Senin, 10 Oktober 2011

Tugas Pengertian Dan Prinsip-Prinsip koperasi

PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang – undang nomor 12 tahun 1967, Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi. Koperasi adalah juga gerakan yang terorganisasi yang didorong oleh cita – cita rakyat mencapai masyarakat yang maju, adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat (1)
Beberapa definisi koperasi yaitu:
 Definisi Koperasi Menurut ILO ( International Labour Organization )
Dalam definisi ILO tersebut terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :
1. Koperasi adalah perkumpulan orang – orang (Association of persons)
2. Penggabungan orang – orang tersebut berdasar kesukarelaan (Voluntarily joined together)
3. Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common economic end)
4. Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (formation of a democratically controlled business organization)
5. Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required)
6. Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang ( Accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking )
 Definisi Koperasi Menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
 Definisi Koperasi Menurut Hatta
Asas – asas agar dapat disebut sebagai koperasi yaitu:
1. Tidak Boleh dijual dan dikedaikan barang – barang palsu
2. Harga barang harus sama dengan harga pasar setempat
3. Ukuran harus benar dan dijamin
4. Jual beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.
 Definisi Koperasi Menurut Undang – Undang No. 25 Tahun 1992
Undang – undang No. 25 tahun 1992, memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Berdasarkan batasan koperasi, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut:
1. Koperasi adalah badan usaha ( Business Enterprise )
2. Koperasi adalah kumpulan orang – orang dan atau badan – badan hokum koperasi
3. Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip – prinsip koperasi”
4. Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
5. Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”

 Definisi Koperasi Menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
 Definisi Koperasi Menurut Doren
Koperasi adalah tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum.
TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
 Prinsip munkner
 Keanggotaan bersifat sukarela
 Keanggotaan terbuka
 Pengembangan anggota
 Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
 Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
 Koperasi sbg kumpulan orang-orang
 Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
 Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
 Perkumpulan dengan sukarela
 Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
 Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
 Pendidikan anggota
 Prinsip rochdale
 Pengawasan secara demokratis
 Keanggotaan yang terbuka
 Bunga atas modal dibatasi
 Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
 Penjualan sepenuhnya dengan tunai
 Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
 Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
 Netral terhadap politik dan agama
 Prinsip raiffeisen
 Swadaya
 Daerah kerja terbatas
 SHU untuk cadangan
 Tanggung jawab anggota tidak terbatas
 Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
 Usaha hanya kepada anggota
 Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
 Prinsip Koperasi ICA

 Keanggotaan bersifat terbuka
 Pengawasan dilakukan secara demokratis
 Pembagian sisa hasil usaha didasarkan atas partisipasi masing-masing dalam usaha koperasi
 Bunga yang terbatas atas modal
 Barang-barang yang dijual harus dalam bentuk asli
 Netral dalam lapangan politik dan agama
 Tata niaga dijalankan secara tunai
 Menyelenggarakan pendidikan

 Prinsip menurut Schulze
Untuk membentuk koperasi kredit atau Bank Tabungan Kredit adalah dengan cara:
1. Membeli saham untuk menjadi anggota
2. Mengumpulkan modal dari penyambung yang mau memberikan uangnya sebagai modal
3. Membatasi pinjaman untuk jangka pendek
4. Menetapkan wilayah kerja diperkotaan
5. Menggaji para pengurus
6. Membagi keuntungan kepada para anggota
Herman Schulze yang dikembangkan didaerah pinggiran kota ( urban ). Inti prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut:
• Swadaya
• Daerah kerja tidak terbatas
• SHU untuk cadanan dan untuk dibagikan kepada anggotanya
• Tanggung jawab anggota terbatasPengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan
• Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

 Prinsip – prinsip koperasi Indonesia
 Menurut Undang – undang No.12 Yahun 1967
Jika dilihat dari sejarah perundang – undangan koperasi Indonesia, maka sejak Indonesia merdeka sudah ada empat undang – undang menyangkut perkoperasian yaitu:
 Undang – undang No. 79 Tahu 1958 tentang perkumpulan koperasi
 Undang – undang No. 14 Tahun 1965
 Undang – undang No. 12 Tahun 1967 tentang pokok- pokok perkoperasian
 Undang – undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
 Menurut Undang – undang No. 25 Tahun 1992
Prinsip – prinsip menurut undang – undang No. 25 tahun 1992 Pasal 5 dan yang berlaku saat ini di Indonesia disebutkan prinsip koperasi adalah sebagai berikut :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3. Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
4. Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerjasama antar koperasi

http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_5208/title_pengertian-dan-tujuan-koperasi/
http://syadiashare.com/pengertian-sejarah-lambang-gerakan-koperasi.html
http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_5313/title_prinsip-prinsip-koperasi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar