Selasa, 01 Mei 2012
SITEMATIKA HUKUM PERDATA
SITEMATIKA HUKUM PERDATA
Sistematika hukum perdata kita BW dilihat dari undang-undang yaitu:
1. Berisi mengenai orang, dimana didalamnya diatur hokum tentang diri seseorang dan hokum kekeluargaan.
2. Berisi tentang hal benda, dimana didalamnya diatur hokum kebendaan dan hokum waris.
3. Berisi tentang hal perikatan, dimana didalamnya diatur hak-hak atau kewajiban timbal balik antara orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
4. Berisi tentang pembuktian dan daluwarsa, dimana didalamnya diatur tentang alat-alat pembuktian dan akibat-akibat hukum yang timbul dari adanya daluwarsa itu.
Pendapatan pembentuk undang-undang BW yaitu:
1. Mengenai orang
2. Mengenai benda
3. Mengenai perikatan
4. Mengenai pembuktian
Sistematika hukum perdata dilihat dari ilmu hukum atau doktrin yaitu:
1. Hokum tentang diri seseorang (Pribadi)
2. Hokum kekeluargaan
3. Hokum kekayaan
4. Hokum waris
Pendapatan menurut ilmu hokum atau doktrin yaitu:
1. Hokum pribadi
2. Hokum kekeluargaan
3. Hokum kekayaan
4. Hokum warisan
Buku aspek hokum dalam bisnis Neltje F. Katuuk Universitas Gunadarma
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar