Selasa, 07 Januari 2014

ETIKA GOVERNANCE

Secara etimologi istilah etika berasal dari bahasa Yunani yaitu kata “Virus”yang berarti keuntungan dan baik sekali dan “Arete” yang berarti utama. Istilah sistem pemerintahan adalah kombinasi dari dua kata yaitu “sistem” dan “pemerintahan” yang berarti system secara keseluruhan yang terdiri dari beberapa bagian yang memiliki hubungan fungsional antara bagian-bagian dan hubungan fungsional dari keseluruhan sehingga hubungan ini menciptakan ketergantungan antara bagian-bagian yang terjadi jika satu bagian tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhan.
Pemerintahan sendiri dalam artian luas memiliki pemahaman bahwa segala sesuatu yang dilakukan dalam menjalankan kesejahteraan Negara dan kepentingan Negara itu sendiri. Secara harfiah berarti system pemerintahan sebagai bentuk hubungan antar lembaga Negara dalam melaksanakan kekuasaan Negara untuk kepentingan Negara itu sendiri dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyatnya. Tugas manajemen puncak adalah memastikan bahwa konsep etikanya menyebar diseluruh organisasi melalui semua tingkatan dan menyentuh semua pegawai. Hal tersebut dicapai melalui metode tiga lapis yaitu :
  1. Menetapkan credo perusahaan
Merupakan pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai etis yang ditegakan perusahaan yang diinformasikan kepada orang-orang dan organisasi-organisasi baik didalam maupun diluar perusahaan.
  1. Menetapkan program etika
Suatu system yang terdiri dari berbagai aktivitas yang dirancang untuk mengarahkan orientasi bagi pegawai dalam melaksanakan lapis pertama, misalnya pertemuan orientasi bagi pegawai baru dan audit etika.
  1. Menetapkan kode etik perusahaan
Setiap perusahaan memiliki kode etiknya masing-masing. Kadang-kadang kode etik tersebut diadaptasi dari kodeetik industry tertentu.
Untuk penyelenggaraan Good Goverence tersebut maka diperlukan etika pemerintahan, etika merupakan suatu ajaran filsafat mencakup tiga hal yaitu :
  1. Logika mengenai benar dan salah
  2. Etika mengenai tentang perilaku baik dan buruk
  3. Estetika mengenai tentang keindahan dan kejelekan
Etika pemerintahan disebut selalu berkaitan dengan nilai-nilai keuntamaan yang berhubungan denagn hak-hak dasar warga Negara selaku manusia social (makhluk social). Nilai-nilai keutamaan yang dikembangkan dalam etika pemerintahan yaitu:
  1. Penghormatan terhadap hidup manusia dan HAM lainnya
  2. Kejujuran baik terhadap diri sendiri maupun terhadap diri sendiri maupun terhadap manusianya (honesty)
  3. Keadilan dan kepantasan merupakan sikap yang terutama harus diperlakukan terhadap orang lain
  4. Kekuatan moralitas ketabahan serta berani karena benar terhadap godaan (fortitude)
  5. Kesederhanaan dan pengendalian diri (temperance)
  6. Nilai-nilai agama dan social budaya termasuk nilai agama agar manusia harus bertindak secara profesionalisme dan bekerja keras.
Etika politik subyeknya adalah Negara, sedangkan pemerintahan subyeknya adalah elit pejabat public dan staf pegawainya. Etika politik berhubungan dengan pelaksanaan system politik seperti tatanan politik, legitimasi dan kehidupan politik bentuk keutamaannya seperti prinsip demokrasi (kebebasan berpendapat), harkat martabat mausia (HAM), kesejahteraan rakyat. Etika pemerintahan berhubungan dengan keutamaan yang harus dilaksanakan oleh pejabat public dan staf pegawai pemerintahan. Oleh karena itu dalam etika pemerintahan membahas perilaku penyelenggaraan pemerintahan, terutama pengunaan kekuasaan, kewenangan termasuk legitimasi kekuasaan dalam kaitanya dengan tingkah laku yang baik dan buruk.
Good Corporate Governance merupakan tata kelola perusahaan yang memiliki agenda yang lebih luas lagi dimasa yang akan datang. Focus dari akuntabilitas perusahaan yang semula masih terkonsentrasi atau berorientasi pada para pemegang saham (Stockholder), sekarang menjadi lebih luas dan untuk tata kelola perusahaan juga harus memperhatikan kepentingan stakeholder. Akibat yang muncul dari pergeseran paradigm ini, tata kelola perusahaan harus mempertimbangkan masalah corporate social responsibility (CSR). Adapun prinsip-prinsip Good Corporate Governance yaitu :
  1. Keadilan (Fairness)
  2. Transparasi atau keterbukaan (Transparency)
  3. Akuntabilitaas (Accuntability)
  4. Pertanggung jawaban (Responsibility)
  5. Keterbukaan dalam informasi (Disclouser)
  6. Kemandirian (Independency)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar