Jumat, 30 Maret 2012

TUJUAN HUKUM DALAM MASYARAKAT

TUJUAN HUKUM DALAM MASYARAKAT

Adapun tujuan dari hukum yaitu:
a. Keadilan distribusif (Aristoteles)
Yaitu keadilan yang diberikan kepada setiap orang berdasarkan jasanya yang mendapatkan bagian sama banyaknya.
b. Keadilan komutatif
Yaitu keadilan yang diberikan kepada setiap orang yang sama banyaknya tanpa mengingat-ingat jasa-jasa perseorangan.

Beberapa teori hukum tentang tujuan hukum
 Teori Etis
Hukum bertujuan untuk mewujudkan keadilan.
 Teori Utilities (Endaemonities)
Hukum ingin menjamin kebahagiaan terbesar bagi manusia dalam jumlah sebanyak-banyaknya.
 Teori Campuran
Tujuan yang pokok bagi hukum yaitu ketertiban dan tercapainya keadilan yang berbeda-beda isi dan ukurannya menurut masyarakat dan jamannya.

Fungsi dari hokum yaitu:
1. Menjamin ketertiban dan keteraturan
2. Mengontrol sosial
3. Menyelesaikan masalah
4. Sarana pembaharuan masyarakat




Unsur-unsur dari sistem hukum yaitu:
1. Unsur Idil
Adalah unsur yang terbentuk oleh sistem makna dari hukum yang terdiri atas aturan-aturan kaidah-kaidah dan asas-asas.
2. Unsur operasional
Adalah unsur yang terdiri dari keseluruhan organisasi-organisasi dan lembaga-lembaga yang didirikan dalam suatu sistem hokum.
3. Unsur akrual
Adalah unsur-unsur yang terdiri dari perbuatan-perbuatan kongkrit yang berkaitan dengan sistem makna dan hokum baik dari pengembang jabatan maupun dari para warga masyarakat yang didalamnya terdapat sistem hukum.

http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
Mudji Rachmat Ramelan

2 komentar: