah/ http://id.wikipedia.org/wiki/Karangan

Karangan Semi Ilmiah

KARANGAN SEMI ILMIAH Karangan semi ilmiah adalah karangan yang menyajikan fakta dan fiksi dalam suatu tulisan yang ditulis dengan bahasa kongkrit dan formal, kata-katanya teknis didukung dengan fakta umum yang dapat dibuktikan kebenarannya. Beberapa ciri-ciri karangan semi ilmiah yaitu :  Ditulis berdasarkan pengalaman pribadi  Fakta yang disimpulkan subyektif  Gaya bahasa formal dan popular  Mementingkan diri sang penulis  Melebih-lebihkan sesuatu  Usulan-usulannya bersifat argumentatif  Bersifat persuasi Macam-macam karangan semi ilmiah  Komik  Anekdot  Dongeng  Hikayat  Novel  Roman  Cerpen Sumber : http://nadiachya.blogspot.com/2012/04/perbedaan-antara-karangan-ilmiah-non.html http://nadiachya.blogspot.com/2012/04/perbedaan-antara-karangan-ilmiah-non.html

Karangan Ilmiah

KARANGAN ILMIAH Karangan ilmiah yaitu karangan ilmu pengetahuan yang menyajikan fakta umum dan dengan penulisan yang baik dan benar untuk memberitahukan sesuatu hal secara logis dan sistematis kepada para pembaca. Ciri-ciri dari karangan ilmiah yaitu : 1. Kejelasan Yaitu Semua yang dikemukakan tidak samar-samar pengungkapan maksudnya tepat dan jernih. 2. Kelogisan Yaitu Keterangan yang dikemukakan masuk akal. 3. Kelugasan Yaitu Pembicaraan langsung pada hal yang pokok. 4. Keobjektifan Yaitu Semua keterangan benar-benar aktual apa adanya. 5. Keseksamaan Yaitu Berusaha untuk menghindari dari kesalahan atau kehilafan sekecil apapun. 6. Kesistematisan Yaitu Semua yang dikemukakan disusun menurut urutan yang memperlihatkan kesinambungan. 7. Ketuntasan Yaitu Segi masalah dikupas secara mendalam dan selengkap-lengkapnya. Selain ciri-ciri diatas ada juga ciri-ciri karangan ilmiah lainnya yaitu:  Menyajikan fakta obyektif secara sistematis  Penulisan cermat, tepat dan benar serta tidak membuat terkaan yang tidak-tidak  Tidak mengejar keuntungan pribadi  Sistematis  Tidak menonjolkan perasaan  Tidak memuat pandangan-pandangan tanpa pendukung  Tidak persuasif  Tidak argumentatif  Tidak melebih-lebihkan sesuatu hal Adapun macam-macam suatu karya ilmiah yaitu : a. Skripsi Yaitu karya tulis (ilmiah) yang dibuat oleh mahasiswa untuk melengkapi syarat untuk mendapatkan gelar sarjana S1. b. Tesis Yaitu karya tulis dari hasil studi sistematis atas suatu masalah. c. Desertasi Yaitu karya tulis ilmiah resmi akhir seorang mahasiswa dalam menyelesaikan program S3 ilmu pendidikan. d. Laporan penelitian Yaitu laporan yang ditulis berdasarkan penelitian. e. Surat pembaca Yaitu surat yang berisi kritik dan tanggapan terhadap isi suatu tulisan ilmiah. f. Laporan khusus Yaitu tulisan mengenai kasus-kasus yang ada berdasarkan landasan teori. g. Laporan tinjauan Yaitu tulisan yang berisi tinjauan karya ilmiah dalam kurun waktu tertentu. h. Resensi Yaitu tanggapan terhadap suatu karangan atau buku yang memaparkan manfaat dari karangan atau buku tersebut. i. Monograf Yaitu karya asli menyeluruh dari suatu masalah. j. Referat Yaitu tinjauan mengenai karangan sendiri dan karangan orang lain. k. Kabilitas Yaitu karangan-karangan penting yang dikerjakan sarjana Departemen Pendidikan Nasional untuk bahan kuliah. Sumber: http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/karangan-ilmiah-karangan-semi-ilmiah-dan-karangan-non-ilmiah/ http://id.wikipedia.org/wiki/Karangan http://rickyramilton.blogspot.com/2012/04/ciri-ciri-karangan-ilmiah.html http://bloggueblog.wordpress.com/2012/04/20/pengertian-ciri-ciri-dan-macam-macam-karya-ilmiah/ http://belajarpsikologi.com/macam-macam-karya-ilmiah/

Senin, 08 Oktober 2012

PENALARAN DEDUKTIF Penalaran deduktif adalah kegiatan berfikir yang sebaliknya dari penalaran induktif atau lawan dari penalaran induktif. Deduksi adalah cara berpikir di mana dari pernyataan yang bersifat umum ditarik kesimpulan yang bersifat khusus. Contohnya: 1. Kambing adalah binatang berkaki empat (premis minor) 2. Semua kambing pasti akan mati (kesimpulan) 3. Kambing adalah hewan (premis mayor) Faktor-faktor penalaran deduktif yaitu: 1. Pembentukan Teori 2. Hipotesis 3. Definisi Operasional 4. Instrumen 5. Operasionalisasi Variable pada penalaran deduktif yaitu: 1. Silogisme Kategorial Ada tiga proposisi silogisme kategorial yaitu: Premis umum : Premis Mayor (My) Premis khusus : Premis Minor (Mn) Premis simpulan : Premis Kesimpulan (K) Dalam simpulan terdapat subjek dan predikat. Subjek simpulan disebut term mayor, dan predikat simpulan disebut term minor. Kaedah- kaedah silogisme kategorial yaitu: a. Silogisme harus terdiri atas tiga term yaitu : term mayor, term minor, term penengah. b. Silogisme terdiri atas tiga proposisi yaitu premis mayor, premis minor, dan kesimpulan c. Dua premis yang negatif tidak dapat menghasilkan simpulan. d. Bila salah satu premisnya negatif, simpulan pasti negative. e. Dari premis yang positif, akan dihasilkan simpulan yang positif. f. Dari dua premis yang khusus tidak dapat ditarik satu simpulan. g. Bila premisnya khusus, simpulan akan bersifat khusus. h. Dari premis mayor khusus dan premis minor negatif tidak dapat ditarik satu simpulan. 2. Silogisme Hipotesis Silogisme Hipotesis : Silogisme yang terdiri atas premis mayor yang berproposisi konditional hipotesis. Konditional hipotesis : bila premis minornya membenarkan anteseden, simpulannya membenarkan konsekuen. Bila minornya menolak anteseden, simpulannya juga menolak konsekuen. 3. Silogisme Alternatif Silogisme Alternatif : Silogisme yang terdiri atas premis mayor berupa proposisi alternatif. Proposisi alternatif yaitu bila premis minornya membenarkan salah satu alternatifnya. Simpulannya akan menolak alternatif yang lain. 4. Entimen Silogisme ini jarang ditemukan dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam tulisan maupun lisan. Yang dikemukakan hanya premis minor dan simpulan. Ciri-ciri utama dari penalaran deduktif, yaitu : 1. Jika semua premis benar maka kesimpulan pasti benar 2. Semua informasi atau fakta pada kesimpulan sudah ada, sekurangnya secara implisit, dalam premis. Penarikan kesimpulan deduktif ada 2 macam yaitu: 1. Penarikan simpulan secara langsung Simpulan secara langsung adalah penarikan simpulan yang ditarik dari satu premis. Premis yaitu prosisi tempat menarik simpulan. Simpulan secara langsung: a. Semua S adalah P. (premis) Sebagian P adalah S. (simpulan) Contoh: Semua manusia mempunyai rambut. (premis) Sebagian yang mempunyai rambut adalah manusia. (simpulan) b. Semua S adalah P. (premis) Tidak satu pun S adalah tak-P. (simpulan) Contoh: Semua pistol adalah senjata berbahaya. (premis) Tidak satu pun pistol adalah senjata tidak berbahaya. (simpulan) c. Tidak satu pun S adalah P. (premis) Semua S adalah tak-P. (simpulan) Contoh: Tidak seekor pun gajah adalah jerapah. (premis) Semua gajah adalah bukan jerapah. (simpulan) d. Semua S adalah P. (premis) Tidak satu-pun S adalah tak P. (simpulan) Tidak satu-pun tak P adalah S. (simpulan) Contoh: Semua kucing adalah berbulu. (premis) Tidak satu pun kucing adalah takberbulu. (simpulan) idak satupun yang takberbulu adalah kucing. (simpulan) 2. Penarikan simpulan secara tidak langsung Untuk penarikan simpulan secara tidak langsung diperlukan dua premis sebagai data. Dari dua premis tersebut akan menghasilkan sebuah simpulan. Premis yang pertama adalah premis yang bersifat umum dan premis yang kedua adalah premis yang bersifat khusus. Simpulan tidak langsung yaitu: a. Silogisme Silogisme adalah suatu proses penarikan kesimpulan secara deduktif. Silogisme disusun dari dua proposi (pernyataan) dan sebuah konklusi (kesimpulan). Contohnya: • Semua manusia akan mati Ani adalah manusia Jadi, Ani akan mati. (simpulan) • Semua manusia bijaksana Semua dosen adalah manusia Jadi, semua dosen bijaksana. (simpulan) b. Entimen Entimen adalah penalaran deduksi secara tidak langsung. Dan dapat dikatakan silogisme premisnya dihilangkan atau tidak diucapkan karena sudah sama-sama diketahui. Contohnya : • Proses fotosintesis memerlukan sinar matahari Pada malam hari tidak ada sinar matahari Pada malam hari tidak mungkin ada proses fotosintesis. • Semua ilmuwan adalah orang cerdas Anto adalah seorang ilmuwan. Jadi, Anto adalah orang cerdas. Jadi, dengan demikian silogisme dapat dijadikan entimen. Sebaliknya, entimen juga dapat dijadikan silogisme. Sumber: http://irabieber.wordpress.com/2011/10/26/penalaran-deduktif-dan-induktif/ http://bigfat-evillaugh.blogspot.com/2012/03/penalaran-deduktif.html http://fardhinisabila.blogspot.com/2012/03/penalaran-deduktif.html http://cahyanuaink.blogspot.com/2012/03/penalaran-deduktif.html
PENALARAN INDUKTIF Penalaran induktif adalah suatu penalaran yang berpangkal dari peristiwa khusus sebagai hasil pengamatan empirik dan berakhir pada suatu kesimpulan atau pengetahuan baru yang bersifat umum. Jenis-jenis penalaran induktif yaitu : 1.Generalisasi Generalisasi adalah proses penalaran yang bertolak dari fenomena individual menuju kesimpulan umum. Contoh: Mangga adalah buah dan dimakan oleh Ani Melon adalah buah dan dimakan oleh Ani Macam-macam generalisasi yaitu: Generalisasi sempurna Generalisasi sempurna adalah generalisasi dimana seluruh fenomena yang menjadi dasar penyimpulan diselidiki. Contoh: sensus penduduk Generalisasi tidak sempurna Generalisasi tidak sempurna adalah generalisasi dimana kesimpulan diambil dari sebagian fenomena yang diselidiki diterapkan juga untuk semua fenomena yang belum diselidiki. Contoh: Hampir seluruh pria dewasa di Indonesia senang memakai celana pantalon. 2.Analogi Analogi merupakan salah satu proses morfologi dimana dalam analogi, pembentukan kata baru dari kata yang telah ada. Contohnya: kata dewa-dewi, putra-putri, pemuda-pemudi, dan karyawan-karyawati. Beberapa fungsi analogi yaitu: a.Membandingkan beberapa orang yang memiliki sifat kesamaan b.Meramalkan kesamaan c.Menyingkapkan kekeliruan d.Klasifikasi 3.Hubungan kausal Hubungan kausal adalah penalaran yang diperoleh dari gejala-gejala yang saling berhubungan. Macam-macam hubungan kausal yaitu: a.Sebab- akibat Contohnya: Hujan turun di daerah itu mengakibatkan timbulnya banjir. b.Akibat – Sebab Contohnya: Bobi tidak lulus dalam ujian kali ini disebabkan dia tidak belajar dengan baik. c.Akibat – Akibat Contohnya: Ibu mendapatkan jalanan di depan rumah becek, sehingga ibu beranggapan jemuran di rumah basah. Sumber: http://utlia.wordpress.com/2010/02/26/penalaran-induktif/ http://irabieber.wordpress.com/2011/10/26/penalaran-deduktif-dan-induktif/ http://yogatama-anggita.blogspot.com/2012/04/penalaran-induktif.html http://1stfauzi.blogspot.com/2012/04/penalaran-induktif.html

Kamis, 21 Juni 2012

 Pengertian Akuntansi Kata Akuntansi berasal dari bahasa Inggris yaitu Account yang berarti menghitung atau mempertanggung jawabkan dan kata Accountancy yang berarti hal-hal yang bersangkutan dengan sesuatu yang dikerjakan oleh Akuntan (Accountant). Akuntansi adalah seni pencatatan, penggolongan, dan peringkasan transaksi, dan kejadian yang bersifat keungan dengan cara yang berdaya guna dan dalam bentuk satuan uang.  Informasi Akuntansi Agar dapat dikatakan mempunyai nilai dalam pengambilan keputusan suatu informasi harus memenuhi beberapa hal yaitu: a. Dapat memberikan tambahan pengetahuan bagi pihak pengambil keputusan. b. Dapat memberikan keyakinan kepada para pemakai informasi mengenai kemungkinan keberhasilan di dalam kondisi ketidakpastian. c. Dapat digunakan untuk mengubah keputusan atau untuk mengubah tindakan. Suatu informasi dikatakan mempunyai kualitas apabila memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut: 1. Accuracy Informasi harus bebas dari kesalahan yang bias karena kesalahan dan bias dapat mengurangi nilai informasi. 2. Form Informasi harus disajikan dalam bentuk (Format) yang sesuai permintaan pemakai. 3. Relevancy Informasi yang disajikan harus ada kesucian dengan tujuan dan hendaknya disajikan secara ringkas. 4. Timeliness Informasi hendaknya tepat waktu, artinya bahwa informasi tersebut harus tersedia pada saat dibutuhkan. 5. Reliability Informasi harus dipertanggung jawabkan artinya sumber informasi tidak di ragukan dan cara pengolahannya dilakukan dengan benar. Pihak-pihak yang berkepentingan terhadap informasi keuangan antara lain sebagai berikut: 1. Invertor/pemilik Pihak yang menyediakan dan menanamkan dananya ke dalam perusahaan. 2. Kreditur Pihak yang meminjamkan dananya kepada perusahaan. 3. Lembaga pemerintah Lembaga yang berkepentingan untuk mengevaluasi pajak yang telah disetor oleh perusahaan apakah sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 4. Pelanggan Pihak yang berkepentingan dengan informasi keuangan untuk mengevaluasi hubungan usaha dengan perusahaan dan untuk menentukan kelanjutan hubungan dimasa yang akan datang. 5. Karyawan Informasi keuangan digunakan untuk mengetahui hak-hak apa yang yang dapat dipereroleh dari perusahaan. 6. Organisasi non profit Organisasi-organisasi ini didirikan tidak bertujuan untuk mencari laba.
LAPANGAN KHUSUS AKUNTANSI 1. Auditing dan Investigation (Pemeriksaan keuangan) Merupakan suatu lapangan kegiatan akuntansi yang khusus membicarakan General Accounting Auditing yang biasa dikerjakan Akuntansi Publik. Tugasnya adalah mengadakan pemeriksaan terhadap catatan-catatan, laporan-laporan dan akhirnya mengeluarkan sesuatu pernyataan pendapatan mengenai kewajaran Laporan Keuangan serta dapat pula memberikan laporan berisi nasehat yang berguna bagi manajemen. 2. Cost Accounting (Akuntansi Biaya) Merupakan bidang yang menekankan akuntansi untuk menghitung biaya terutama biaya-biaya produksi dan proses pembuatannya dari pada akuntansi untuk perusahaan. Fungsinya ialah mengumpulkan dan menginterprestasikan data biaya, membuat analisa antara data yang sebenarnya (Actual) dan taksiran (Prospective). 3. Management Accounting (Akuntansi Manajemen) Merupakan petugas yang menganalisis mengenai sejarah dan menaksir data yang berkaitan dengan management secara continue, bekerja merencanakan operasi perusahaan untuk waktu mendatang. Tujuannya adalah menyediakan data yang diperlukan manajemen dalam menjalankan kegiatan sehari-hari dan dalam menyusun rencana kegiatan. 4. Tax Accounting (Akuntansi Perpajakan) Merupakan akuntan yang bergerak khusus dalam masalah perpajakan harus mengetahui duduknya masalah pajak bagi para karyawan atau klien dan menyelesaikan administrasinya secara up to date serta membantu klien dalam memutuskan kasus-kasus perpajakan. 5. Accounting System (Sistem Akuntansi) Merupakan lapangan khusus yang berhubungan dengan penciptaan prosedur akuntansi dan peralatan serta menentukan langkah-langkah untuk mengumpulkan dan melaporkan mengenai data keuangan (financial date). 6. Budgetary Accounting Merupakan suatu bidang ilmu yang menguraikan bagaimana cara membuat rencana kegiatan-kegiatan financian/pembelanjaan untuk suatu jangka waktu tertentu mulai pemikiran serta ringkasannya. 7. Govermental Accounting (Akuntansi Pemerintahan) Dikhususkan kegiatanya didalam transaksi-transaksi dari unit-unit politik seperti negera-negara bagian dan kotapraja. 8. Social Accounting (Akuntansi Kemasyarakatan) Merupakan pengukuran biaya hidup dan keuntungan yang dapat dipertimbangkan dari saat sekarang.
Cara-cara hapusnya suatu perikatan yaitu 1. Pembayaran Menurut passal 1332 Kitab Undang-undang Hukum Perdata bahwa suatu perikatan dapat dipenuhi juga oleh seorang pihak ketiga yang tidak mempunyai kepentingan asal saja orang pihak ketiga bertindak atas nama dan untuk melunasi hutangnya si berhutang, atau jika ia bertindak atas namanya sendiri asal ia tidak menggantikan hak-hak si berpiutang. 2. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan penitipan Merupakan suatu cara pembayaran yang dilakukan apabila si berpiutang (Kreditur) menolak pembayaran. Misalnya dengan cara barang atau uang yang akan dibayarkan itu ditawarkan secara resmi oleh pihak notaris atau seorang juru sita pengadilan. 3. Pembaharuan hutang Menurut pasal 1413 Kitab Undang-undang Hukum Perdata ada tiga macam jalan untuk melaksanakan suatu pembaharuan hutang yaitu: a. Apabila seorang yang berhutang membuat suatu perikatan hutang baru guna orang yang akan mengutangkan kepadanya yang menggantikan hutang yang lama dihapuskan karenanya. b. Apabila seorang berhutang baru ditunjuk untuk menggantikan orang berhutang lama yang oleh si berpiuang dibebaskan dari perikatannya. c. Apabila, sebagai akibat dari suatu perjanjian baru seorang kreditur baru ditunjuk untuk menggantikan kreditur yang lama terhadap si berhutang dibebaskan dari perikatannya. 4. Perjumpaan hutang atau kompensasi Merupakan suatu cara penghapusan hutang dengan jalan memperjumpakan atau memperhitungkan hutang-piutang secara bertimbal balik antara kreditur dan debitur. 5. Percampuran hutang Merupakan kedudukan sebagai orang berpiutang (kreditur) dengan orang yang berhutang (debitur) berkumpul pada satu orang, maka terjadilah demi hokum suatu percampuran hutang dengan mana utang piutang itu dihapuskan. Pencampuran hutang yang terjadi pada diri si berhutang utama berlaku juga untuk keuntungan para penanggung hutangnya sebaliknya pencampuran yang terjadi pada seorang penanggung hutang tidak sekali-kali mengakbatkan hapusnya hutang pokok. 6. Pembebasan hutang Merupakan apabila si pemberi hutang dengan tegas menyatakan tidak menghendaki lagi prestasi dari si berhutang dan melepaskan haknya atas pembayaran atau pemenuhan perjanjian maka perikatan hubungan hutang-piutang hapus karena adanyapembebasan. 7. Musnahnya barang yang terhutang Jika barang yang menjadi obyek dari perjanjian musnah tidak lagi dapat diperdagangkan atau hilang, hingga sama sekali tidak diketahui apakah barang itu masih ada apa tidak, maka hapuslah perikatannya asal barang tadi bebar-benar hilang atau musnah diluar kesalahan si berhutang dan sebelum ia lalai menyerahkannya. 8. Kebatalan atau pembatalan Menurut pasal 1446 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, kalau suatu perjanjian batal demi hokum maka tidak ada suatu perikatan hokum yang dilahirkan karenanya barang yang tidak ada tentu saja tidak dihapus. 9. Berlakunya suatu syarat batal Perikatan bersyarat adalah suatu perikatan yang nasibnya digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan masih belum tentu akan terjadi, baik secara menangguhkan lahirnya perikatan hingga terjadinya peristiwa tadi atau secara membatalkan perikatan menurut terjadi atau tidak terjadinya peristiwa tersebut. 10. Lewatnya waktu Menurut pasal 1946 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, upaya unttuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu atas syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang.
PERIKATAN Perikatan adalah suatu hubungan hukum (mengenai kekayaan harta benda) antara dua orang yang memberhak pada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lainnya, sedangkan orang yang lainnya diwajibkan memenuhi tuntutannya. Macam-macam perikatan 1. Perikatan bersyarat (Voorwaardelijk) Perikatan bersyarat adalah suatu perikatan yang digantungkan pada suatu kejadiaan dikemudian hari, yang masih belum tentu akan atau tidak terjadi. Contohnya apabila saya berjanji pada seseorang untuk membeli mobilnya kalau saya lulus dari ujian 2. Perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu (Tijdsbepaling) Perbedaan antara bersyarat dengan ketetapan waktu yaitu: • Berupa suatu kejadian atau peristiwa yang belum tentu atau tidak akan terlaksana • Suatu hal yang pasti akan datang meskipun mungkin belum dapat ditentukan kapan datangnya. Contohnya seperti perjanjian perburuan, hutang wesel yang dapat ditagih suatu waktu setelah dipertunjukkan dll. 3. Perikatan yang membolehkan memilih (Alternatife) Perikatan boleh memilih adalah suatu perikatan dimana terdapat dua atau lebih macam prestasi, sedangkan kepada si berhutang diserahkan yang mana ia akan lakukan. Contohnya ia boleh memilih apakah ia memberikan kuda atau mobilnya atau uang satu juta Rupiah. 4. Perikatan tanggung-menanggung (Hoofdelijk atau Solidair) Perikatan tanggung-menanggung adalah suatu perikatan dimana beberapa orang bersama-sama sebagai pihak yang berhutang berhadapan dengan satu orang yang mengutangkan atau sebaliknya. 5. Perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi Perikatan dapat dibagi dan tidak dapat dibagi adalah suatu perikatan dapat dibagi atau tidaknya itu tergantung pada kemungkinan tidaknya membagi prestasi. 6. Perkatan dengan penetapan hukuman (Strafbeding) Perikatan penetapan hukuman adalah suatu perikatan untuk mencegah jangan sampai si berhutang dengan mudah melalaikan kewajibannya maka akan dikenai hukuman, biasanya ditetapkan dalam suatu jumlah uang tertentu yang sebenarnya merupakan suatu pembayaran kerugian yang sejak semula sudah tetapkan sendiri oleh para pihak yang membuat perjanjian itu. Adapun syarat sahnya suatu perjanjian yaitu: a. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya b. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian c. Suatu hal tertentu d. Suatu sebab yang halal Beberapa hal yang menyebabkan suatu perjanjian tidak bebas yaitu:  Pemaksaan Pemaksaan yaitu pemaksaan rohani atau jiwa, jadi bukan paksaan badan. Misalnya salah satu pihak diancam atau ditakut-takuti terpaksa menyetujui suatu perjanjian.  Kekhilafan atau kekeliruan Terjadi apabila salah satu pihak khilaf tentang hal-hal yang pokok dari apa yang diperjanjikan tau tentang sifat-sifat yang penting dari barang yang menjadi obyek perjanjian ataupun mengenai orang dengan siapa diadakan perjanjian itu. Misalnya jika ada seorang direktur opera mengadakan suatu kontrak dengan orang yang dikiranya seorang penyanyi yang tersohor, padahal bukan orang yang dimaksudkan, tetapi hanya namanya saja yang sama.  Penipuan Terjadi apabila suatu pihak dengan sengaja memberikan keterangan-keterangan palsu atau tidak benar disertai dengan akal-akalan cerdik (tipu muslihat) untuk membujuk pihak lawannya untuk memberikan perjanjiannya.
PASAR MODAL Pasar uang dan modal merupakan pasar dimana dipertemukan antara permintaan dengan penawaran akan dana. Dalam pasar uang dana yang diperdagangkan adalah instrument dana jangka pendek misalnya promes, wesel dll. Realisasi pasar uang dalam bentuk interbank call money, discount house, dan lembaga clearing. Sedangkan pasar modal yang diperdagangkan adalah dana jangka panjang misalnya saham dan obligasi. Unsur-unsur pokok yang mendukung adanya pasar modal yaitu: 1. Adanya perusahaan atau lembaga usaha lainnya yang menawarkan saham atau obligasi kepada masyarakat dan telah memenuhi syarat-syarat yang diperlukan. 2. Adanya masyarakat investor, lembaga investasi misalnya asuransi, dana pensiun dll, yang bersedia membeli saham atau obligasi. 3. Adanya lembaga pasar modal yang dapat mempertemukan untuk peminta dana (Demand Of Funds) dan penyedia dana (Suly Of Funds). 4. Adanya perantara dan perdagangan efek yang berperan sebagai lembaga penunjang pasar modal. Beberapa peranan pasar modal dalam pembangunan antara lain: a. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan usaha. b. Meratakan pendapatan masyarakat dari hasil pembangunan itu. c. Menyehatkan pengelolaan perusahaan, sesuai dengan asas-asas keterbukaan perusahaan. d. Memobilisasi dana masyarakat yang akan saling menunjang dengan pengembangan kegiatan usaha yang memerlukan dana.

Selasa, 01 Mei 2012

DASAR HUKUM PERIKATAN

DASAR HUKUM PERIKATAN Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi di antara dua orang (pihak) atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi. Hukum perikatan hanya berbicara mengenai harta kekayaan bukan berbicara mengenai manusia. Hukum kontrak bagian dari hukum perikatan. Harta kekayaan adalah objek kebendaan. Pihak dalam perikatan ada dua yaitu pihak yang berhak dan pihak yang berkewajiban. Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut: 1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian). 2. Perikatan yang timbul undang-undang. 3. Perikatan yang timbul dari undang-undang dapat dibagi menjadi dua, yaitu a. Perikatan terjadi karena undang-undang semata b. Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia 4. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming). Asas-asas dalam Hukum Perjanjian Asas-asas dalam hukum perjanjian diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.  Asas Kebebasan Berkontrak Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.  Asas konsensualisme Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata. Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah http://lailly0490.blogspot.com/2010/04/hukum-perikatan_01.html http://blogspot.com

APEL

APEL Selain dikonsumsi langsung buah apel juga dapat dibuat jus, selain itu juga buah apel juga bagus untuk kecantikan terutama untuk jenis kulit yang berminyak. Zat yang terkandung dalam buah apel bisa mengurangi kadar minyak yang ada pada wajah kita , selain itu juga dapat mencegah berbagai macam masalah yang sering timbul diwajah dengan tipe wajah berminyak seperti jerawat

ALPUKAT

ALPUKAT Alpukat memiliki baerbagai macam manfaat baik dari bauh maupun daunnya. Buah Alpukat memiliki beberapa manfaat antara lain yaitu:  Mengatasi batu ginjal  Mengurangi kerusakan hati  Mengurangi kerusakan akibat virus hepatitis  Mengatasi sakit ginjal  Mengatasi sariawan  Menghaluskan kulita

SUBYEK HUKUM INTERNASIONAL

SUBYEK HUKUM INTERNASIONAL Hukum internasional dapat didefinisikan sebagai sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh negara-negara, dan oleh karena itu juga harus ditaati dalam hubungan-hubungan antara mereka satu dengan lainnya. Berdasarkan definisi subjek hukum internasional yang telah diuraikan di atas maka dapat kita ketahui bahwa yang menjadi subyek hukum Internasional meliputi:  Negara yang Berdaulat a. Penduduk yang tetap Penduduk merupakan kumpulan individu-individu yang terdiri dari dua kelamin tanpa memandang suku, bahasa, agama dan kebudayaan yang hidup dalam suatu masyarakat dan yang terikat dalam suatu Negara melalui hubungan yuridik dan politik yang diwujudkan dalam bentuk kewarganegaraan. Pada umumnya ada tiga cara penetapan kewarganegaraan sesuai hukum nasional yaitu : Jus Sanguinis Yaitu cara penetapan kewarganegaraan melalui keturunan. Menurut cara ini, kewarganegaraan anak ditentukan oleh kewarganegaraan orang tua mereka. Jus Soli Yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh tempat kelahirannya dan bukan kewarganegaraan orang tuanya. Naturalisasi Suatu Negara memberikan kemungkinan bagi warga Negara asing untuk memperoleh kewarganegaraan setempat setelah memenuhi syarat-syarat tertentu seperti setelah mendiami Negara tersebut dalam waktu yang cukup lama ataupun melalui perkawinan. b. Wilayah yang tertentu Adanya suatu wilayah tertentu mutlak bagi pembentukan suatu Negara , tidak mungkin ada suatu Negara tanpa wilayah tempat bermukimnya penduduk Negara tersebut. Demikian juga wilayah suatu Negara tidak selalu harus merupakan satu kesatuan dan dapat terdiri dari bagian-bagian yang berada di kawasan yang berbeda. Keadaan ini sering terjadi pada Negara-negara yang mempunyai wilayah-wilayah seberang lautan. c. Pemerintahan Pemerintah adalah badan eksekutif dalam negara yang dibentuk melalui prosedur konstitusional untuk menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang ditugaskan rakyat kepadanya. Tatanan organisasi dalam suatu negara diperlukan, yang nantinya akan mengatur dan menjaga eksistensi negara tersebut, maka pemerintahan mutlak harus ada dalam suatu negara. Pemerintahan yang harus ada dalam suatu negara adalah pemerintahan yang stabil, memerintah menurut hukum nasional negaranya, dan pemerintah tersebut haruslah terorganisir dengan baik (well organized government) d. Kemampuan untuk melakukan hubungan-hubungan dengan negara lain Negara sebagai subjek hukum internasional merupakan pengemban hak dan kewajiban yang diatur oleh hukum internasional, baik ditinjau secara faktual maupun secara historis, dan hukum internasional itu sendiri adalah sebagaian besar terdiri atas hubungan hukum antara negara dengan negara. Sesuai konsep hukum Internasional, kedaulatan memiliki tiga aspek utama yaitu : Aspek Ekstren Kedaulatan adalah hak bagi setiap negara untuk secara bebas menentukan hubungannya dengan berbagai negara atau elompok-kelompok lain tanpa kekangan, tekanan atau pengawasan dari negara lain Aspek Intern Kedaulatan, ialah hak atau wewenang eksklusif suatu negara untuk menentukan bentuk lembaga-lembaganya, cara kerja lembaga-lembaga tersebut dan hak untuk membuatundang-undang yang diinginkannya serta tindakan-tindakan untuk mematuhi. Aspek Teritorial berarti kekuasaan penuh dan eksklusif yang dimiliki oleh negara atas individu-individu dan benda-benda yang terdapat di wilayah tersebut.  Gabungan Negara-Negara a. Negara Federal Negara federal adalah gabungan sejumlah negara yang dinamakan negara-negara bagian yang datur oleh suatu undang-undang dasar yang membagi wewenang antara pemerintah federal dan negara-negara bagiannya. Walaupun Negara-negara bagian mempunyai konstitusi dan pemerintahan masing-masing, Negara federal inilah yang merupakan subjek hokum internasional dan mempunyai wewenang untuk melakukan kegiatan luar negeri. Wewenang luar negeri yang dimiliki oleh Negara federal bukan ditentukan oleh hukum internasional tetapi oleh konstitusi. b. Gabungan Negara-Negara Merdeka Uni Riil adalah penggabungan dua Negara atau lebih melalui suatu perjanjian internasional dan berada di bawah kepala Negara yang sama dan melakukan kegiatan internasional sebagai satu kesatuan. Yang menjadi subjek hukum internasional adalah uni itu sendiri, sedangkan masing-masing Negara anggotanya hanya mempunyai kedaulatan intern saja. Uni Personil terbentuk bila dua Negara berdaulat menggabungkan diri karena mempunyai raja yang sama. Dalam uni personil masing-masing Negara tetap merupakan raja yang sama. Dalam uni personil masing-masing Negara tetap merupakan subjek hukum internasional. c. Negara Konfederasi Konfederasi merupakan gabungan dari sejumlah Negara melalui suatu perjanjian internasional yang memberikan wewenang tertentu kepada kobfederasi.  Tahta Suci Vatikan Tahta Suci Vatikan merupakan suatu contoh dari pada suatu subyek hukum internasional yang telah ada di samping Negara-negara. Hal ini merupakan peninggalan (atau kelanjutan) sejarah sejak zaman dahulu di samping negardi akui sebagai subyek hukum internasional berdasarkan Traktat Lateran tanggal 11 Februari 1929, antara pemerintah Italia dan Tahta Suci Vatikan mengenai penyerahan sebidang tanah di Roma.  Organisasi Internasional (OI) baik yang Bilateral, Regional maupun Multilateral Organisasi internasional atau organisasi antar pemerintah merupakan subjek hukum internasional setelah Negara. Negara-negaralah sebagai subjek asli hukum internasional yang mendirikan organisasi sebagi sebjek asli hukum internasional yang mendirikan organisasi-organisasi internasional.  Palang Merah Internasional Palang Merah Internasional merupakan salah satu jenis organisasi internasional. Namun karena faktor sejarah, keberadaan Palang Merah Internasional di dalam hubungan dan hukum internasional menjadi sangat unik dan di samping itu juga menjadi sangat strategis.  Individu yang mempunyai criteria tertentu Pertumbuhan dan perkembangan kaidah-kaidah hukum internasional yang memberikan hak dan membebani kewajiban serta tanggungjawab secara langsung kepada individu semakin bertambah pesat, terutama setelah Perang Dunia II. Lahirnya Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) pada tanggal 10 Desember 1948 diikuti dengan lahirnya beberapa konvensi-konvensi hak asasi manusia di berbagai kawasan, dan hal ini semakin mengukuhkan eksistensi individu sebagai subyek hukum internasional yang mandiri.  Pemberontak (Belligerent) atau Pihak Yang bersengketa Kaum belligerensi pada awalnya muncul sebagai akibat dari masalah dalam negeri suatu negara berdaulat. Oleh karena itu, penyelesaian sepenuhnya merupakan urusan negara yang bersangkutan. Namun apabila pemberontakan tersebut bersenjata dan terus berkembang, maka salah satu sikap yang dapat diambil oleh adalah mengakui eksistensi atau menerima kaum pemberontak sebagai pribadi yang berdiri sendiri, walaupun sikap ini akan dipandang sebagai tindakan tidak bersahabat oleh pemerintah negara tempat pemberontakan terjadi.  Penjahat Perang atau Genocide www.wikipedia.org/wiki/ www.pdf-search-engine.com/subjek-hukum-internasional-pdf.html www.snapdrive.net/files/

SITEMATIKA HUKUM PERDATA

SITEMATIKA HUKUM PERDATA Sistematika hukum perdata kita BW dilihat dari undang-undang yaitu: 1. Berisi mengenai orang, dimana didalamnya diatur hokum tentang diri seseorang dan hokum kekeluargaan. 2. Berisi tentang hal benda, dimana didalamnya diatur hokum kebendaan dan hokum waris. 3. Berisi tentang hal perikatan, dimana didalamnya diatur hak-hak atau kewajiban timbal balik antara orang-orang atau pihak-pihak tertentu. 4. Berisi tentang pembuktian dan daluwarsa, dimana didalamnya diatur tentang alat-alat pembuktian dan akibat-akibat hukum yang timbul dari adanya daluwarsa itu. Pendapatan pembentuk undang-undang BW yaitu: 1. Mengenai orang 2. Mengenai benda 3. Mengenai perikatan 4. Mengenai pembuktian Sistematika hukum perdata dilihat dari ilmu hukum atau doktrin yaitu: 1. Hokum tentang diri seseorang (Pribadi) 2. Hokum kekeluargaan 3. Hokum kekayaan 4. Hokum waris Pendapatan menurut ilmu hokum atau doktrin yaitu: 1. Hokum pribadi 2. Hokum kekeluargaan 3. Hokum kekayaan 4. Hokum warisan Buku aspek hokum dalam bisnis Neltje F. Katuuk Universitas Gunadarma

SEJARAH HUKUM PERDATA DI INDONESIA

SEJARAH HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Bermula di benua Eropa Kontinental berlaku hukum perdata romawi disamping adanya hukum tertulis dan hukum kebiasaan setempat. Diterimanya hukum perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli sebagai dari Negara-negara di Eropa, oleh karena itu keadaan hukum di Eropa yang kacau balau dimana tiap-tiap daerah selain mempunyai peraturan-peraturan sendiri juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda. Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah hukum perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama Code Civil Des Francais yang juga dapat disebut Code Napoleon karena Code Civil Des Francais ini adalah sebagian dari Code Napoleon. Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini dipergunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat, dan Pothies disamping itu juga dipergunakan hukum bumi petra lama, hukum Jernonia dan hukum Cononiek. Mengenai peraturan-peraturan hukum yang belum ada dijaman Romawi antara lain masalah wesel, asuransi, badan-badan hukum. Sejalan dengan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda (1809-1811) maka raja Lodewijk Napoleon menetapkan Wetboek Napoleon Ingeright Voor het koninkrijk Holland yang isinya mirip dengan Code Civil Des Francais atau Code Napoleon untuk dijadikan sumber hokum perdata di Belanda (Nederland). Setelah berakhirnya penjajahan dan dinyatakan Nederland disatukan dengan Perancis pada tahun 1811 Code Civil Des Francais atau Code Napoleon ini tetap berlaku di Belanda. Oleh karena perkembangan jaman dan setelah beberapa tahun kemerdekaan Belanda dari Perancis ini bangsa Belanda mulai memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari hukum perdatanya. Tanggal 5 Juli 1830 kodifikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgerlijk Wetboek) dan WVK (Wetboek Van Koophandle) ini adalah produk nasional Nederland namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil Des Francais atau Code De Commerce. Tahun 1984 kedua undang-undang produk nasional Nederland ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan asas Koncordinatie (asas politik hukum) yang sampai sekarang kita kenal dengan nama KUH sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlijk Wetboek), sedangkan KUH dagang untuk WVK (Wetboek Van Koophandle). Buku aspek hokum dalam bisnis Neltje F. Katuuk Universitas Gunadarma

HUKUM PERSEROAN TERBATAS

HUKUM PERSEROAN TERBATAS Dalam perseroan terbatas terdapat beberapa bahasa yang dipakai antara lain: 1. Dalam bahasa Inggris disebut dengan Limited (Ltd) Company atau Limited Liability Company ataupun (Ltd) Comporation 2. Dalam bahasa Belanda disebut dengan Naamlooze Vennotshap atau yang sering disingkat dengan NV saja 3. Dalam bahasa Jerman terhadap perseroan terbatas ini disebut dengan Gesellschaft Mit Bescharankter Haftung 4. Dalam bahasa Spanyol disebut dengan Sociedad De Responsabilidad Lamitada Perseroan terbatas yaitu badan hukum yang merupakan persekutuan modal didirikan berdasarkan perjanjian melakukan kegiaatan usaha dengan modal dasar seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi dalam persyaratan yang ditetapkan oleh undang-undang serta peraturan pelaksanaannya. Macam-macam elemen yuridis antara lain yaitu: 1. Dasarnya adalah perjanjian 2. Adanya para pendiri 3. Pendiri atau pemegang saham bernaung dibawah suatu nama bersama 4. Merupakan asosiasi dari pemegang saham atau hanya seseorang pemegang saham 5. Merupakan badan hukum atau manusia semu atau badan intelektual 6. Diciptakan oleh hukum 7. Mempunyai kegiatan usaha 8. Berwenang melakuakan kegiatan sendiri 9. Kegiatannya termasuk dalam ruang lingkup yang ditentukan oleh perundang-undangan yang berlaku 10. Adanya modal dasar (modal ditempatkan dan modal setor) 11. Modal perseroan dibagi kedalam saham-saham 12. Eksistensinya terus berlangsung meskipun pemegang sahamnya silih berganti 13. Berwenang menerima mengalihkandan memegang asset-asetnya 14. Dapat menggugat dan digugat dipengadilan 15. Mempunyai organ perseroan Ada 5 hal pokok dalam perseroan terbatas 1. Perseroan terbatas merupakan suatu badan hukum 2. Didirikan berdasarkan perjanjian 3. Menjalankan usaha tertentu 4. Memiliki modal yang terbagi dalam saham-saham 5. Memenuhi persyaratan perundang-undangan Tujuan utama dari pencantuman maksud dan tujuan serta kegiatan usaha dalam AD antara lain yaitu: a. Untuk melindungi pemegang saham investor dalam perseroan. Pemegang saham yang menanamkan modalnya atau uangnya dengan cara membeli saham perseroan berhak mengetahui untuk apa uang yang diinvestasikan itu dipergunakan b. Dengan mengetahui maksud dan tujuan serta kegiatan usaha pemegang saham sebagai investor akan yakin, pengurus perseroan yaittu direksi tidak akan melakuakn kontrak atau transaksi maupun tindakan yang bersifat spekulatif mengadu untung diluar. c. Direksi tidak melakukan transaksi yang berada diluar kapasitas Klasifikasi perseroan terbuka adalah sebagai berikut: • Perseroan public Perseroan piblik adalah perseroan yang telah memenuhi criteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan. • Perseroan terbuka Perseroan terbuka adalah perseroan public atau perseroan ynag melakukan penawaran umum saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal. Beberapa syarat yang harus dipenuhi supaya pendirian perseroan sah didirikan terdiri dari:  Harus didiriksn oleh dua orang atau lebih  Pendirian berbentuk akta notaries  Dibuat dalam bahasa Indonesia  Setiap pendiri wajib mengambil saham  Mendapat pengesahan dari MENHUK dan HAK (menteri) Chapter II.pdf

HUKUM PERJANJIAN

HUKUM PERJANJIAN Perjanjian yaitu suatu perbuatan dengan mana suatu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Adapun unsur-unsur perjanjian antara lain: a. Perbuatan, penggunaan kata perbuatan pada perumusan tentang perjanjian ini lebih tepat diganti dengan kata perbuatan hukum atau tindakan hukum yang berakibat pada pihak yang berjanji. b. Satu orang atau lebih terhadap suatu perjanjian paling sedikit harus ada dua pihak yang saling berhadap-hadapan dan saling memberikan pernyataan yang cocok satu sam lain. c. Mengikatkan dirinya terhadap unsur janji yang diberikan oleh pihak yang satu kepada pihakyang lain Syarat sahnya perjanjian yaitu: 1. Sepakat mereka yang mengikat dirinya 2. Cakap untuk membuat perikatan 3. Suatu hal tertentu 4. Suatu sebab atau causa yang halal Ada 4 akibat yang terjadi apabila salah satu pihak melakukan pelanggaran yaitu: 1. Membayar kerugian yang diderita oleh pihak lain berupa ganti rugi 2. Dilakukan pembatalan perjanjian 3. Peralihan resiko 4. Membayar biaya perkara jika sampai batas perkara dimuka hukum Beberapa pedoman untuk menafsir suatu perjanjian antara lain: 1. Jika kata-kata perjanjian jelas maka tidak diperkenankan menyimpangkan dengan penafsiran 2. Jika banyak mengandung banyak penafsiran maka harus diselidiki maksud perjanjian kedua pihak dari pada memegang teguh arti kata-kata 3. Jika janji berisi dua pengertian maka harus dipilih pengertian yang memungkinkan janji dilaksanakan\ 4. Jika kata-kata mengandung dua pengertian maka dipilh pengertian yang selaras dengan sifat perjanjian 5. Apa yang mergukan harus ditafsirkan menurut apa yang menjadi kebiasaan 6. Tiap janji harus ditasirkan dalam rangka perjanjian seluruhnya Suatu perjanjian berakhir karena beberapa hal antara lain a. Ditentukan oleh para pihak berlaku untuk jangka waktu tertentu b. Undang-undang menentukan batas berlakunya perjanjian c. Para pihak atau Undang-Undang menentuka tentang terjadinya peristiwa d. Tertentu maka persetujuan duhapuskan Keadaan memaksa adalah suatu keadaaan dimana debitur tidak dapat melakukan prestasinya kepada kreditur yang disebabkan adanya kejadian yang berada diluar kekuasaan misalnya gempa bumi, banjir bandang dll. Akibat dari perjanjian yaitu: a. Bagi Negara Pada pasal 26 konvesi Wina menyatakan bahwa tiap-tiap perjanjian yang berlaku mengikat Negara-negara pihak dan harus dilaksanakan oleh itikad baik atau in good faith. Perjanjian ini dilakukan oleh organ-organ Negara yang harus mengambil tindakan yang diperlukan untuk menjamin pelaksanaannya. b. Bagi Negara lain Berbeda dengan perjanjian dalam lapangan hukum privat yang tidak boleh menimbulkan hak dan kewajiban bagi pihak ketiga, perjanjian internasional dapat menimbulkan hak dan kewajiban bgai pihak ketiga atas persetujuan mereka serta dapat memberikan hak kepada Negara-negara ketiga atau mempunyai akibat pada Negara ketiga tanpa persetujuan Negara. Hokum perjanjian.pdf

HUKUM PERDATA

HUKUM PERDATA Hukum perdata yaitu hukum yang mengatur hubungan antar perorangan dalam masyarakat. Menurut Sudikno Mertokusumo hukum perdata yaitu hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lain didalam hubungan keluarga dan didalam pergaulan masyarakat. Hokum perdata dibagi menjadi 4 yaitu: 1. Hukum perorangan atau badan pribadi (personen recht) Yaitu hukum yang mengatur tentang perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hal-hal itu dan selanjutnya tentang hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kacakapan itu. 2. Hukum keluarga (famillie recht) Yaitu hukum yang mengatur tentang perihal hubungan-hubungan yang timbul dari hubungan kekeuargaan misalnya perkawinan, hukum kekayaan antara suami dan istri, hubungan antar orang tua dan anak dll. 3. Hukum harta kekayaan (vermogens recht) Yaitu hukum yang mengatur tentang perihal hubungan-hubungan yang dapat dinilai dengan uang. 4. Hukum waris(erfrecht) Yaitu hukum yang mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal, selain itu hukum ini mengatur akibat-akibat dari hubungan kekeluargaan terhadap harta peninggalan seseorang. Syarat Badan Hukum yaitu: 1. Mempunyai pengurus (alat /organ) 2. Mempunyai tujuan tertentu 3. Mempunyai kekayaan sendiri yg terpisah dari kekayaan anggotanya 4. Disahkan oleh badan yg berwenang. Hukum kebendaan yaitu aturan-aturan yang mengatur tentang hubungan antara orang dengan kebendaan. Bersifat tertutup artinya orang tidak diperkenankan menciptakan hak kebendaan diluar yang diatur dalam buku II BW. Hak kebendaan yaitu hak yang diberikan kepada seseorang yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda yang dapat dipertahankan terhadap setiap orang. Hukum perikatan yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua pihak dimana pihak yang satu mempunyai hak menuntut suatu prestasi (kreditur) dari pihak lainnya yang wajib memenuhi tuntutan tersebut (debitur). Obyek perikatan yaitu hak kreditur dan kewajiban debitur, Sedangkan Subyek perikatan ada dua yaitu Kreditur (pihak yang berhak atas prestasi) dan Debitur (pihak yang wajib melakukan prestasi). Adapun obyek dari hukum waris yaitu: 1. Penentuan atas siapa saja yang menjadi ahli waris 2. Penggolongan ahli waris berdasarkan urutannya 3. Penentuan bagian masing-masing ahli waris 4. Apa saja yang dapat dipesankan oleh seseorang bila ia meninggal dan batas-batas kekuasaan seseorang untuk membuat pesan-pesan tentang harta peninggalannya. Hk-perdata.pdf Microsoft-powerpoint-hk-perdata.pdf

Senin, 30 April 2012

EKSEKUSI DAN LELANG

EKSEKUSI DAN LELANG Eksekusi yaitu hal menjalankan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hokum tetap. Dalam pelaksanaan eksekusi dikenal beberapa asas yang harus dipegang oleh pihak pengadilan yaitu: a. Putusan pengadilan harus sudah bekekuatan hukum tetap Sifat putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap adalah tidak ada lagi upaya hukum dalam bentuk putusan tingkat banding dan kasasi. b. Putusan tidak dijadikan secara sukarela Sesuai dengan ketentuan pasal 196 HIR dan pasal 207 R/Bg ada dua cara menyelesaikan pelaksanaan putusan yaitu dengan cara sukarela karena pihak yang kalah dengan sukarela melaksanakan putusan tersebut dan dengan cara paksa melalui proses eksekusi oleh pengadilan. c. Putusan mengandung amar condemnat Putusan ini dilahirkan dari perkara yang bersifat contensius dengan proses pemeriksaan secara contradictoir Adapun cirri-ciri dari keputusan yang bersifat condemnatoir yaitu: 1. Mengandung atau memerintahkan untuk “Menyerahkan” 2. Mengandung atau memerintahkan untuk “Pengosongan” 3. Mengandung atau memerintahkan untuk “Membagi” 4. Mengandung atau memerintahkan untuk “Melakukan sesuatu” 5. Mengandung atau memerintahkan untuk “Menghentikan” 6. Mengandung atau memerintahkan untuk “Membayar” 7. Mengandung atau memerintahkan untuk “Membongkar” 8. Mengandung atau memerintahkan untuk “Tidak melakkan sesuatu” d. Eksekusi dibawah pimpinan ketua pengadilan Pengadilan yang memutuskan perkara yang minta dieksekusi dengan kompetensi relative. Beberapa masalah hukum tentang eksekusi antara lain: 1. Tentang pendelegasian eksekusi Ada kemungkinan bahwa barang-barang yang dimohonkan eksekusi berada diluar wilayah yurisdiksi pengadilan yang memutuskan perkaranya. Hal ini dapat ditempuh dengan menggunakan lembaga pendelegasian eksekusi. 2. Perlawanan terhadap eksekusi yang obyeknya berada diluar wilayah yurisdiksi pengadilan Apabila terjadi perlawanan pihak ketiga terhadap obyek eksekusi yang terletak diluar wilayah pengadialn yang memutus perkara maka ke pengadilan mana perlawanan pihak ketiga itu diajukan apakah kepihak pengadilan yang memutus perkara atau kepada pengadilan yang melaksanakan eksekusi. 3. Eksekusi tidak dapat dijalankan Banyak hambatan yang ditemuai dalam pelaksanaan eksekusi oleh panitera atau jurusita dilapangan sehingga eksekusi tidak dapat dijalankan sebagaimana mestinya. 4. Pengulangan eksekusi Dalam melaksanakan eksekusi mungkin terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan karena obyek-obyek yang akan dieksekusi ternyata keliru atau mungkin juga tidak sesuai dengan amar yang ditetapkan dalam putusan. 5. Penundaan eksekusi Pada perinsipnya tidak ada dasar untuk menunda eksekusi setiap putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengandung amar comdemnatoir serta mengandung title eksekutorial, maka putusan tersebut harus dijalankan. Permohonan lelang (penjual) adalah orang atau badan yang mengajukan permohonana kepada kantor lelang Negara untuk menjual barang secara lelang. Hak-hak pemohon menjual barang antara lain: • Memilih cara penawaran lelang • Menetapkan syarat-syarat lelang jika dianggap perlu • Menerima uang hasil lelang (pokok lelang) • Menerima uang jaminan dalam hal pemenang lelang mengundurkan diri • Meminta kutipan atau salinan risalah lelang Kewajiban-kewajiban penonton lelang yaitu:  Mengajukan permohonan atau permintaan lelang kepada kantor lelang Negara  Melengkapi syarat-syarat atau dokumen-dokumen yang diperlukan  Mengadakan pengumuman lelang disurat kabar setempat dan atau dimedia cetak  Menetapkan harga limit yang wajar atas barang-barang yang dilelang  Membayar bea lelang penjualan  Menyerahkan barang dan dokumennya kepada pemenang lelang melalui kantor lelang Negara  Membayar PPh pasal 25 Eksekusi dan lelang dalam hokum acara perdata.pdf

Jumat, 30 Maret 2012

WISATA KOTA MUNICH

WISATA KOTA MUNICH

Tips Menikmati Keindahan Munich
1. Jika berminan untuk tour sendiri pastikan mendapatkan surat undangan atau sponsor dari orang yang tinggal di Jerman untuk memudahkan dalam pengurusan Visa.
2. Gunakan sepatu yang nyaman apabila berniat untuk tour sendiri karena banyak gedung-gedung atau tempat yang menarik dan relative mudah dijangkau dengan berjalan kaki.
3. Dalam marienplatz biasanya ada free tour yang diadakan oleh para mahasiswa dengan berbahasa Inggris, pelancong tinggal memberikan tip sekedarnya kepada meraka.
4. Air keran di Munich konon dikenal sebagai air yang paling aman sehingga tidak usah khawatir untuk minum air keran yang ada dikota tersebut.
5. Dengan makin banyak restoran Turki ynag ada di kota ini, membuat menu berlabel halal mudah diperoleh oleh para pelancong.


Majalah sharing edisi 39 tahun IV maret 2010

MACAM-MACAM PERSEKUTUAN DAGANG

MACAM-MACAM PERSEKUTUAN DAGANG

Macam-macam persekutuan dagang yaitu:
1. Firma
Firma adalah suatu bentuk perusahaan yang diatur bersama-sama dengan perseroan komanditer dalam bagian II dari bab III kitab 1 KUHD dari pasal 16 sampai dengan pasal 35.
Adapun isi dari pendirian firma dalam pasal 26 KUHD yaitu:
a. Nama, nama depan atau kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para perseroan firma.
b. Menyebutkan firma mereka dengan keterangan apakah perseroan itu untuk umum atau hanya terbatas pada suatu mata perusahaan yang khusus dan dalam hal yang belakangan ini, dengan menyebutkan mata perusahaan khususnya untuk itu.
c. Penunjukan persero-persero yang dikecualikan dari hak menandatangani untuk firma.
d. Saat berlakunya dan berakhirnya perseroan firma.
e. Selanjutnya (dan pada umumnya) bagian-bagian lain-lainnya dari perjanjian (mendirikan perseroan firma) yang perlu guna menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap perseroan.
2. Perseroan
Perseroan adalah bentuk perusahaan yang diatur dalam KUHS. Menurut Tirtaamidjaja SH. Perseroan adalah bentuk pokok untuk perusahaan yang diatur dalam KUHD dan juga diatur di luar KUHD.
Para anggota perseroan mengatur segala sesuatu atas dasar persetujuan yang berisi tentang:
a. Bagian yang dimasukkan oleh tiap-tiap peserta dalam perseroan
b. Cara bekerja
c. Pembagian keuntungan
d. Tujuan bekerja sama
e. Lamanya (waktunya)
f. Hal-hal lain yang dianggap perlu
3. Perseroan terbatas (PT)
Dalam KUHD tidak memberikan definisi tentang pereroan terbatas (PT) dan KUHD hanyalah mengatur bentuk perseroan ini secara terbatas dan sederhana. Hanya ada 20 buah pasal dalam KUHD yang khusus mengatur PT yaitu pasal 36 sampai dengan 56.

Hal-hal yang harus ada dalam pembuatan PT yaitu:
a. Nama PT
b. Tempat dan kedudukan
c. Maksud dan tujuan
d. Lamanya akan bekerja
e. Cara-cara bekerja dan bertindak terhadap pihak ketiga
f. Hak dan kewajiban persero oleh pengurus
Adapun macam-macam PT yaitu:
• PT tertutup
Pt tertutup adalah perseroan dalam mana tidak setiap orang dapat ikut serta dalam modalnya dengan membeli satu atau beberapa saham.
• PT terbuka
PT terbuka adalah perseroan yang terbuka untuk setiap orang.
• PT umum
Perseroan umum adalah perseroan terbuka yang kebutuhan modalnya didapat dari umum dengan jalan dijual sahamnya dalam bursa efek.
• PT perseroan
Perseroan adalah suatu perjanjian dan perjanjian hanya mungkin dilakukan oleh paling sedikit atas dua orang
4. Perseroan komanditer
Perseroan komanditer adalah suatu perseroan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau beberapa orang persero yang secara tanggung-menangguang bertanggung jawab atas seluruhnya (tanggung jawab solider) pada satu pihak dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang (geldschieter) pada pihak lain.
5. Koperasi
Koperasi adalah salah satu pelaku ekonomi yang penting dan diakui di Indonesia diantara tiga pelaku ekonomi yaitu pemerintah (BUMN), swasta (BUMS), dan koperasi.


Hukum Dagang_2.pdf
Bab 7-pengertian_hukum_dagang.pdf