Selasa, 01 Mei 2012
HUKUM PERSEROAN TERBATAS
HUKUM PERSEROAN TERBATAS
Dalam perseroan terbatas terdapat beberapa bahasa yang dipakai antara lain:
1. Dalam bahasa Inggris disebut dengan Limited (Ltd) Company atau Limited Liability Company ataupun (Ltd) Comporation
2. Dalam bahasa Belanda disebut dengan Naamlooze Vennotshap atau yang sering disingkat dengan NV saja
3. Dalam bahasa Jerman terhadap perseroan terbatas ini disebut dengan Gesellschaft Mit Bescharankter Haftung
4. Dalam bahasa Spanyol disebut dengan Sociedad De Responsabilidad Lamitada
Perseroan terbatas yaitu badan hukum yang merupakan persekutuan modal didirikan berdasarkan perjanjian melakukan kegiaatan usaha dengan modal dasar seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi dalam persyaratan yang ditetapkan oleh undang-undang serta peraturan pelaksanaannya.
Macam-macam elemen yuridis antara lain yaitu:
1. Dasarnya adalah perjanjian
2. Adanya para pendiri
3. Pendiri atau pemegang saham bernaung dibawah suatu nama bersama
4. Merupakan asosiasi dari pemegang saham atau hanya seseorang pemegang saham
5. Merupakan badan hukum atau manusia semu atau badan intelektual
6. Diciptakan oleh hukum
7. Mempunyai kegiatan usaha
8. Berwenang melakuakan kegiatan sendiri
9. Kegiatannya termasuk dalam ruang lingkup yang ditentukan oleh perundang-undangan yang berlaku
10. Adanya modal dasar (modal ditempatkan dan modal setor)
11. Modal perseroan dibagi kedalam saham-saham
12. Eksistensinya terus berlangsung meskipun pemegang sahamnya silih berganti
13. Berwenang menerima mengalihkandan memegang asset-asetnya
14. Dapat menggugat dan digugat dipengadilan
15. Mempunyai organ perseroan
Ada 5 hal pokok dalam perseroan terbatas
1. Perseroan terbatas merupakan suatu badan hukum
2. Didirikan berdasarkan perjanjian
3. Menjalankan usaha tertentu
4. Memiliki modal yang terbagi dalam saham-saham
5. Memenuhi persyaratan perundang-undangan
Tujuan utama dari pencantuman maksud dan tujuan serta kegiatan usaha dalam AD antara lain yaitu:
a. Untuk melindungi pemegang saham investor dalam perseroan. Pemegang saham yang menanamkan modalnya atau uangnya dengan cara membeli saham perseroan berhak mengetahui untuk apa uang yang diinvestasikan itu dipergunakan
b. Dengan mengetahui maksud dan tujuan serta kegiatan usaha pemegang saham sebagai investor akan yakin, pengurus perseroan yaittu direksi tidak akan melakuakn kontrak atau transaksi maupun tindakan yang bersifat spekulatif mengadu untung diluar.
c. Direksi tidak melakukan transaksi yang berada diluar kapasitas
Klasifikasi perseroan terbuka adalah sebagai berikut:
• Perseroan public
Perseroan piblik adalah perseroan yang telah memenuhi criteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan.
• Perseroan terbuka
Perseroan terbuka adalah perseroan public atau perseroan ynag melakukan penawaran umum saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi supaya pendirian perseroan sah didirikan terdiri dari:
Harus didiriksn oleh dua orang atau lebih
Pendirian berbentuk akta notaries
Dibuat dalam bahasa Indonesia
Setiap pendiri wajib mengambil saham
Mendapat pengesahan dari MENHUK dan HAK (menteri)
Chapter II.pdf
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar