Senin, 07 November 2011

POLA MANAJEMEN KOPERASI

POLA MANAJEMEN KOPERASI

Manajemen berasal dari bahasa Perancis kuno “Menagement” yang berarti seni melaksanakan dan mengatur. Manajemen juga berasal dari bahasa Italia “Maneggiare” yang berarti mengendalikan. Dari bahasa Latin “Manus” yang berarti tangan. Manajemen sendiri berarti seni atau ilmu perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkordinasian, dan pengontrolan untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditentukan terlebih dahulu.
Ditemukan sebuah istilah manajemen yang mengandung tiga arti yaitu:
1. Manajemen sebagai suatu proses
2. Manajemen sebagai kolektivitas orang-orang yang melakuakan aktivitas manajemen
3. Manajemen sebagai suatu seni (Art) dan sebagai suatu ilmu pengetahuan (Science)
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh seseorang demi kepentingan bersama, koperasi berlandaskan atas prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarakan asas kekeluargaan.
Manajemen koperasi adalah pencapaian tujuan koperasi dengan bekerja sama sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
Perangkat koperasi yaitu:
1. Perangkat organisasi koperasi rapat anggota (RA)
Yaitu forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Adapun wewenang rapaT anggota yaitu:
a. AD/ART
b. Kebijakan umum organisasi manajemen dan usaha koperasi
c. Memilih, mengangkat, memberhentikan pengurus dan pengawas
d. RGBPK dan RAPBK
e. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas
f. Amalgamasi dan pembubaran koperasi
2. Perangkat organisasi koperasi pengurus
Yaitu pemegang kuasa rapat anggota untuk mengelola koperasi, artinya pengurus hanya boleh melakuakAn segala macam kreasi manajemen yang tidak keluar dari koridor kepuasan rapat anggota.
Tugas pengurus kopperasi yaitu mengelola koperasi sesuai dengan keputtusan RAT, dan kewajianbannya yaitu:
a. Pengajukan proker
b. Mengajikan laporan keuangan dan pertangguung jawaban
c. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan investaris
d. Menyelenggarakan administrasi
e. Menyelenggarakan RAT
Wewenang pengurus kopererasi yaitu:
a. Pengurus berwenang mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi
b. Pengurus berwenag melakuakan tindakan hukuman atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan kopersi
3. Perangkat organisasi koperasi pengawas
Yaitu mengawasi pelaksanaan keputusan RAT dan juga ideologi. Tugas pengawas tidak hanya untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan ideologi.
Tugas, kewajiban, dan wewenang pengawas koperasi yaitu:
a. Mempunyai wewenang dan bertugas melakuakn pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
b. Membuat laporan tehntang hasil kepengawasannya dan merahasiakan hasil laporan kepada pihak ketiga
c. Meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.

http://elqorni.wordpress.com/2009/03/15/pengertian-manajemen-dan-fungsi-fungsinya-definition-and-functions-of-management/
http://www.gusbud.web.id/2010/04/manajemen-koperasi-struktur-organisasi.html
http://www.gusbud.web.id/2010/03/manajemen-koperasi-indonesia-lengkap.html
http://www.gusbud.web.id/2010/04/manajemen-koperasi-memahami-idiologi.html
http://www.gudangmateri.com/2010/04/manajemen-koperasi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar