Jumat, 30 Maret 2012

WISATA KOTA MUNICH

WISATA KOTA MUNICH

Tips Menikmati Keindahan Munich
1. Jika berminan untuk tour sendiri pastikan mendapatkan surat undangan atau sponsor dari orang yang tinggal di Jerman untuk memudahkan dalam pengurusan Visa.
2. Gunakan sepatu yang nyaman apabila berniat untuk tour sendiri karena banyak gedung-gedung atau tempat yang menarik dan relative mudah dijangkau dengan berjalan kaki.
3. Dalam marienplatz biasanya ada free tour yang diadakan oleh para mahasiswa dengan berbahasa Inggris, pelancong tinggal memberikan tip sekedarnya kepada meraka.
4. Air keran di Munich konon dikenal sebagai air yang paling aman sehingga tidak usah khawatir untuk minum air keran yang ada dikota tersebut.
5. Dengan makin banyak restoran Turki ynag ada di kota ini, membuat menu berlabel halal mudah diperoleh oleh para pelancong.


Majalah sharing edisi 39 tahun IV maret 2010

MACAM-MACAM PERSEKUTUAN DAGANG

MACAM-MACAM PERSEKUTUAN DAGANG

Macam-macam persekutuan dagang yaitu:
1. Firma
Firma adalah suatu bentuk perusahaan yang diatur bersama-sama dengan perseroan komanditer dalam bagian II dari bab III kitab 1 KUHD dari pasal 16 sampai dengan pasal 35.
Adapun isi dari pendirian firma dalam pasal 26 KUHD yaitu:
a. Nama, nama depan atau kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para perseroan firma.
b. Menyebutkan firma mereka dengan keterangan apakah perseroan itu untuk umum atau hanya terbatas pada suatu mata perusahaan yang khusus dan dalam hal yang belakangan ini, dengan menyebutkan mata perusahaan khususnya untuk itu.
c. Penunjukan persero-persero yang dikecualikan dari hak menandatangani untuk firma.
d. Saat berlakunya dan berakhirnya perseroan firma.
e. Selanjutnya (dan pada umumnya) bagian-bagian lain-lainnya dari perjanjian (mendirikan perseroan firma) yang perlu guna menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap perseroan.
2. Perseroan
Perseroan adalah bentuk perusahaan yang diatur dalam KUHS. Menurut Tirtaamidjaja SH. Perseroan adalah bentuk pokok untuk perusahaan yang diatur dalam KUHD dan juga diatur di luar KUHD.
Para anggota perseroan mengatur segala sesuatu atas dasar persetujuan yang berisi tentang:
a. Bagian yang dimasukkan oleh tiap-tiap peserta dalam perseroan
b. Cara bekerja
c. Pembagian keuntungan
d. Tujuan bekerja sama
e. Lamanya (waktunya)
f. Hal-hal lain yang dianggap perlu
3. Perseroan terbatas (PT)
Dalam KUHD tidak memberikan definisi tentang pereroan terbatas (PT) dan KUHD hanyalah mengatur bentuk perseroan ini secara terbatas dan sederhana. Hanya ada 20 buah pasal dalam KUHD yang khusus mengatur PT yaitu pasal 36 sampai dengan 56.

Hal-hal yang harus ada dalam pembuatan PT yaitu:
a. Nama PT
b. Tempat dan kedudukan
c. Maksud dan tujuan
d. Lamanya akan bekerja
e. Cara-cara bekerja dan bertindak terhadap pihak ketiga
f. Hak dan kewajiban persero oleh pengurus
Adapun macam-macam PT yaitu:
• PT tertutup
Pt tertutup adalah perseroan dalam mana tidak setiap orang dapat ikut serta dalam modalnya dengan membeli satu atau beberapa saham.
• PT terbuka
PT terbuka adalah perseroan yang terbuka untuk setiap orang.
• PT umum
Perseroan umum adalah perseroan terbuka yang kebutuhan modalnya didapat dari umum dengan jalan dijual sahamnya dalam bursa efek.
• PT perseroan
Perseroan adalah suatu perjanjian dan perjanjian hanya mungkin dilakukan oleh paling sedikit atas dua orang
4. Perseroan komanditer
Perseroan komanditer adalah suatu perseroan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau beberapa orang persero yang secara tanggung-menangguang bertanggung jawab atas seluruhnya (tanggung jawab solider) pada satu pihak dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang (geldschieter) pada pihak lain.
5. Koperasi
Koperasi adalah salah satu pelaku ekonomi yang penting dan diakui di Indonesia diantara tiga pelaku ekonomi yaitu pemerintah (BUMN), swasta (BUMS), dan koperasi.


Hukum Dagang_2.pdf
Bab 7-pengertian_hukum_dagang.pdf

SEKILAS TENTANG HUKUM PERDAGANGAN

SEKILAS TENTANG HUKUM PERDAGANGAN
Perdagangan adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat untuk dijual ditempat lain atau membeli pada suatu waktu tertentu dan menjualanya pada waktu tertentu juga dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan atau laba.
Sejarah perkembangan hUkum dagang yaitu:
• Raja Louis XIV membuat 2 peraturan yaitu Ordonance Du Commerce (1673) dan Ordonance De La Marine (16810
• Tahun 1807 peraturan diatas dikoordinasikan menjadi Code Du Commerce oleh raja Napoleon
• Tahun 1809 Perancis menjajah Belanda Code Du Commerce juga berlaku disana namun dengan nama Azas Konkordandi
• Tahun 1819 dimulai membuat kodifikasi hukum dagang
• 1 Oktober 1838 disahkan Wetbook Van Koophandle
• Tahun 1848 Wetbook Van Koophandle juga belaku di Hindia Belanda

Adapun sumber hukum dagang di Indonesia yaitu:
1. Hukum tertulis yang sudah dikoordinasikan
a. KUHD (kitab undang-undang hukum dagang) atau Wetboek Van Koophandel Indonesia (W.K)
b. KUHS (kitab undang-undang hukum sipil) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (B.W)
Hal-hal yang diatur dalam KUHS yaitu
• Persetujuan jual beli (Contract Of Sale)
• Persetujuan sewa-menyewa (Contract Of Hire)
• Persetujuan pinjaman uang (Contract Of Loun)
2. Hukum tertulis yang belum dikoordinasiakn yaitu peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur tantang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan
a. Peraturan tentang koperasi
b. Peraturan pailisemen
c. Undang-undang oktroi
d. Peraturan lalu lintas
e. Peraturan maskapai andil Indonesia
f. Peraturan tentang perusahaan Negara
Beberapa tugas pokok dari perdagangan yaitu
1. Membawa atau memindahkan barang-barang dari tempat yang berlebihan (surplus) ke tempat yang kekurangan (minus)
2. Memindahkan barang-barang dari produsen ke konsumen
3. Menimbun dan menyimpan barang-barang itu dalam masa yang berlebihan sampai mengancam bahaya kekurangan.

Perdagangan dibagi menjadi beberapa jenis yaitu:
1. Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang
 Perdagangan mengumpulkan (produsen-tengkulak-pedagang besar-eksportir)
 Pedagang menyebutkan (importir-pedagang besar-pedagang menengah-konsumen)
2. Menurut jenis barang yang diperdagangkan
 Perdagangan barang yang ditunjukkan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia
 Perdagangan buku, mesin, kesenian dll
 Perdagangan uang dan kertas-kertas berharga (bursa efek)
3. Menurut daerah tempat perdagangan dilakukan
 Perdagangan dalam Negeri
 Perdagangan luar Negeri
- Perdagangan ekspor
- Perdagangan impor
 Perdagangan meneruskan (perdagangan transito)


Mas Anienda,S.H.,M.H
Hukum Dagang_2.pdf
Bab 7-pengertian_hukum_dagang.pdf

TUJUAN HUKUM DALAM MASYARAKAT

TUJUAN HUKUM DALAM MASYARAKAT

Adapun tujuan dari hukum yaitu:
a. Keadilan distribusif (Aristoteles)
Yaitu keadilan yang diberikan kepada setiap orang berdasarkan jasanya yang mendapatkan bagian sama banyaknya.
b. Keadilan komutatif
Yaitu keadilan yang diberikan kepada setiap orang yang sama banyaknya tanpa mengingat-ingat jasa-jasa perseorangan.

Beberapa teori hukum tentang tujuan hukum
 Teori Etis
Hukum bertujuan untuk mewujudkan keadilan.
 Teori Utilities (Endaemonities)
Hukum ingin menjamin kebahagiaan terbesar bagi manusia dalam jumlah sebanyak-banyaknya.
 Teori Campuran
Tujuan yang pokok bagi hukum yaitu ketertiban dan tercapainya keadilan yang berbeda-beda isi dan ukurannya menurut masyarakat dan jamannya.

Fungsi dari hokum yaitu:
1. Menjamin ketertiban dan keteraturan
2. Mengontrol sosial
3. Menyelesaikan masalah
4. Sarana pembaharuan masyarakat




Unsur-unsur dari sistem hukum yaitu:
1. Unsur Idil
Adalah unsur yang terbentuk oleh sistem makna dari hukum yang terdiri atas aturan-aturan kaidah-kaidah dan asas-asas.
2. Unsur operasional
Adalah unsur yang terdiri dari keseluruhan organisasi-organisasi dan lembaga-lembaga yang didirikan dalam suatu sistem hokum.
3. Unsur akrual
Adalah unsur-unsur yang terdiri dari perbuatan-perbuatan kongkrit yang berkaitan dengan sistem makna dan hokum baik dari pengembang jabatan maupun dari para warga masyarakat yang didalamnya terdapat sistem hukum.

http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
Mudji Rachmat Ramelan

RUANG LINGKUP HUKUM

RUANG LINGKUP HUKUM
Hukum adalah sistem penting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Hukum dapat diartikan juga sebagai aturan–aturan perilaku yang dapat diberlakukan atau diterapkan untuk mengatur hubungan–hubungan antar manusia dengan manusia maupun antar manusia dengan masyarakat.

Tujuan diadakannya suatu hukum yaitu:
a. Kepastian hukum
b. Keadilan
c. Tata tertib
d. Suasana damai
e. Aman
f. Sejahtera
g. Keadilan sosial

Dilihat dari waktunya hukum dapat dibedakan menjadi 2 macam yaitu
1. Ius Constitutum
2. Ius Contituendum

Sedangkan dilihat dari bentuknya hukum dibedakan menjadi 2 yaitu
1. Hukum tertulis
2. Hukum tidak tertulis

Adapun macam-macam hukum yang sering kita kenal yaitu:
1. Hukum pidana atau hukum publik
Yaitu hukum yang mengatur hubungan antar subyek hukum dalam hal perbuatan–perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan atau denda bagi para pelanggar.
2. Hukum perdata atau hukum pribadi
Yaitu hukum yang mengatur hubungan–hubungan antara individu–individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu.

Hukum perdata digolongkan menjadi 5 yaitu:
a. Hukum keluarga
b. Hukum harta kekayaan
c. Hukum benda
d. Hukum periklanan
e. Hukum waris
3. Hukum acara
Yaitu ketentua yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materil dalam hal terjadinya pelanggaran terhadap hukum materiil.
4. Hukum internasional
5. Hukum tata Negara
6. Hukum administrasi Negara atau hukum tata usaha Negara
7. Hukum adat
8. Hukum islam
9. Hukum agrarian
10. Hukum bisnis
11. Hukum lingkungan

Macam–macam penggolongan hukum yaitu:
1. Hukum privat
a. Hukum perdata
b. Hukum dagang
2. Hukum publik
a. Hukum tata Negara
b. Hukum tata usaha Negara
c. Hukum pidana
d. Hukum acara
3. Hukum khusus
a. Hukum ekonomi
b. Hukum pajak
c. Hukum perburuhan

http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum