Jumat, 06 Januari 2012

PERMODALAN KOPERASI

PERMODALAN KOPERASI

Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal dibedakan menjadi modal jangka panjang dan modal jangka pendek
Menurut UU NO. 12/1967
 Simpanan pokok
 Simpanan wajib
 Simpanan sukarela
 Modal sendiri
Menurut UU NO. 25/1992
• Modal sendiri (Equity Capital)
Modal yang bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah
• Modal pinjaman (Debt capital)
Modal yang bersumber dari anggota koperasi lainnya bukan bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah
Distribusi cadangan koperasi
Manfaat dari cadangan distribusi cadangan koperasi adalah
1. Memenuhi kewajiban tertentu
2. Sebagai jaminan untuk kemungkinan-kemungkunan rugi dikemudian hari
3. Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
4. Perluasan usaha

Tidak ada komentar:

Posting Komentar