Selasa, 07 Januari 2014

ETIKA PROFESI AKUTANSI

Etika Profesi Akuntansi adalah Merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan. Di dalam kode etik terdapat muatan-muatan etika yang pada dasarnya untuk melindungi kepentingan masyarakat yang menggunakan jasa profesi. Terdapat dua sasaran pokok dalam dua kode etik ini yaitu Pertama, kode etik bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik secara disengaja maupun tidak disengaja oleh kaum profesional. Kedua, kode etik bertujuan melindungi keseluruhan profesi tersebut dari perilaku-perilaku buruk orang tertentu yang mengaku dirinya profesional (Keraf, 1998).
Prinsip etika yang tercantum dalam kode etik akuntan Indonesia adalah sebagai berikut:
  1. Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
  1. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
  1. Integritas
    Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
    Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.

4.    Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
  1. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
  1. Kerahasiaan
    Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
  2. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
  1. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
Etika profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada, jenis-jenis profesi yaitu:
1.     Akuntan public, merupakan satu-satunya profesi akuntansi yang menyediakan jasa audit yang bersifat independen, seperti memberikan jasa untuk memeriksa, menganalisis, kemudian meberikan pendapat atau asersi atas laporan keuangan perusahaan sesuai dengan prinsip akuntansi berteria umum
2.    Akuntan manajemen , merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas untuk membuat laporan keuangan perusahaan
3.    Akuntan pendidik, merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja dilembaga-lembaga pendididkan, misal pada universitas-universitas, sekolah dll
4.    Akuntan internal, merupakan auditoryang bekerja pada suatu perusahaan dan bersetatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut. Tugas audit yang dilakukan yaitu membantu manajemen perusahaan tempat dimana ia bekerja
5.    Konsultan SIA / SIM salah satu profesi atau pekerjaan yang biasa dilakukan oleh akuntan diluar pekerjaan utamanya adalah memberikan konsultasi mengenai berbagai hal yang berkaitan denagn system informasi dalam sebuah perusahaa. Seorang konsultan SIA / SIM dituntut harus mampu mengusai sistem teknologi komputerisasi disamping mengusai ilmu akuntansi yang menjadi makanan sehari-harinya. Biasanya jasa konsultan SIA / SIM hanya pihak-pihak tertentu saja yang menggunakan jasa ini.
6.    Akuntansi pemerintah, merupakan akuntan professional yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintahan atau pertanggungjawaban keuangan keuangan yang ditunjukan kepada pemerintah
Kode etik profesi, merupakan sarana untuk mamebantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional  supaya tidak dapat merusak etika profesi. Kode etik profesi  berupo tanda-tanda atau symbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode etik juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis. Kode etik yaitu norma atauazas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-haridimasyarakat maupun ditempat kerja.


ETIKA GOVERNANCE

Secara etimologi istilah etika berasal dari bahasa Yunani yaitu kata “Virus”yang berarti keuntungan dan baik sekali dan “Arete” yang berarti utama. Istilah sistem pemerintahan adalah kombinasi dari dua kata yaitu “sistem” dan “pemerintahan” yang berarti system secara keseluruhan yang terdiri dari beberapa bagian yang memiliki hubungan fungsional antara bagian-bagian dan hubungan fungsional dari keseluruhan sehingga hubungan ini menciptakan ketergantungan antara bagian-bagian yang terjadi jika satu bagian tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhan.
Pemerintahan sendiri dalam artian luas memiliki pemahaman bahwa segala sesuatu yang dilakukan dalam menjalankan kesejahteraan Negara dan kepentingan Negara itu sendiri. Secara harfiah berarti system pemerintahan sebagai bentuk hubungan antar lembaga Negara dalam melaksanakan kekuasaan Negara untuk kepentingan Negara itu sendiri dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyatnya. Tugas manajemen puncak adalah memastikan bahwa konsep etikanya menyebar diseluruh organisasi melalui semua tingkatan dan menyentuh semua pegawai. Hal tersebut dicapai melalui metode tiga lapis yaitu :
  1. Menetapkan credo perusahaan
Merupakan pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai etis yang ditegakan perusahaan yang diinformasikan kepada orang-orang dan organisasi-organisasi baik didalam maupun diluar perusahaan.
  1. Menetapkan program etika
Suatu system yang terdiri dari berbagai aktivitas yang dirancang untuk mengarahkan orientasi bagi pegawai dalam melaksanakan lapis pertama, misalnya pertemuan orientasi bagi pegawai baru dan audit etika.
  1. Menetapkan kode etik perusahaan
Setiap perusahaan memiliki kode etiknya masing-masing. Kadang-kadang kode etik tersebut diadaptasi dari kodeetik industry tertentu.
Untuk penyelenggaraan Good Goverence tersebut maka diperlukan etika pemerintahan, etika merupakan suatu ajaran filsafat mencakup tiga hal yaitu :
  1. Logika mengenai benar dan salah
  2. Etika mengenai tentang perilaku baik dan buruk
  3. Estetika mengenai tentang keindahan dan kejelekan
Etika pemerintahan disebut selalu berkaitan dengan nilai-nilai keuntamaan yang berhubungan denagn hak-hak dasar warga Negara selaku manusia social (makhluk social). Nilai-nilai keutamaan yang dikembangkan dalam etika pemerintahan yaitu:
  1. Penghormatan terhadap hidup manusia dan HAM lainnya
  2. Kejujuran baik terhadap diri sendiri maupun terhadap diri sendiri maupun terhadap manusianya (honesty)
  3. Keadilan dan kepantasan merupakan sikap yang terutama harus diperlakukan terhadap orang lain
  4. Kekuatan moralitas ketabahan serta berani karena benar terhadap godaan (fortitude)
  5. Kesederhanaan dan pengendalian diri (temperance)
  6. Nilai-nilai agama dan social budaya termasuk nilai agama agar manusia harus bertindak secara profesionalisme dan bekerja keras.
Etika politik subyeknya adalah Negara, sedangkan pemerintahan subyeknya adalah elit pejabat public dan staf pegawainya. Etika politik berhubungan dengan pelaksanaan system politik seperti tatanan politik, legitimasi dan kehidupan politik bentuk keutamaannya seperti prinsip demokrasi (kebebasan berpendapat), harkat martabat mausia (HAM), kesejahteraan rakyat. Etika pemerintahan berhubungan dengan keutamaan yang harus dilaksanakan oleh pejabat public dan staf pegawai pemerintahan. Oleh karena itu dalam etika pemerintahan membahas perilaku penyelenggaraan pemerintahan, terutama pengunaan kekuasaan, kewenangan termasuk legitimasi kekuasaan dalam kaitanya dengan tingkah laku yang baik dan buruk.
Good Corporate Governance merupakan tata kelola perusahaan yang memiliki agenda yang lebih luas lagi dimasa yang akan datang. Focus dari akuntabilitas perusahaan yang semula masih terkonsentrasi atau berorientasi pada para pemegang saham (Stockholder), sekarang menjadi lebih luas dan untuk tata kelola perusahaan juga harus memperhatikan kepentingan stakeholder. Akibat yang muncul dari pergeseran paradigm ini, tata kelola perusahaan harus mempertimbangkan masalah corporate social responsibility (CSR). Adapun prinsip-prinsip Good Corporate Governance yaitu :
  1. Keadilan (Fairness)
  2. Transparasi atau keterbukaan (Transparency)
  3. Akuntabilitaas (Accuntability)
  4. Pertanggung jawaban (Responsibility)
  5. Keterbukaan dalam informasi (Disclouser)
  6. Kemandirian (Independency)