Senin, 25 April 2011

Tulisan PENANAMAN MODAL ASING

Penanaman modal asing adalah penanaman modal asing yang dilakukan secara langsung menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang untuk menjalankan perusahaan di Indonesia.
Penanaman modal asing adalah alat pembayaran luar negeri yang merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
Penanaman modal asing adalah alat-alat perusahaan termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
Penanaman modal asing adalah bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan ditransfer namun dipergunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia.
Hukum menurut Indonesia dan berkedudukan diIndonesia. Terdapat pada pasal 4 yaitu Pemerintah menetapkan daerah berusaha perusahaan-perusahaan modal asing di Indonesia dengan memperhatikan perkembangan ekonomi nasional maupun ekonomi daerah, macam perusahaan. besarnya penanaman modal dan keinginan Ekonomi Nasional dan Daerah.
Badan usaha modal asing menyebutkan bahwa:
a. Pemerintah menetapkan perincian bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal asing menurut urutan prioritas, dan menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penanaman modal asing dalam tiap-tiap usaha tersebut.
b. Perincian menurut urutan prioritas ditetapkan tiap kali pada waktu Pemerintah menyusun rencana-rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang, dengan memperhatikan perkembangan ekonomi serta teknologi.
Bidang-bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing yaitu:
a. pelabuhan-pelabuhan
b. produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum
c. telekomunikasi
d. pelayaran
e. penerbangan
f. air minum
g. kereta api umum
h. pembangkit tenaga atom
i. mass media.
Jangka Waktu Penanaman Modal Asing, diadakan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Perusahaan Modal Asing harus mengadakan pembukaan ter-sendiri dari modal asingnya
b. Untuk menetapkan besarnya modal asing maka jumlahnya harus dikurangi dengan jumlah-jumlah yang dengan jalan repatriasi telah ditransfer;
c. Tiap tahun perusahaan diwajibkan menyampaikan kepada Pemerintah suatu ikhtisar dari modal asingnya.
Mengenai hak transfer yaitu:
1. Kepada perusahaan modal asing diberikan hak transfer dalam valuta asing dari modal atas dasar nilai tukar yang berlaku untuk
a. Keuntungan yang diperoleh modal sesudah dikurangi pajak-pajak dan kewajiban-kewajiban pembayaran lain;
b. biaya-biaya yang berhubungan dengan tenaga asing yang dipekerjakan di Indonesia;
c. biaya-biaya lain yang ditentukan lebih lanjut
d. penyusutan atas aht-alat perlengkapan tetap;
e. kompensasi dalam hal nasionalisasi
2. Pelaksanaan transfer ditentukan lebih lanjut oleh Pemerintah. modal asing. Dirasakan adil apabila perusahaan-perusahaan yang menggunakan modal asing tidak diperbolehkan merepatriasi modalnya mentransfer penyusutan selama perusahaan-perusahaan itu masih memperoleh kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain. Perlu diterangkan bahwa transfer keuntungan modal asing dapat dilakukan juga selama perusahaan itu memperoleh kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain.

http://petanitangguh.blogspot.com/2010/06/penanaman-modal-asing.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar