Senin, 07 November 2011

SISA HASIL USAHA (SHU)

SISA HASIL USAHA (SHU)

Sisa hasil usaha koperasi yaitu: sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue) atau bisa dilambangkan lambang (TR) dengan biaya-biaya ataubiaya total (total cost) dengan lambang (TC).
Dalam proses perhitungan nilai sisa hasil usaha anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar yaitu:
1. Sisa hasil usaha total koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (presentasi) sisa hasil usaha anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan peranggota
6. Omzet atau volume usaha peranggota
7. Bagian (presentasi) sisa hasil usaha untuk simpanan anggota
8. Bagian (presentasi) sisa hasil usaha untuk transaksi usaha anggota
Menurut UU No.25//1992 pasal 15 ayat 1
• Pembagain sisa hasil usaha kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan pertimbangan jasausaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan dari kekeluargaan dan keadilan.
• Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian sisa hasil usaha sebagai cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana social 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
• Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi sisa hasil usahanya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang diterapkan dalam rapat anggota.
Rumus
Dimana
Keterangan:
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Va : volume anggota
Tms : total modal sendiri
Vak : volume usaha total keputusan
Sa : jumlah simpanan anggota
Prinsip-prinsip pembagian SHU koperasi
1. SHU yang diberikan adalah yang bersumber dari anggota
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yangdilakukan oleh anggotanya sendiri
3. Pembagian SHU anggota dilakukan scara transparan
4. SHU anggota dibayar secara tunai
Pembagian SHU per anggota
a. Perhitungan SHu (Laba/Ruga)
b. Sumber SHU
c. Pembagian SHU menurut pasal 15
d. Jumlah anggota, simpanan dan volume usaha koperasi

http://septian99.wordpress.com/2009/11/09/pengertian-shu-sisa-hasil-usaha-koperasi-dan-perumusannya/
http://yuninugraha.blogdetik.com/2010/12/10/prinsip-prinsip-pembagian-shu-koperasi/
http://kamukucrud.wordpress.com/2010/12/31/pembagian-shu-per-anggota/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar