Selasa, 01 Mei 2012

SEJARAH HUKUM PERDATA DI INDONESIA

SEJARAH HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Bermula di benua Eropa Kontinental berlaku hukum perdata romawi disamping adanya hukum tertulis dan hukum kebiasaan setempat. Diterimanya hukum perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli sebagai dari Negara-negara di Eropa, oleh karena itu keadaan hukum di Eropa yang kacau balau dimana tiap-tiap daerah selain mempunyai peraturan-peraturan sendiri juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda. Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah hukum perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama Code Civil Des Francais yang juga dapat disebut Code Napoleon karena Code Civil Des Francais ini adalah sebagian dari Code Napoleon. Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini dipergunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat, dan Pothies disamping itu juga dipergunakan hukum bumi petra lama, hukum Jernonia dan hukum Cononiek. Mengenai peraturan-peraturan hukum yang belum ada dijaman Romawi antara lain masalah wesel, asuransi, badan-badan hukum. Sejalan dengan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda (1809-1811) maka raja Lodewijk Napoleon menetapkan Wetboek Napoleon Ingeright Voor het koninkrijk Holland yang isinya mirip dengan Code Civil Des Francais atau Code Napoleon untuk dijadikan sumber hokum perdata di Belanda (Nederland). Setelah berakhirnya penjajahan dan dinyatakan Nederland disatukan dengan Perancis pada tahun 1811 Code Civil Des Francais atau Code Napoleon ini tetap berlaku di Belanda. Oleh karena perkembangan jaman dan setelah beberapa tahun kemerdekaan Belanda dari Perancis ini bangsa Belanda mulai memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari hukum perdatanya. Tanggal 5 Juli 1830 kodifikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgerlijk Wetboek) dan WVK (Wetboek Van Koophandle) ini adalah produk nasional Nederland namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil Des Francais atau Code De Commerce. Tahun 1984 kedua undang-undang produk nasional Nederland ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan asas Koncordinatie (asas politik hukum) yang sampai sekarang kita kenal dengan nama KUH sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlijk Wetboek), sedangkan KUH dagang untuk WVK (Wetboek Van Koophandle). Buku aspek hokum dalam bisnis Neltje F. Katuuk Universitas Gunadarma

Tidak ada komentar:

Posting Komentar