Minggu, 09 Oktober 2011

Tulisan Konsep Koperasi dan Sejarahnya

Koperasi merupakan salah satu pelaku ekonomi penting yang diakui di Indonesia diantara tiga pelaku yaitu Pemerintah (BUMN), Swasta (BUMS) dan Koperasi.
Adapun tujuan koperasi yaitu:
1. Memajukan kesejahteraan anggotanya
2. Memajukan masyarakat umum
3. Membangun tatanan perekonomian nasional yang lebih baik
Menurut Munker dari University Of Marbug Jerman Barat membedankan beberapa konsep koperasi yaitu:
1. Kosep Koperasi Barat
Koperasi merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan dengan maksud menguasai kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Unsur-unsur positif konsep barat yaitu:
a. Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerja sama antar sesama anggota dengan saling membantu dan saling menguntungkan
b. Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungandan dan menanggung resiko bersama
c. Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
2. Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional.
3. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi adalah suatu konsep yang didominasi oleh campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan menjadikan mirip dengan konsep sosialis, perbedaannya yaitu tujuan koperasi
Kelebihan koperasi yaitu:
1. Usaha koperasi tidak hanya diperuntukan kepada anggotanya saja namun juga untuk masyarakat pada umumnya
2. Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat
3. Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing
4. Membantu membuka lapangan kerja
5. Mendapat kesempatan usaha yang seluas-luasnya dari pemerintah
6. Mendapat bimbingan dari pemerintah dalam rangka mengembangkan koperasi.
Kelemahan koperasi yaitu:
1. Umumnya terdapat keterbatasan SDM baik pengurus maupun anggota terhadap pengetahuan tentang perkoperasian
2. Tidak semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi
3. Koperasi identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha lain
4. Modal koperasi relatif terbatas atau kecil bila dibandingkan dengan usaha lain
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya yaitu:
1. Promosi kegiatan ekonomi anggota
2. Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerja sama antar koperasi secara horizontal dan vertical.
Dampak tidak langsungnya koperasi terhadap anggotanya yaitu:
1. Pengembangan social ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
2. Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil
3. Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbangan dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
Hubungan ideologi, sistem perekonomian dan aliran koperasi
 Ideologi : Liberalisme atau Kapitalisme, Komunisme atau Sosialisme, tidak termasuk liberalisme dan sosialisme
 Sistem perekonomian : Sistem Ekonomi Bebas Liberal, Sistem Ekonomi Sosialis, Sistem Ekonomi Campuran
 Aliran koperasi : Yardstick, Sosialis, Persemakmuran (Commonwealth)
Macam-macam aliran koperasi yaitu:
1. Aliran Yardstick
a. Dijumpai pada Negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian liberal
b. Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
c. Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi ditengah-tengah masyarakat
2. Aliran sosialis
a. Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteran masyarakat
b. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai dinegara-negara Eropa Timur dan Rusia
3. Aliran persemakmuran
a. Koperasi sebagai alat yang efisiensi dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat
b. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyrakat.

Sejarah koperasi
 Tahun 1844 diRochdale Inggris adalah lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini
 Tahun 1862 dibentuklah “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
 Tahun 1818-1888 koperasi berkembang diJerman dipelopori oleh Ferdiand lasalle, Fredrich W. Raifesen
 Tahun 1808-1883 koperasi berkembang diDermark dipelopori oleh Herman Schulze
 Tahun 1896 diLondon terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) dan koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
Sejarah perkembangan koperasi di Indonesia yaitu:
 Tahun 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Koperasi dikenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto Jawa Tengah
 Tahun 1896 bernama “Koperasi Kredit”, lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI
 Tahun 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai adviseur voor volkscredietwezen yang bertugas menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia. pada saat Jepang menduduki Indonesia
 Tahun 1942 Jepang juga mendirikan koperasi bernama koperasi kumiyai, awalnya koperasi ini berjalan mulus namun ini menjadi siasat Jepang untuk mengeruk keuntunga dan menyengsarakan rakyat. Setelah Indonesia merdeka pergerakan koperasi Indonesia mengadakan kongres koperasi yang pertama di Tasikmalaya pada tanggal 12 Juli 1947 pada hari itu kemudian dijadikan sebagai hari koperasi. Menurut Drs. Muhammad Hatta (Bapak Koperasi Indonesia) koperasi merupakan lembaga ekonomi yang cocok di Indonesia karena sifat masyarakat yang kekeluargaan
 Tahun 1960 pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah No. 140 tentang penyaluran bahan pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksana
 Tahun1961 diselenggarakan musyawarah nasional koperasi 1 diSurabaya untuk melaksanakan prinsip demokrasi terpimpin dan ekonomi terpimpin
 Tahun 1965 pemerintah mengeluarkan UU No. 14 tahun 1965 diman prinsip nasioanlis , sosialis dan komunis diterapkan dikoperasi
 Tahun 1967 pemerintah mengeluarkan UU No. 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian.
Keputusan penting yang terdapat pada kongres I pada tanggal 12 juli 1947 yaitu:
1. Mendirikan sentral organisasi koperasi rakyat (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya
2. Mengajukan berdirinya “Koperasi Desa’ dalam rangka mengatur perekonomian pedesaan
3. Menetapkan tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi
Kemudian pada bulan juli 1953 diadakan kongres ke II di Bandung yaitu:
1. Mengangkat Bung Hatta sebagai bapak koperasi Indonesia
2. SOKRI di ubah menjadi Dewan Koperasi Indonesia
Bulan September 1956 diadakan kongres ke III di Jakarta yaitu:
1. Penyempurnaan organisasi gerakan koperasi
2. Menghimpun bahan untuk undang-undang


http://mpie-noviesblog.blogspot.com/2009/11/pengertian-dan-konsep-koperasi.html
http://zhes.wordpress.com/2010/10/08/konsep-koperasi-dan-sejarah-koperasi-di-indonesia/
http://wahyukristianingrumdechriz.blogspot.com/2009/10/konsepaliran-dan-sejarah-koperasi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar