Kamis, 21 Juni 2012

PERIKATAN Perikatan adalah suatu hubungan hukum (mengenai kekayaan harta benda) antara dua orang yang memberhak pada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lainnya, sedangkan orang yang lainnya diwajibkan memenuhi tuntutannya. Macam-macam perikatan 1. Perikatan bersyarat (Voorwaardelijk) Perikatan bersyarat adalah suatu perikatan yang digantungkan pada suatu kejadiaan dikemudian hari, yang masih belum tentu akan atau tidak terjadi. Contohnya apabila saya berjanji pada seseorang untuk membeli mobilnya kalau saya lulus dari ujian 2. Perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu (Tijdsbepaling) Perbedaan antara bersyarat dengan ketetapan waktu yaitu: • Berupa suatu kejadian atau peristiwa yang belum tentu atau tidak akan terlaksana • Suatu hal yang pasti akan datang meskipun mungkin belum dapat ditentukan kapan datangnya. Contohnya seperti perjanjian perburuan, hutang wesel yang dapat ditagih suatu waktu setelah dipertunjukkan dll. 3. Perikatan yang membolehkan memilih (Alternatife) Perikatan boleh memilih adalah suatu perikatan dimana terdapat dua atau lebih macam prestasi, sedangkan kepada si berhutang diserahkan yang mana ia akan lakukan. Contohnya ia boleh memilih apakah ia memberikan kuda atau mobilnya atau uang satu juta Rupiah. 4. Perikatan tanggung-menanggung (Hoofdelijk atau Solidair) Perikatan tanggung-menanggung adalah suatu perikatan dimana beberapa orang bersama-sama sebagai pihak yang berhutang berhadapan dengan satu orang yang mengutangkan atau sebaliknya. 5. Perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi Perikatan dapat dibagi dan tidak dapat dibagi adalah suatu perikatan dapat dibagi atau tidaknya itu tergantung pada kemungkinan tidaknya membagi prestasi. 6. Perkatan dengan penetapan hukuman (Strafbeding) Perikatan penetapan hukuman adalah suatu perikatan untuk mencegah jangan sampai si berhutang dengan mudah melalaikan kewajibannya maka akan dikenai hukuman, biasanya ditetapkan dalam suatu jumlah uang tertentu yang sebenarnya merupakan suatu pembayaran kerugian yang sejak semula sudah tetapkan sendiri oleh para pihak yang membuat perjanjian itu. Adapun syarat sahnya suatu perjanjian yaitu: a. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya b. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian c. Suatu hal tertentu d. Suatu sebab yang halal Beberapa hal yang menyebabkan suatu perjanjian tidak bebas yaitu:  Pemaksaan Pemaksaan yaitu pemaksaan rohani atau jiwa, jadi bukan paksaan badan. Misalnya salah satu pihak diancam atau ditakut-takuti terpaksa menyetujui suatu perjanjian.  Kekhilafan atau kekeliruan Terjadi apabila salah satu pihak khilaf tentang hal-hal yang pokok dari apa yang diperjanjikan tau tentang sifat-sifat yang penting dari barang yang menjadi obyek perjanjian ataupun mengenai orang dengan siapa diadakan perjanjian itu. Misalnya jika ada seorang direktur opera mengadakan suatu kontrak dengan orang yang dikiranya seorang penyanyi yang tersohor, padahal bukan orang yang dimaksudkan, tetapi hanya namanya saja yang sama.  Penipuan Terjadi apabila suatu pihak dengan sengaja memberikan keterangan-keterangan palsu atau tidak benar disertai dengan akal-akalan cerdik (tipu muslihat) untuk membujuk pihak lawannya untuk memberikan perjanjiannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar