Jumat, 30 Maret 2012

SEKILAS TENTANG HUKUM PERDAGANGAN

SEKILAS TENTANG HUKUM PERDAGANGAN
Perdagangan adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat untuk dijual ditempat lain atau membeli pada suatu waktu tertentu dan menjualanya pada waktu tertentu juga dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan atau laba.
Sejarah perkembangan hUkum dagang yaitu:
• Raja Louis XIV membuat 2 peraturan yaitu Ordonance Du Commerce (1673) dan Ordonance De La Marine (16810
• Tahun 1807 peraturan diatas dikoordinasikan menjadi Code Du Commerce oleh raja Napoleon
• Tahun 1809 Perancis menjajah Belanda Code Du Commerce juga berlaku disana namun dengan nama Azas Konkordandi
• Tahun 1819 dimulai membuat kodifikasi hukum dagang
• 1 Oktober 1838 disahkan Wetbook Van Koophandle
• Tahun 1848 Wetbook Van Koophandle juga belaku di Hindia Belanda

Adapun sumber hukum dagang di Indonesia yaitu:
1. Hukum tertulis yang sudah dikoordinasikan
a. KUHD (kitab undang-undang hukum dagang) atau Wetboek Van Koophandel Indonesia (W.K)
b. KUHS (kitab undang-undang hukum sipil) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (B.W)
Hal-hal yang diatur dalam KUHS yaitu
• Persetujuan jual beli (Contract Of Sale)
• Persetujuan sewa-menyewa (Contract Of Hire)
• Persetujuan pinjaman uang (Contract Of Loun)
2. Hukum tertulis yang belum dikoordinasiakn yaitu peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur tantang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan
a. Peraturan tentang koperasi
b. Peraturan pailisemen
c. Undang-undang oktroi
d. Peraturan lalu lintas
e. Peraturan maskapai andil Indonesia
f. Peraturan tentang perusahaan Negara
Beberapa tugas pokok dari perdagangan yaitu
1. Membawa atau memindahkan barang-barang dari tempat yang berlebihan (surplus) ke tempat yang kekurangan (minus)
2. Memindahkan barang-barang dari produsen ke konsumen
3. Menimbun dan menyimpan barang-barang itu dalam masa yang berlebihan sampai mengancam bahaya kekurangan.

Perdagangan dibagi menjadi beberapa jenis yaitu:
1. Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang
 Perdagangan mengumpulkan (produsen-tengkulak-pedagang besar-eksportir)
 Pedagang menyebutkan (importir-pedagang besar-pedagang menengah-konsumen)
2. Menurut jenis barang yang diperdagangkan
 Perdagangan barang yang ditunjukkan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia
 Perdagangan buku, mesin, kesenian dll
 Perdagangan uang dan kertas-kertas berharga (bursa efek)
3. Menurut daerah tempat perdagangan dilakukan
 Perdagangan dalam Negeri
 Perdagangan luar Negeri
- Perdagangan ekspor
- Perdagangan impor
 Perdagangan meneruskan (perdagangan transito)


Mas Anienda,S.H.,M.H
Hukum Dagang_2.pdf
Bab 7-pengertian_hukum_dagang.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar