Jumat, 30 Maret 2012

RUANG LINGKUP HUKUM

RUANG LINGKUP HUKUM
Hukum adalah sistem penting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Hukum dapat diartikan juga sebagai aturan–aturan perilaku yang dapat diberlakukan atau diterapkan untuk mengatur hubungan–hubungan antar manusia dengan manusia maupun antar manusia dengan masyarakat.

Tujuan diadakannya suatu hukum yaitu:
a. Kepastian hukum
b. Keadilan
c. Tata tertib
d. Suasana damai
e. Aman
f. Sejahtera
g. Keadilan sosial

Dilihat dari waktunya hukum dapat dibedakan menjadi 2 macam yaitu
1. Ius Constitutum
2. Ius Contituendum

Sedangkan dilihat dari bentuknya hukum dibedakan menjadi 2 yaitu
1. Hukum tertulis
2. Hukum tidak tertulis

Adapun macam-macam hukum yang sering kita kenal yaitu:
1. Hukum pidana atau hukum publik
Yaitu hukum yang mengatur hubungan antar subyek hukum dalam hal perbuatan–perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan atau denda bagi para pelanggar.
2. Hukum perdata atau hukum pribadi
Yaitu hukum yang mengatur hubungan–hubungan antara individu–individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu.

Hukum perdata digolongkan menjadi 5 yaitu:
a. Hukum keluarga
b. Hukum harta kekayaan
c. Hukum benda
d. Hukum periklanan
e. Hukum waris
3. Hukum acara
Yaitu ketentua yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materil dalam hal terjadinya pelanggaran terhadap hukum materiil.
4. Hukum internasional
5. Hukum tata Negara
6. Hukum administrasi Negara atau hukum tata usaha Negara
7. Hukum adat
8. Hukum islam
9. Hukum agrarian
10. Hukum bisnis
11. Hukum lingkungan

Macam–macam penggolongan hukum yaitu:
1. Hukum privat
a. Hukum perdata
b. Hukum dagang
2. Hukum publik
a. Hukum tata Negara
b. Hukum tata usaha Negara
c. Hukum pidana
d. Hukum acara
3. Hukum khusus
a. Hukum ekonomi
b. Hukum pajak
c. Hukum perburuhan

http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar