Selasa, 01 Mei 2012

HUKUM PERDATA

HUKUM PERDATA Hukum perdata yaitu hukum yang mengatur hubungan antar perorangan dalam masyarakat. Menurut Sudikno Mertokusumo hukum perdata yaitu hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lain didalam hubungan keluarga dan didalam pergaulan masyarakat. Hokum perdata dibagi menjadi 4 yaitu: 1. Hukum perorangan atau badan pribadi (personen recht) Yaitu hukum yang mengatur tentang perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hal-hal itu dan selanjutnya tentang hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kacakapan itu. 2. Hukum keluarga (famillie recht) Yaitu hukum yang mengatur tentang perihal hubungan-hubungan yang timbul dari hubungan kekeuargaan misalnya perkawinan, hukum kekayaan antara suami dan istri, hubungan antar orang tua dan anak dll. 3. Hukum harta kekayaan (vermogens recht) Yaitu hukum yang mengatur tentang perihal hubungan-hubungan yang dapat dinilai dengan uang. 4. Hukum waris(erfrecht) Yaitu hukum yang mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal, selain itu hukum ini mengatur akibat-akibat dari hubungan kekeluargaan terhadap harta peninggalan seseorang. Syarat Badan Hukum yaitu: 1. Mempunyai pengurus (alat /organ) 2. Mempunyai tujuan tertentu 3. Mempunyai kekayaan sendiri yg terpisah dari kekayaan anggotanya 4. Disahkan oleh badan yg berwenang. Hukum kebendaan yaitu aturan-aturan yang mengatur tentang hubungan antara orang dengan kebendaan. Bersifat tertutup artinya orang tidak diperkenankan menciptakan hak kebendaan diluar yang diatur dalam buku II BW. Hak kebendaan yaitu hak yang diberikan kepada seseorang yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda yang dapat dipertahankan terhadap setiap orang. Hukum perikatan yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua pihak dimana pihak yang satu mempunyai hak menuntut suatu prestasi (kreditur) dari pihak lainnya yang wajib memenuhi tuntutan tersebut (debitur). Obyek perikatan yaitu hak kreditur dan kewajiban debitur, Sedangkan Subyek perikatan ada dua yaitu Kreditur (pihak yang berhak atas prestasi) dan Debitur (pihak yang wajib melakukan prestasi). Adapun obyek dari hukum waris yaitu: 1. Penentuan atas siapa saja yang menjadi ahli waris 2. Penggolongan ahli waris berdasarkan urutannya 3. Penentuan bagian masing-masing ahli waris 4. Apa saja yang dapat dipesankan oleh seseorang bila ia meninggal dan batas-batas kekuasaan seseorang untuk membuat pesan-pesan tentang harta peninggalannya. Hk-perdata.pdf Microsoft-powerpoint-hk-perdata.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar