Senin, 30 April 2012
EKSEKUSI DAN LELANG
EKSEKUSI DAN LELANG
Eksekusi yaitu hal menjalankan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hokum tetap. Dalam pelaksanaan eksekusi dikenal beberapa asas yang harus dipegang oleh pihak pengadilan yaitu:
a. Putusan pengadilan harus sudah bekekuatan hukum tetap
Sifat putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap adalah tidak ada lagi upaya hukum dalam bentuk putusan tingkat banding dan kasasi.
b. Putusan tidak dijadikan secara sukarela
Sesuai dengan ketentuan pasal 196 HIR dan pasal 207 R/Bg ada dua cara menyelesaikan pelaksanaan putusan yaitu dengan cara sukarela karena pihak yang kalah dengan sukarela melaksanakan putusan tersebut dan dengan cara paksa melalui proses eksekusi oleh pengadilan.
c. Putusan mengandung amar condemnat
Putusan ini dilahirkan dari perkara yang bersifat contensius dengan proses pemeriksaan secara contradictoir
Adapun cirri-ciri dari keputusan yang bersifat condemnatoir yaitu:
1. Mengandung atau memerintahkan untuk “Menyerahkan”
2. Mengandung atau memerintahkan untuk “Pengosongan”
3. Mengandung atau memerintahkan untuk “Membagi”
4. Mengandung atau memerintahkan untuk “Melakukan sesuatu”
5. Mengandung atau memerintahkan untuk “Menghentikan”
6. Mengandung atau memerintahkan untuk “Membayar”
7. Mengandung atau memerintahkan untuk “Membongkar”
8. Mengandung atau memerintahkan untuk “Tidak melakkan sesuatu”
d. Eksekusi dibawah pimpinan ketua pengadilan
Pengadilan yang memutuskan perkara yang minta dieksekusi dengan kompetensi relative.
Beberapa masalah hukum tentang eksekusi antara lain:
1. Tentang pendelegasian eksekusi
Ada kemungkinan bahwa barang-barang yang dimohonkan eksekusi berada diluar wilayah yurisdiksi pengadilan yang memutuskan perkaranya. Hal ini dapat ditempuh dengan menggunakan lembaga pendelegasian eksekusi.
2. Perlawanan terhadap eksekusi yang obyeknya berada diluar wilayah yurisdiksi pengadilan
Apabila terjadi perlawanan pihak ketiga terhadap obyek eksekusi yang terletak diluar wilayah pengadialn yang memutus perkara maka ke pengadilan mana perlawanan pihak ketiga itu diajukan apakah kepihak pengadilan yang memutus perkara atau kepada pengadilan yang melaksanakan eksekusi.
3. Eksekusi tidak dapat dijalankan
Banyak hambatan yang ditemuai dalam pelaksanaan eksekusi oleh panitera atau jurusita dilapangan sehingga eksekusi tidak dapat dijalankan sebagaimana mestinya.
4. Pengulangan eksekusi
Dalam melaksanakan eksekusi mungkin terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan karena obyek-obyek yang akan dieksekusi ternyata keliru atau mungkin juga tidak sesuai dengan amar yang ditetapkan dalam putusan.
5. Penundaan eksekusi
Pada perinsipnya tidak ada dasar untuk menunda eksekusi setiap putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengandung amar comdemnatoir serta mengandung title eksekutorial, maka putusan tersebut harus dijalankan.
Permohonan lelang (penjual) adalah orang atau badan yang mengajukan permohonana kepada kantor lelang Negara untuk menjual barang secara lelang.
Hak-hak pemohon menjual barang antara lain:
• Memilih cara penawaran lelang
• Menetapkan syarat-syarat lelang jika dianggap perlu
• Menerima uang hasil lelang (pokok lelang)
• Menerima uang jaminan dalam hal pemenang lelang mengundurkan diri
• Meminta kutipan atau salinan risalah lelang
Kewajiban-kewajiban penonton lelang yaitu:
Mengajukan permohonan atau permintaan lelang kepada kantor lelang Negara
Melengkapi syarat-syarat atau dokumen-dokumen yang diperlukan
Mengadakan pengumuman lelang disurat kabar setempat dan atau dimedia cetak
Menetapkan harga limit yang wajar atas barang-barang yang dilelang
Membayar bea lelang penjualan
Menyerahkan barang dan dokumennya kepada pemenang lelang melalui kantor lelang Negara
Membayar PPh pasal 25
Eksekusi dan lelang dalam hokum acara perdata.pdf
Langganan:
Postingan (Atom)