Kamis, 21 Juni 2012

Cara-cara hapusnya suatu perikatan yaitu 1. Pembayaran Menurut passal 1332 Kitab Undang-undang Hukum Perdata bahwa suatu perikatan dapat dipenuhi juga oleh seorang pihak ketiga yang tidak mempunyai kepentingan asal saja orang pihak ketiga bertindak atas nama dan untuk melunasi hutangnya si berhutang, atau jika ia bertindak atas namanya sendiri asal ia tidak menggantikan hak-hak si berpiutang. 2. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan penitipan Merupakan suatu cara pembayaran yang dilakukan apabila si berpiutang (Kreditur) menolak pembayaran. Misalnya dengan cara barang atau uang yang akan dibayarkan itu ditawarkan secara resmi oleh pihak notaris atau seorang juru sita pengadilan. 3. Pembaharuan hutang Menurut pasal 1413 Kitab Undang-undang Hukum Perdata ada tiga macam jalan untuk melaksanakan suatu pembaharuan hutang yaitu: a. Apabila seorang yang berhutang membuat suatu perikatan hutang baru guna orang yang akan mengutangkan kepadanya yang menggantikan hutang yang lama dihapuskan karenanya. b. Apabila seorang berhutang baru ditunjuk untuk menggantikan orang berhutang lama yang oleh si berpiuang dibebaskan dari perikatannya. c. Apabila, sebagai akibat dari suatu perjanjian baru seorang kreditur baru ditunjuk untuk menggantikan kreditur yang lama terhadap si berhutang dibebaskan dari perikatannya. 4. Perjumpaan hutang atau kompensasi Merupakan suatu cara penghapusan hutang dengan jalan memperjumpakan atau memperhitungkan hutang-piutang secara bertimbal balik antara kreditur dan debitur. 5. Percampuran hutang Merupakan kedudukan sebagai orang berpiutang (kreditur) dengan orang yang berhutang (debitur) berkumpul pada satu orang, maka terjadilah demi hokum suatu percampuran hutang dengan mana utang piutang itu dihapuskan. Pencampuran hutang yang terjadi pada diri si berhutang utama berlaku juga untuk keuntungan para penanggung hutangnya sebaliknya pencampuran yang terjadi pada seorang penanggung hutang tidak sekali-kali mengakbatkan hapusnya hutang pokok. 6. Pembebasan hutang Merupakan apabila si pemberi hutang dengan tegas menyatakan tidak menghendaki lagi prestasi dari si berhutang dan melepaskan haknya atas pembayaran atau pemenuhan perjanjian maka perikatan hubungan hutang-piutang hapus karena adanyapembebasan. 7. Musnahnya barang yang terhutang Jika barang yang menjadi obyek dari perjanjian musnah tidak lagi dapat diperdagangkan atau hilang, hingga sama sekali tidak diketahui apakah barang itu masih ada apa tidak, maka hapuslah perikatannya asal barang tadi bebar-benar hilang atau musnah diluar kesalahan si berhutang dan sebelum ia lalai menyerahkannya. 8. Kebatalan atau pembatalan Menurut pasal 1446 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, kalau suatu perjanjian batal demi hokum maka tidak ada suatu perikatan hokum yang dilahirkan karenanya barang yang tidak ada tentu saja tidak dihapus. 9. Berlakunya suatu syarat batal Perikatan bersyarat adalah suatu perikatan yang nasibnya digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan masih belum tentu akan terjadi, baik secara menangguhkan lahirnya perikatan hingga terjadinya peristiwa tadi atau secara membatalkan perikatan menurut terjadi atau tidak terjadinya peristiwa tersebut. 10. Lewatnya waktu Menurut pasal 1946 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, upaya unttuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu atas syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar