Selasa, 01 Mei 2012

DASAR HUKUM PERIKATAN

DASAR HUKUM PERIKATAN Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi di antara dua orang (pihak) atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi. Hukum perikatan hanya berbicara mengenai harta kekayaan bukan berbicara mengenai manusia. Hukum kontrak bagian dari hukum perikatan. Harta kekayaan adalah objek kebendaan. Pihak dalam perikatan ada dua yaitu pihak yang berhak dan pihak yang berkewajiban. Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut: 1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian). 2. Perikatan yang timbul undang-undang. 3. Perikatan yang timbul dari undang-undang dapat dibagi menjadi dua, yaitu a. Perikatan terjadi karena undang-undang semata b. Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia 4. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming). Asas-asas dalam Hukum Perjanjian Asas-asas dalam hukum perjanjian diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.  Asas Kebebasan Berkontrak Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.  Asas konsensualisme Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata. Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah http://lailly0490.blogspot.com/2010/04/hukum-perikatan_01.html http://blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar