Selasa, 01 Mei 2012

HUKUM PERJANJIAN

HUKUM PERJANJIAN Perjanjian yaitu suatu perbuatan dengan mana suatu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Adapun unsur-unsur perjanjian antara lain: a. Perbuatan, penggunaan kata perbuatan pada perumusan tentang perjanjian ini lebih tepat diganti dengan kata perbuatan hukum atau tindakan hukum yang berakibat pada pihak yang berjanji. b. Satu orang atau lebih terhadap suatu perjanjian paling sedikit harus ada dua pihak yang saling berhadap-hadapan dan saling memberikan pernyataan yang cocok satu sam lain. c. Mengikatkan dirinya terhadap unsur janji yang diberikan oleh pihak yang satu kepada pihakyang lain Syarat sahnya perjanjian yaitu: 1. Sepakat mereka yang mengikat dirinya 2. Cakap untuk membuat perikatan 3. Suatu hal tertentu 4. Suatu sebab atau causa yang halal Ada 4 akibat yang terjadi apabila salah satu pihak melakukan pelanggaran yaitu: 1. Membayar kerugian yang diderita oleh pihak lain berupa ganti rugi 2. Dilakukan pembatalan perjanjian 3. Peralihan resiko 4. Membayar biaya perkara jika sampai batas perkara dimuka hukum Beberapa pedoman untuk menafsir suatu perjanjian antara lain: 1. Jika kata-kata perjanjian jelas maka tidak diperkenankan menyimpangkan dengan penafsiran 2. Jika banyak mengandung banyak penafsiran maka harus diselidiki maksud perjanjian kedua pihak dari pada memegang teguh arti kata-kata 3. Jika janji berisi dua pengertian maka harus dipilih pengertian yang memungkinkan janji dilaksanakan\ 4. Jika kata-kata mengandung dua pengertian maka dipilh pengertian yang selaras dengan sifat perjanjian 5. Apa yang mergukan harus ditafsirkan menurut apa yang menjadi kebiasaan 6. Tiap janji harus ditasirkan dalam rangka perjanjian seluruhnya Suatu perjanjian berakhir karena beberapa hal antara lain a. Ditentukan oleh para pihak berlaku untuk jangka waktu tertentu b. Undang-undang menentukan batas berlakunya perjanjian c. Para pihak atau Undang-Undang menentuka tentang terjadinya peristiwa d. Tertentu maka persetujuan duhapuskan Keadaan memaksa adalah suatu keadaaan dimana debitur tidak dapat melakukan prestasinya kepada kreditur yang disebabkan adanya kejadian yang berada diluar kekuasaan misalnya gempa bumi, banjir bandang dll. Akibat dari perjanjian yaitu: a. Bagi Negara Pada pasal 26 konvesi Wina menyatakan bahwa tiap-tiap perjanjian yang berlaku mengikat Negara-negara pihak dan harus dilaksanakan oleh itikad baik atau in good faith. Perjanjian ini dilakukan oleh organ-organ Negara yang harus mengambil tindakan yang diperlukan untuk menjamin pelaksanaannya. b. Bagi Negara lain Berbeda dengan perjanjian dalam lapangan hukum privat yang tidak boleh menimbulkan hak dan kewajiban bagi pihak ketiga, perjanjian internasional dapat menimbulkan hak dan kewajiban bgai pihak ketiga atas persetujuan mereka serta dapat memberikan hak kepada Negara-negara ketiga atau mempunyai akibat pada Negara ketiga tanpa persetujuan Negara. Hokum perjanjian.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar