Senin, 07 November 2011

SISA HASIL USAHA (SHU)

SISA HASIL USAHA (SHU)

Sisa hasil usaha koperasi yaitu: sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue) atau bisa dilambangkan lambang (TR) dengan biaya-biaya ataubiaya total (total cost) dengan lambang (TC).
Dalam proses perhitungan nilai sisa hasil usaha anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar yaitu:
1. Sisa hasil usaha total koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (presentasi) sisa hasil usaha anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan peranggota
6. Omzet atau volume usaha peranggota
7. Bagian (presentasi) sisa hasil usaha untuk simpanan anggota
8. Bagian (presentasi) sisa hasil usaha untuk transaksi usaha anggota
Menurut UU No.25//1992 pasal 15 ayat 1
• Pembagain sisa hasil usaha kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan pertimbangan jasausaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan dari kekeluargaan dan keadilan.
• Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian sisa hasil usaha sebagai cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana social 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
• Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi sisa hasil usahanya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang diterapkan dalam rapat anggota.
Rumus
Dimana
Keterangan:
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Va : volume anggota
Tms : total modal sendiri
Vak : volume usaha total keputusan
Sa : jumlah simpanan anggota
Prinsip-prinsip pembagian SHU koperasi
1. SHU yang diberikan adalah yang bersumber dari anggota
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yangdilakukan oleh anggotanya sendiri
3. Pembagian SHU anggota dilakukan scara transparan
4. SHU anggota dibayar secara tunai
Pembagian SHU per anggota
a. Perhitungan SHu (Laba/Ruga)
b. Sumber SHU
c. Pembagian SHU menurut pasal 15
d. Jumlah anggota, simpanan dan volume usaha koperasi

http://septian99.wordpress.com/2009/11/09/pengertian-shu-sisa-hasil-usaha-koperasi-dan-perumusannya/
http://yuninugraha.blogdetik.com/2010/12/10/prinsip-prinsip-pembagian-shu-koperasi/
http://kamukucrud.wordpress.com/2010/12/31/pembagian-shu-per-anggota/

POLA MANAJEMEN KOPERASI

POLA MANAJEMEN KOPERASI

Manajemen berasal dari bahasa Perancis kuno “Menagement” yang berarti seni melaksanakan dan mengatur. Manajemen juga berasal dari bahasa Italia “Maneggiare” yang berarti mengendalikan. Dari bahasa Latin “Manus” yang berarti tangan. Manajemen sendiri berarti seni atau ilmu perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkordinasian, dan pengontrolan untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditentukan terlebih dahulu.
Ditemukan sebuah istilah manajemen yang mengandung tiga arti yaitu:
1. Manajemen sebagai suatu proses
2. Manajemen sebagai kolektivitas orang-orang yang melakuakan aktivitas manajemen
3. Manajemen sebagai suatu seni (Art) dan sebagai suatu ilmu pengetahuan (Science)
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh seseorang demi kepentingan bersama, koperasi berlandaskan atas prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarakan asas kekeluargaan.
Manajemen koperasi adalah pencapaian tujuan koperasi dengan bekerja sama sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
Perangkat koperasi yaitu:
1. Perangkat organisasi koperasi rapat anggota (RA)
Yaitu forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Adapun wewenang rapaT anggota yaitu:
a. AD/ART
b. Kebijakan umum organisasi manajemen dan usaha koperasi
c. Memilih, mengangkat, memberhentikan pengurus dan pengawas
d. RGBPK dan RAPBK
e. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas
f. Amalgamasi dan pembubaran koperasi
2. Perangkat organisasi koperasi pengurus
Yaitu pemegang kuasa rapat anggota untuk mengelola koperasi, artinya pengurus hanya boleh melakuakAn segala macam kreasi manajemen yang tidak keluar dari koridor kepuasan rapat anggota.
Tugas pengurus kopperasi yaitu mengelola koperasi sesuai dengan keputtusan RAT, dan kewajianbannya yaitu:
a. Pengajukan proker
b. Mengajikan laporan keuangan dan pertangguung jawaban
c. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan investaris
d. Menyelenggarakan administrasi
e. Menyelenggarakan RAT
Wewenang pengurus kopererasi yaitu:
a. Pengurus berwenang mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi
b. Pengurus berwenag melakuakan tindakan hukuman atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan kopersi
3. Perangkat organisasi koperasi pengawas
Yaitu mengawasi pelaksanaan keputusan RAT dan juga ideologi. Tugas pengawas tidak hanya untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan ideologi.
Tugas, kewajiban, dan wewenang pengawas koperasi yaitu:
a. Mempunyai wewenang dan bertugas melakuakn pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
b. Membuat laporan tehntang hasil kepengawasannya dan merahasiakan hasil laporan kepada pihak ketiga
c. Meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.

http://elqorni.wordpress.com/2009/03/15/pengertian-manajemen-dan-fungsi-fungsinya-definition-and-functions-of-management/
http://www.gusbud.web.id/2010/04/manajemen-koperasi-struktur-organisasi.html
http://www.gusbud.web.id/2010/03/manajemen-koperasi-indonesia-lengkap.html
http://www.gusbud.web.id/2010/04/manajemen-koperasi-memahami-idiologi.html
http://www.gudangmateri.com/2010/04/manajemen-koperasi.html

JENIS DAN BENTUK KOPERASI

JENIS DAN BENTUK KOPERASI

Secara umum kkoperasi dikelompokkan menjadi 3 yaitu:
1. Koperasi konsumen
2. Koperasi produsen
3. Koperasi kredit (jasa keungan)
Menurut PP No. 60/1959 koperasi dibagi menjadi:
• Koperasi simpan pinjam
Yaitu koperasi yang bergerak dibidang simpan pinjam
• Koperasi konsumen
Yaitu koperasi yang beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya berupa jual beli barang konsumsi
• Koperasi produsen
Yaitu Koperasi yang beraggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya
• Koperasi pemasaran
Yaitu koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk jasa koperasi atau anggota
• Koperasi jasa
Yaitu koperasi yang bergerak dibidang usaha jasa lainnya
• Koperasi unit desa
Yaitu pengkreditan, penyediaan dan penyaluran sarana produksi
Bentuk koperasi menurut PP No. 60/1959 yaitu:
• Koperasi primer
Yaitu koperasi yang menimal memiliki anggota sebanyak 20 orang.
• Koperasi pusat
Yaitu koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer ditiap daerah tingkat II (Kabupaten)
• Koperasi gabuangan
Yaitu koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat ditiap daerah tingkat I (Provinsi)
• Koperasi induk
Yaitu koperasi yang minimumanggotanya adalah 3 gabungan koperasi di Ibukota
Konsep penggolongan koperasi menurut UU No. 12/1967
1. Penjelasan koperasi didasarkan pada kebutuhan diri dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonomi guna mencapai tujuan bersama anggota–anggotanya
2. Bermaksud untuk efisiensi dan ketertiban guna kepentingan dan perkembangan koperasi Indonesia ditiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi anggota sejenis dan setingkat.
Bentuk koperasi (Administrasi Pemerintah PP No. 60/1959)
a. Ditiap desa dibutuhkan koperasi desa
b. Ditiap daerah tingkat II dibutuhkan pusat koperasi
c. Ditiap daerah tingkat I dibutuhkan gabungan koperasi
d. Di Ibukota dibutuhkan induk koperasi
Koperasi primer yaitu koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang
Koperasi sekunder yaitu koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.

http://www.koperasisyariah.com/jenis-jenis-koperasi/
http://bloggerndutcom-dede.blogspot.com/2010/01/jenis-jenis-koperasi-menurut-pp-60.html
http://sendyego.blogspot.com/2010/12/jenis-koperasi-menurut-pp-60-th-1959.html