Senin, 24 Oktober 2011

Tugas Akuntansi keuangan 1A

Saham yaitu nilai atau suatu pembukuan dalam berbagai instrument financial yang mengacu pada bagian kepemilikan sebuah perusahaan. Surat-surat berharga yang diperdagangkan dipasar modal sering disebut dengan efek atau sekuritas, yang salah satunya yaitu berupa saham. Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Wujud dari saham yaitu berupa selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilki kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan surat berharga tersebut.

1. Saham biasa
Yaitu suatu sertifikat atau piagam yang memiliki fungsi sebagai bukti pemilikan suatu perusahaan dengan berbagai aspek –aspek penting bagi perusahaan. Pemilik saham akan menerima haknya sebagai pendapatan tetap atau deviden dari perusahaan serta kewajiban menanggung resiko kerugian yang diderita perusahaan.
Adapun karakteristik saham biasa yaitu:
a. Hak suara pemegang saham dapat dimiliki oleh dewan komisaris
b. Hak didahulukan bila organisasi penerbit menerbitkan saham baru
c. Tanggung jawab terbatas pada jumlah yang diberikan saja
d. Mewakili klaim kepemilikan pada penghasilan dan aktiva yang dimiliki perusahaan
e. Memilki kewajiban yang terbatas yaitu jika perusahaan bangkrut kerugian maksimum yang ditanggung oleh pemegang saham adalah sebesar investasi pada saham tersebut
f. Berhak mengalihkan kepemilikan sahamnya kepada orang lain
2. Saham preferen
Yaitu saham campuran kerena memiliki karakteristik hamper sama dengan saham biasa, hanya memiliki satu kasus, tidak memiliki jatuh tempo yang ditetapkan, tidak membayar deviden, tidak menyebabkan kebangkrutan dan deviden tidak dapat dikurangkan untuk tujuan perpajakan.
Adapun karakteristik saham preferen yaitu:
a. Memiliki berbagai tingkat dan dapat diterbitkan dengan karakteristik yang berbeda
b. Tagihan terhadap aktiva dan pendapatan memiliki prioritas yang tinggi dari saham biasa dalam hal pembagian deviden
c. Deviden kumulatif apa bila belum dibayarkan dari periode sebelumnya maka dapat dibayarkan pada periode berjalan dan lebih dahulu dari saham biasa
d. Konvertibilitas dapat diukur menjadi saham biasa bila kesepakatan antara pemegang saham dan organisasi penerbit terbentuk
e. Memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena bisa menghasilkan pendapatan tetap (bunga obligasi) tetapi bisa juga tidak mendapatkan hasil
f. Memilki ekuitas dan diterbitkan tanpa tanggal jatuh tempo yang tertulis diatas lembaran saham dan membayar deviden
g. Persamaannya dengan obligasi yaitu adanya klaim atas laba dan aktiva sebelumnya, devidennya tetap selama masa berlaku dari saham dan memiliki hak tebus dan dapat dipertukarkan dengan saham biasa
h. Memilki hak lebih dibandingkan hak pemilik saham biasa yakni hak untuk mendapatkan deviden lebih dahulu dan memiliki hak suara lebih tinggi dibandingkan pemilik saham biasa

Perbedaan antara saham biasa dengan saham preferen yaitu:
1. Pada saham biasa mendapatkan hak untuk memilih direksi dan kebijakan tertentu sedangkan saham preferen tidak (kecuali dalam situasi tertentu)
2. Deviden pada saham biasa tergantung kinerja perusahaan kalau baik mereka akan mendapatkan keuntungan setimpal begitupun sebaliknya, tapi untuk saham preferen sudah ditetapkan devidennya
3. Jika perusahaan gulung tikar atau dilikuidasi dalam hal pengembalian investasi pemegang saham preferenlah yang diutamakan dibandingkan dengan pemegang saham biasa
4. Pada pemegang saham biasa diberi hak untuk memesan kembali sehingga dapat memelihara proposi kepemilikan perusahaan kalu preferen tidak.




http://coki002.wordpress.com/pengertian-saham-dan-jenis-jenis-saham/
http://apikorek09.blogspot.com/2009/02/jenis-jenis-saham.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Saham_biasa
http://pureliefde.wordpress.com/2010/01/27/perbedaan-saham-preferen-preferred-stock-dengan-saham-biasa-common-stock/
http://dikamegafei.blogspot.com/
http://organisasi.org/pengertian-arti-definisi-saham-biasa-dan-saham-preferen-ilmu-pengetahuan-dasar-investasi-ekonomi-keuangan

Senin, 10 Oktober 2011

Tugas Organisasi Manajemen

ORGANISASI MANAJEMEN
 Bentuk organisasi
1. Bentuk organisasi garis
Organisasi ini diciptakan oleh Henry Fayol, sering disebut dengan organisasi militer dimana cirinya adalah stuktur organisasi ini relative kecil. Kelebihandari organisasi garis yaitu:
a. Kesatuan komado terjamin baik karena pimpinan berada pada satu tangan.
b. Proses pengambilan keputusan berjalan dengan cepat karena jumlah orang yang diajak berkonsultasi masih sedikit.
c. Rasa solidaritas dianatara karyawan umumnya tinggi karena saling mengenal.
Adapun kelemahannya adalah:
a. Seluruh organisasi tergantung pada satu pimpinan (satu orang) dimana bila pimpinan tersebut berhalangan maka organisasi tersebut akan mandek atau hancur.
b. Ada kecenderungan pimpinan bertindak secara otokratis.
c. Kesempatan karyawan untuk berkembang terbatas.
2. Bentuk organisasi fungsional
Organisasi ini dikembangkan oleh FW Taylor, yang sebagian atau segelintir pimpinan tidak mempunyai bawahan yang jelas karena setiap pimpinanberwenang memberikan komando pada bawahannya. Kebaikan dari organisasi ini adalah:
a. Pembidangan tugas-tugas jelas
b. Spesialisasi karyawan dapat dikembangkan dan digunakan semaksimal mungkin
c. Digunakanya tenaga-tenaga ahli dalam berbagai bidang sesuai dengan fungsinya.
Beberapa belemahannya yaitu:
a. Karena adanya spesialisasi kerja maka akan sulut untuk mengadakan tour of duty
b. Keryawan lebih mementingkan bidangnya sehingga sukar untuk melaksanakan koordinasi.
3. Bentuk organisasi garis dan staff
Organisasi ini umumnya dianut oleh organisasi besar,daerah kerja yang luas, mempunyai bidang tugas yang beraneka dan rumit serta jumlah karyawan yang banyak. Kebaikan organisasi ini yaitu:
a. Dapat digunakan pada setiap organisasi yang besar, apapun tujuannya, luas organisasinya, dan kompleksitas susunan organisasinya.
b. Pengambilan keputusan lebih mudah karena adanya dukungan dari staf ahli.
c. Perwujudan “the right man in the right place”lebih mudah terlaksana.
Keburukan dari organisasi ini yaitu:
a. Sesama karyawan dapat terjadi tidak saling mengenal, solidaritas sulit terbangun
b. Karena susunan organisasinya yang koompleksitas, maka kesulitannya adalah dalam bidang koordinasi antar divisi atau departemen.
4. Bentuk organisasi fungsional dan staff
Organisasiini merupakan kombinasi dari bentuk organisasi fungsional dan bentuk organisasi gari dan staff.

 Menurut hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum.
Sub sistem koperasi yaitu:
• individu (pemilik dan konsumen akhir)
• Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
• Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
 Menurut Ropke
Merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
Sub sistem
• Anggota Koperasi
• Badan Usaha Koperasi
• Organisasi Koperasi
 Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerja sama dalam organisasi perusahaan tersebut.
Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
• Penetapan Anggaran Dasar
• Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
• Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
• Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
• Pengesahan pertanggung jawaban
• Pembagian SHU
• Penggabungan, pendirian dan peleburan

 Hirarki tanggung jawab
 Pengurus
Yaitu seseorang yang bertugas: Mengelola koperasi dan usahanya, Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi, Menyelenggaran Rapat Anggota, Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban. Maintenance adalah daftar anggota dan pengurus, Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan, Meningkatkan peran koperasi.
• Tugas
• Mengelola koperasi dan usahanya
• Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
• Menyelenggaran Rapat Anggota
• Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
• Maintenance daftar anggota dan pengurus
• Wewenang
• Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
• Meningkatkan peran koperasi
 Pengelola
Yaitu Karyawan atau Pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.
• Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
• Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
• Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
 Pengawas
yaitu Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi.
• Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
• Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
• Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
• Diangkat & diberhentikan oleh pengurus

 Pola manajemen
Di bawah ini akan dibahas mengenai beberapa pola manajemen koperasi yang nantinya akan membantu koperasi tersebut dalam mencapai tujuannya :
 Perencanaan
Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang fleksibel, sebab perencanaan akan berbeda dalam situasi dan kondisi yang berubah-ubah di waktu yang akan datang. Apabila perlu dalam pelaksanaannya diadakan perencanaan kembali sehingga semakin cepat cita-cita/tujuan organisasi untuk dicapai.
 Pengorganisasian dan Struktur Organisasi
Pelaksanaan proses pengorganisasian akan mencerminkan struktur organisasi yang mencakup beberapa aspek penting seperti:
a. Pembagian kerja
b. Departemensasi
c. Bagan organisasi
d. Rantai perintah dan kesatuan pemerintah
e. Tinggkat hirarki manajemen
f. Saluran komunikasi
 Pengarahan
Pengarahan merupakan fungsi manajemen yang sangat penting. Sebab masing-masing orang yang bekerja di dalam suatu organisasi mempunyai kepentingan yang berbeda-beda. Supaya kepentingan yang berbeda-beda tersebut tidak saling bertabrakan satu sama lain, maka pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkannya untuk mencapai tujuan perusahaan.
Pengawasan
Pengawasan adalah suatu usaha sistematik untuk membuat semua kegiatan perusahaan sesuai dengan rencana. Proses pengawasan dapat dilakukan dengan melalui beberapa tahap yaitu:
a. Menetapkan standar
b. membandingkan kegiatan yang dilaksanakan dengan standar yang sudah ditetapkan
c. mengukur penyimpangan-penyimpangan yang terjadi
d. mengambil tindakan koreksi apabila diperlukan

http://belajarmanagement.wordpress.com/2010/02/24/bentuk-bentuk-organisasi/
http://echadarmaputri.wordpress.com/2010/12/20/bentuk-organisasi-menurut-hanel-ropke-dan-di-indonesia/
http://echadarmaputri.wordpress.com/2010/12/20/hirarki-tanggung-jawab-pengurus-pengelola-dan-pengawas/
http://eko87kurnia.multiply.com/journal/item/8

Tugas Pengertian Dan Prinsip-Prinsip koperasi

PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang – undang nomor 12 tahun 1967, Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi. Koperasi adalah juga gerakan yang terorganisasi yang didorong oleh cita – cita rakyat mencapai masyarakat yang maju, adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat (1)
Beberapa definisi koperasi yaitu:
 Definisi Koperasi Menurut ILO ( International Labour Organization )
Dalam definisi ILO tersebut terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :
1. Koperasi adalah perkumpulan orang – orang (Association of persons)
2. Penggabungan orang – orang tersebut berdasar kesukarelaan (Voluntarily joined together)
3. Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common economic end)
4. Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (formation of a democratically controlled business organization)
5. Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required)
6. Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang ( Accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking )
 Definisi Koperasi Menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
 Definisi Koperasi Menurut Hatta
Asas – asas agar dapat disebut sebagai koperasi yaitu:
1. Tidak Boleh dijual dan dikedaikan barang – barang palsu
2. Harga barang harus sama dengan harga pasar setempat
3. Ukuran harus benar dan dijamin
4. Jual beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.
 Definisi Koperasi Menurut Undang – Undang No. 25 Tahun 1992
Undang – undang No. 25 tahun 1992, memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Berdasarkan batasan koperasi, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut:
1. Koperasi adalah badan usaha ( Business Enterprise )
2. Koperasi adalah kumpulan orang – orang dan atau badan – badan hokum koperasi
3. Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip – prinsip koperasi”
4. Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
5. Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”

 Definisi Koperasi Menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
 Definisi Koperasi Menurut Doren
Koperasi adalah tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum.
TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
 Prinsip munkner
 Keanggotaan bersifat sukarela
 Keanggotaan terbuka
 Pengembangan anggota
 Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
 Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
 Koperasi sbg kumpulan orang-orang
 Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
 Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
 Perkumpulan dengan sukarela
 Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
 Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
 Pendidikan anggota
 Prinsip rochdale
 Pengawasan secara demokratis
 Keanggotaan yang terbuka
 Bunga atas modal dibatasi
 Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
 Penjualan sepenuhnya dengan tunai
 Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
 Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
 Netral terhadap politik dan agama
 Prinsip raiffeisen
 Swadaya
 Daerah kerja terbatas
 SHU untuk cadangan
 Tanggung jawab anggota tidak terbatas
 Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
 Usaha hanya kepada anggota
 Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
 Prinsip Koperasi ICA

 Keanggotaan bersifat terbuka
 Pengawasan dilakukan secara demokratis
 Pembagian sisa hasil usaha didasarkan atas partisipasi masing-masing dalam usaha koperasi
 Bunga yang terbatas atas modal
 Barang-barang yang dijual harus dalam bentuk asli
 Netral dalam lapangan politik dan agama
 Tata niaga dijalankan secara tunai
 Menyelenggarakan pendidikan

 Prinsip menurut Schulze
Untuk membentuk koperasi kredit atau Bank Tabungan Kredit adalah dengan cara:
1. Membeli saham untuk menjadi anggota
2. Mengumpulkan modal dari penyambung yang mau memberikan uangnya sebagai modal
3. Membatasi pinjaman untuk jangka pendek
4. Menetapkan wilayah kerja diperkotaan
5. Menggaji para pengurus
6. Membagi keuntungan kepada para anggota
Herman Schulze yang dikembangkan didaerah pinggiran kota ( urban ). Inti prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut:
• Swadaya
• Daerah kerja tidak terbatas
• SHU untuk cadanan dan untuk dibagikan kepada anggotanya
• Tanggung jawab anggota terbatasPengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan
• Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

 Prinsip – prinsip koperasi Indonesia
 Menurut Undang – undang No.12 Yahun 1967
Jika dilihat dari sejarah perundang – undangan koperasi Indonesia, maka sejak Indonesia merdeka sudah ada empat undang – undang menyangkut perkoperasian yaitu:
 Undang – undang No. 79 Tahu 1958 tentang perkumpulan koperasi
 Undang – undang No. 14 Tahun 1965
 Undang – undang No. 12 Tahun 1967 tentang pokok- pokok perkoperasian
 Undang – undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
 Menurut Undang – undang No. 25 Tahun 1992
Prinsip – prinsip menurut undang – undang No. 25 tahun 1992 Pasal 5 dan yang berlaku saat ini di Indonesia disebutkan prinsip koperasi adalah sebagai berikut :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3. Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
4. Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerjasama antar koperasi

http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_5208/title_pengertian-dan-tujuan-koperasi/
http://syadiashare.com/pengertian-sejarah-lambang-gerakan-koperasi.html
http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_5313/title_prinsip-prinsip-koperasi/

Minggu, 09 Oktober 2011

Tulisan Konsep Koperasi dan Sejarahnya

Koperasi merupakan salah satu pelaku ekonomi penting yang diakui di Indonesia diantara tiga pelaku yaitu Pemerintah (BUMN), Swasta (BUMS) dan Koperasi.
Adapun tujuan koperasi yaitu:
1. Memajukan kesejahteraan anggotanya
2. Memajukan masyarakat umum
3. Membangun tatanan perekonomian nasional yang lebih baik
Menurut Munker dari University Of Marbug Jerman Barat membedankan beberapa konsep koperasi yaitu:
1. Kosep Koperasi Barat
Koperasi merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan dengan maksud menguasai kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Unsur-unsur positif konsep barat yaitu:
a. Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerja sama antar sesama anggota dengan saling membantu dan saling menguntungkan
b. Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungandan dan menanggung resiko bersama
c. Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
2. Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional.
3. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi adalah suatu konsep yang didominasi oleh campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan menjadikan mirip dengan konsep sosialis, perbedaannya yaitu tujuan koperasi
Kelebihan koperasi yaitu:
1. Usaha koperasi tidak hanya diperuntukan kepada anggotanya saja namun juga untuk masyarakat pada umumnya
2. Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat
3. Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing
4. Membantu membuka lapangan kerja
5. Mendapat kesempatan usaha yang seluas-luasnya dari pemerintah
6. Mendapat bimbingan dari pemerintah dalam rangka mengembangkan koperasi.
Kelemahan koperasi yaitu:
1. Umumnya terdapat keterbatasan SDM baik pengurus maupun anggota terhadap pengetahuan tentang perkoperasian
2. Tidak semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi
3. Koperasi identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha lain
4. Modal koperasi relatif terbatas atau kecil bila dibandingkan dengan usaha lain
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya yaitu:
1. Promosi kegiatan ekonomi anggota
2. Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerja sama antar koperasi secara horizontal dan vertical.
Dampak tidak langsungnya koperasi terhadap anggotanya yaitu:
1. Pengembangan social ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
2. Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil
3. Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbangan dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
Hubungan ideologi, sistem perekonomian dan aliran koperasi
 Ideologi : Liberalisme atau Kapitalisme, Komunisme atau Sosialisme, tidak termasuk liberalisme dan sosialisme
 Sistem perekonomian : Sistem Ekonomi Bebas Liberal, Sistem Ekonomi Sosialis, Sistem Ekonomi Campuran
 Aliran koperasi : Yardstick, Sosialis, Persemakmuran (Commonwealth)
Macam-macam aliran koperasi yaitu:
1. Aliran Yardstick
a. Dijumpai pada Negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian liberal
b. Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
c. Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi ditengah-tengah masyarakat
2. Aliran sosialis
a. Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteran masyarakat
b. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai dinegara-negara Eropa Timur dan Rusia
3. Aliran persemakmuran
a. Koperasi sebagai alat yang efisiensi dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat
b. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyrakat.

Sejarah koperasi
 Tahun 1844 diRochdale Inggris adalah lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini
 Tahun 1862 dibentuklah “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
 Tahun 1818-1888 koperasi berkembang diJerman dipelopori oleh Ferdiand lasalle, Fredrich W. Raifesen
 Tahun 1808-1883 koperasi berkembang diDermark dipelopori oleh Herman Schulze
 Tahun 1896 diLondon terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) dan koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
Sejarah perkembangan koperasi di Indonesia yaitu:
 Tahun 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Koperasi dikenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto Jawa Tengah
 Tahun 1896 bernama “Koperasi Kredit”, lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI
 Tahun 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai adviseur voor volkscredietwezen yang bertugas menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia. pada saat Jepang menduduki Indonesia
 Tahun 1942 Jepang juga mendirikan koperasi bernama koperasi kumiyai, awalnya koperasi ini berjalan mulus namun ini menjadi siasat Jepang untuk mengeruk keuntunga dan menyengsarakan rakyat. Setelah Indonesia merdeka pergerakan koperasi Indonesia mengadakan kongres koperasi yang pertama di Tasikmalaya pada tanggal 12 Juli 1947 pada hari itu kemudian dijadikan sebagai hari koperasi. Menurut Drs. Muhammad Hatta (Bapak Koperasi Indonesia) koperasi merupakan lembaga ekonomi yang cocok di Indonesia karena sifat masyarakat yang kekeluargaan
 Tahun 1960 pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah No. 140 tentang penyaluran bahan pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksana
 Tahun1961 diselenggarakan musyawarah nasional koperasi 1 diSurabaya untuk melaksanakan prinsip demokrasi terpimpin dan ekonomi terpimpin
 Tahun 1965 pemerintah mengeluarkan UU No. 14 tahun 1965 diman prinsip nasioanlis , sosialis dan komunis diterapkan dikoperasi
 Tahun 1967 pemerintah mengeluarkan UU No. 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian.
Keputusan penting yang terdapat pada kongres I pada tanggal 12 juli 1947 yaitu:
1. Mendirikan sentral organisasi koperasi rakyat (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya
2. Mengajukan berdirinya “Koperasi Desa’ dalam rangka mengatur perekonomian pedesaan
3. Menetapkan tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi
Kemudian pada bulan juli 1953 diadakan kongres ke II di Bandung yaitu:
1. Mengangkat Bung Hatta sebagai bapak koperasi Indonesia
2. SOKRI di ubah menjadi Dewan Koperasi Indonesia
Bulan September 1956 diadakan kongres ke III di Jakarta yaitu:
1. Penyempurnaan organisasi gerakan koperasi
2. Menghimpun bahan untuk undang-undang


http://mpie-noviesblog.blogspot.com/2009/11/pengertian-dan-konsep-koperasi.html
http://zhes.wordpress.com/2010/10/08/konsep-koperasi-dan-sejarah-koperasi-di-indonesia/
http://wahyukristianingrumdechriz.blogspot.com/2009/10/konsepaliran-dan-sejarah-koperasi.html

Senin, 03 Oktober 2011

Tugas Akuntansi keuangan 1A

Uang adalah alat tukar menukar serta alat pembayaran yang sah yang digunakan oleh masyarakat, dahulu pembayaran semacam ini baik barang dengan barang ataupun benda-benda yang mempunyai nilai atau berharga disebut dengan cara “Barter”. Adapun fungsi uang yaitu sebagai alat tukar (medium of exchange ) dan sebagai alat penyimpan nilai (valuta).
Uang kartal (common money) adalah uang yang digunakan sebagai alat pembayaran yang sah yang digunakan oleh masyarakat dalam transaksi jual beli dalam kehidupan sehari-hari. Uang kartal ada 2 macam yaitu uang kertas dan uang logam.
Uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari kertas atau bahan-bahan lainnya yang menyerupai kertas dan mempunyai cap tertentu, serta merupakan alat pembayaran yang sah yang digunakan oleh masyarakat.
Uang logam adalah uang yang terbuat dari logam biasanya dari emas ataupun perak, bahan ini dipilih karena keduanya memiliki nilai yang cenderung tinggi serta stabil, bentuknya yang mudah dikenali, sifatnya yang tidak mudah hancur serta tahan lama dan dapat dibagi menjadi satuan yang lebih kecil tanpa mengurangi nilai yang ada pada uang tersebut. Beberapa macam nilai yang ada pada uang logam yaitu:
 Nilai intrinsik adalah nilai bahan baku untuk membuat mata uang tersebut,
 Nilai nominal adalah nilai yang tercantum dalam mata uang ataupun cap harga yang tertera pada uang,
 Nilai tukar adalah kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu barang.
Cek yang belum disetorkan adalah cek yang oleh perusahaan telah dicatat sebagai penerimaan atau pengeluaran namun oleh bank belum dicatat dan sebaliknya.
Giro adalah istilah perbankan tentang cara pembayaran yang merupakan kebalikan dari sistem cek. Giro diberikan oleh pihak pembayar (payer) kebank selanjutnya ditransferkan kepada bank pihak penerima.
Traveller’s Checks adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh sebuah bank yang mengandung nilai dimana benk penerbit sanggup membayar sejumlah uang sebesar nilai nominalnya kepada orang yang tanda tangannya ada pada cek itu yang digunakan untuk melakukan perjalanan.
Cashier’s checks adalah cek yang pemeriksaannya dijamin oleh bank. Diperlakukan sebagai dana yang dijamin serta biasanya dibersihkan pada hari berikutnya.
Bank draft adalah surat berharga yang berisi perintah tak bersyarat dari bank penerbit kepada pihak tertarik untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang yang ditunjuk pada waktu yang telah ditentukan.
Money order adalah keuangan instrument yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga lainnya yang memungkinkan individu menerima sejumlah uang tunai. Biasanya banyak digunakan oleh orang-orang yang tidak memiliki rekening giro.