Kamis, 21 Juni 2012

 Pengertian Akuntansi Kata Akuntansi berasal dari bahasa Inggris yaitu Account yang berarti menghitung atau mempertanggung jawabkan dan kata Accountancy yang berarti hal-hal yang bersangkutan dengan sesuatu yang dikerjakan oleh Akuntan (Accountant). Akuntansi adalah seni pencatatan, penggolongan, dan peringkasan transaksi, dan kejadian yang bersifat keungan dengan cara yang berdaya guna dan dalam bentuk satuan uang.  Informasi Akuntansi Agar dapat dikatakan mempunyai nilai dalam pengambilan keputusan suatu informasi harus memenuhi beberapa hal yaitu: a. Dapat memberikan tambahan pengetahuan bagi pihak pengambil keputusan. b. Dapat memberikan keyakinan kepada para pemakai informasi mengenai kemungkinan keberhasilan di dalam kondisi ketidakpastian. c. Dapat digunakan untuk mengubah keputusan atau untuk mengubah tindakan. Suatu informasi dikatakan mempunyai kualitas apabila memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut: 1. Accuracy Informasi harus bebas dari kesalahan yang bias karena kesalahan dan bias dapat mengurangi nilai informasi. 2. Form Informasi harus disajikan dalam bentuk (Format) yang sesuai permintaan pemakai. 3. Relevancy Informasi yang disajikan harus ada kesucian dengan tujuan dan hendaknya disajikan secara ringkas. 4. Timeliness Informasi hendaknya tepat waktu, artinya bahwa informasi tersebut harus tersedia pada saat dibutuhkan. 5. Reliability Informasi harus dipertanggung jawabkan artinya sumber informasi tidak di ragukan dan cara pengolahannya dilakukan dengan benar. Pihak-pihak yang berkepentingan terhadap informasi keuangan antara lain sebagai berikut: 1. Invertor/pemilik Pihak yang menyediakan dan menanamkan dananya ke dalam perusahaan. 2. Kreditur Pihak yang meminjamkan dananya kepada perusahaan. 3. Lembaga pemerintah Lembaga yang berkepentingan untuk mengevaluasi pajak yang telah disetor oleh perusahaan apakah sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 4. Pelanggan Pihak yang berkepentingan dengan informasi keuangan untuk mengevaluasi hubungan usaha dengan perusahaan dan untuk menentukan kelanjutan hubungan dimasa yang akan datang. 5. Karyawan Informasi keuangan digunakan untuk mengetahui hak-hak apa yang yang dapat dipereroleh dari perusahaan. 6. Organisasi non profit Organisasi-organisasi ini didirikan tidak bertujuan untuk mencari laba.
LAPANGAN KHUSUS AKUNTANSI 1. Auditing dan Investigation (Pemeriksaan keuangan) Merupakan suatu lapangan kegiatan akuntansi yang khusus membicarakan General Accounting Auditing yang biasa dikerjakan Akuntansi Publik. Tugasnya adalah mengadakan pemeriksaan terhadap catatan-catatan, laporan-laporan dan akhirnya mengeluarkan sesuatu pernyataan pendapatan mengenai kewajaran Laporan Keuangan serta dapat pula memberikan laporan berisi nasehat yang berguna bagi manajemen. 2. Cost Accounting (Akuntansi Biaya) Merupakan bidang yang menekankan akuntansi untuk menghitung biaya terutama biaya-biaya produksi dan proses pembuatannya dari pada akuntansi untuk perusahaan. Fungsinya ialah mengumpulkan dan menginterprestasikan data biaya, membuat analisa antara data yang sebenarnya (Actual) dan taksiran (Prospective). 3. Management Accounting (Akuntansi Manajemen) Merupakan petugas yang menganalisis mengenai sejarah dan menaksir data yang berkaitan dengan management secara continue, bekerja merencanakan operasi perusahaan untuk waktu mendatang. Tujuannya adalah menyediakan data yang diperlukan manajemen dalam menjalankan kegiatan sehari-hari dan dalam menyusun rencana kegiatan. 4. Tax Accounting (Akuntansi Perpajakan) Merupakan akuntan yang bergerak khusus dalam masalah perpajakan harus mengetahui duduknya masalah pajak bagi para karyawan atau klien dan menyelesaikan administrasinya secara up to date serta membantu klien dalam memutuskan kasus-kasus perpajakan. 5. Accounting System (Sistem Akuntansi) Merupakan lapangan khusus yang berhubungan dengan penciptaan prosedur akuntansi dan peralatan serta menentukan langkah-langkah untuk mengumpulkan dan melaporkan mengenai data keuangan (financial date). 6. Budgetary Accounting Merupakan suatu bidang ilmu yang menguraikan bagaimana cara membuat rencana kegiatan-kegiatan financian/pembelanjaan untuk suatu jangka waktu tertentu mulai pemikiran serta ringkasannya. 7. Govermental Accounting (Akuntansi Pemerintahan) Dikhususkan kegiatanya didalam transaksi-transaksi dari unit-unit politik seperti negera-negara bagian dan kotapraja. 8. Social Accounting (Akuntansi Kemasyarakatan) Merupakan pengukuran biaya hidup dan keuntungan yang dapat dipertimbangkan dari saat sekarang.
Cara-cara hapusnya suatu perikatan yaitu 1. Pembayaran Menurut passal 1332 Kitab Undang-undang Hukum Perdata bahwa suatu perikatan dapat dipenuhi juga oleh seorang pihak ketiga yang tidak mempunyai kepentingan asal saja orang pihak ketiga bertindak atas nama dan untuk melunasi hutangnya si berhutang, atau jika ia bertindak atas namanya sendiri asal ia tidak menggantikan hak-hak si berpiutang. 2. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan penitipan Merupakan suatu cara pembayaran yang dilakukan apabila si berpiutang (Kreditur) menolak pembayaran. Misalnya dengan cara barang atau uang yang akan dibayarkan itu ditawarkan secara resmi oleh pihak notaris atau seorang juru sita pengadilan. 3. Pembaharuan hutang Menurut pasal 1413 Kitab Undang-undang Hukum Perdata ada tiga macam jalan untuk melaksanakan suatu pembaharuan hutang yaitu: a. Apabila seorang yang berhutang membuat suatu perikatan hutang baru guna orang yang akan mengutangkan kepadanya yang menggantikan hutang yang lama dihapuskan karenanya. b. Apabila seorang berhutang baru ditunjuk untuk menggantikan orang berhutang lama yang oleh si berpiuang dibebaskan dari perikatannya. c. Apabila, sebagai akibat dari suatu perjanjian baru seorang kreditur baru ditunjuk untuk menggantikan kreditur yang lama terhadap si berhutang dibebaskan dari perikatannya. 4. Perjumpaan hutang atau kompensasi Merupakan suatu cara penghapusan hutang dengan jalan memperjumpakan atau memperhitungkan hutang-piutang secara bertimbal balik antara kreditur dan debitur. 5. Percampuran hutang Merupakan kedudukan sebagai orang berpiutang (kreditur) dengan orang yang berhutang (debitur) berkumpul pada satu orang, maka terjadilah demi hokum suatu percampuran hutang dengan mana utang piutang itu dihapuskan. Pencampuran hutang yang terjadi pada diri si berhutang utama berlaku juga untuk keuntungan para penanggung hutangnya sebaliknya pencampuran yang terjadi pada seorang penanggung hutang tidak sekali-kali mengakbatkan hapusnya hutang pokok. 6. Pembebasan hutang Merupakan apabila si pemberi hutang dengan tegas menyatakan tidak menghendaki lagi prestasi dari si berhutang dan melepaskan haknya atas pembayaran atau pemenuhan perjanjian maka perikatan hubungan hutang-piutang hapus karena adanyapembebasan. 7. Musnahnya barang yang terhutang Jika barang yang menjadi obyek dari perjanjian musnah tidak lagi dapat diperdagangkan atau hilang, hingga sama sekali tidak diketahui apakah barang itu masih ada apa tidak, maka hapuslah perikatannya asal barang tadi bebar-benar hilang atau musnah diluar kesalahan si berhutang dan sebelum ia lalai menyerahkannya. 8. Kebatalan atau pembatalan Menurut pasal 1446 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, kalau suatu perjanjian batal demi hokum maka tidak ada suatu perikatan hokum yang dilahirkan karenanya barang yang tidak ada tentu saja tidak dihapus. 9. Berlakunya suatu syarat batal Perikatan bersyarat adalah suatu perikatan yang nasibnya digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan masih belum tentu akan terjadi, baik secara menangguhkan lahirnya perikatan hingga terjadinya peristiwa tadi atau secara membatalkan perikatan menurut terjadi atau tidak terjadinya peristiwa tersebut. 10. Lewatnya waktu Menurut pasal 1946 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, upaya unttuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu atas syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang.
PERIKATAN Perikatan adalah suatu hubungan hukum (mengenai kekayaan harta benda) antara dua orang yang memberhak pada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lainnya, sedangkan orang yang lainnya diwajibkan memenuhi tuntutannya. Macam-macam perikatan 1. Perikatan bersyarat (Voorwaardelijk) Perikatan bersyarat adalah suatu perikatan yang digantungkan pada suatu kejadiaan dikemudian hari, yang masih belum tentu akan atau tidak terjadi. Contohnya apabila saya berjanji pada seseorang untuk membeli mobilnya kalau saya lulus dari ujian 2. Perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu (Tijdsbepaling) Perbedaan antara bersyarat dengan ketetapan waktu yaitu: • Berupa suatu kejadian atau peristiwa yang belum tentu atau tidak akan terlaksana • Suatu hal yang pasti akan datang meskipun mungkin belum dapat ditentukan kapan datangnya. Contohnya seperti perjanjian perburuan, hutang wesel yang dapat ditagih suatu waktu setelah dipertunjukkan dll. 3. Perikatan yang membolehkan memilih (Alternatife) Perikatan boleh memilih adalah suatu perikatan dimana terdapat dua atau lebih macam prestasi, sedangkan kepada si berhutang diserahkan yang mana ia akan lakukan. Contohnya ia boleh memilih apakah ia memberikan kuda atau mobilnya atau uang satu juta Rupiah. 4. Perikatan tanggung-menanggung (Hoofdelijk atau Solidair) Perikatan tanggung-menanggung adalah suatu perikatan dimana beberapa orang bersama-sama sebagai pihak yang berhutang berhadapan dengan satu orang yang mengutangkan atau sebaliknya. 5. Perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi Perikatan dapat dibagi dan tidak dapat dibagi adalah suatu perikatan dapat dibagi atau tidaknya itu tergantung pada kemungkinan tidaknya membagi prestasi. 6. Perkatan dengan penetapan hukuman (Strafbeding) Perikatan penetapan hukuman adalah suatu perikatan untuk mencegah jangan sampai si berhutang dengan mudah melalaikan kewajibannya maka akan dikenai hukuman, biasanya ditetapkan dalam suatu jumlah uang tertentu yang sebenarnya merupakan suatu pembayaran kerugian yang sejak semula sudah tetapkan sendiri oleh para pihak yang membuat perjanjian itu. Adapun syarat sahnya suatu perjanjian yaitu: a. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya b. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian c. Suatu hal tertentu d. Suatu sebab yang halal Beberapa hal yang menyebabkan suatu perjanjian tidak bebas yaitu:  Pemaksaan Pemaksaan yaitu pemaksaan rohani atau jiwa, jadi bukan paksaan badan. Misalnya salah satu pihak diancam atau ditakut-takuti terpaksa menyetujui suatu perjanjian.  Kekhilafan atau kekeliruan Terjadi apabila salah satu pihak khilaf tentang hal-hal yang pokok dari apa yang diperjanjikan tau tentang sifat-sifat yang penting dari barang yang menjadi obyek perjanjian ataupun mengenai orang dengan siapa diadakan perjanjian itu. Misalnya jika ada seorang direktur opera mengadakan suatu kontrak dengan orang yang dikiranya seorang penyanyi yang tersohor, padahal bukan orang yang dimaksudkan, tetapi hanya namanya saja yang sama.  Penipuan Terjadi apabila suatu pihak dengan sengaja memberikan keterangan-keterangan palsu atau tidak benar disertai dengan akal-akalan cerdik (tipu muslihat) untuk membujuk pihak lawannya untuk memberikan perjanjiannya.
PASAR MODAL Pasar uang dan modal merupakan pasar dimana dipertemukan antara permintaan dengan penawaran akan dana. Dalam pasar uang dana yang diperdagangkan adalah instrument dana jangka pendek misalnya promes, wesel dll. Realisasi pasar uang dalam bentuk interbank call money, discount house, dan lembaga clearing. Sedangkan pasar modal yang diperdagangkan adalah dana jangka panjang misalnya saham dan obligasi. Unsur-unsur pokok yang mendukung adanya pasar modal yaitu: 1. Adanya perusahaan atau lembaga usaha lainnya yang menawarkan saham atau obligasi kepada masyarakat dan telah memenuhi syarat-syarat yang diperlukan. 2. Adanya masyarakat investor, lembaga investasi misalnya asuransi, dana pensiun dll, yang bersedia membeli saham atau obligasi. 3. Adanya lembaga pasar modal yang dapat mempertemukan untuk peminta dana (Demand Of Funds) dan penyedia dana (Suly Of Funds). 4. Adanya perantara dan perdagangan efek yang berperan sebagai lembaga penunjang pasar modal. Beberapa peranan pasar modal dalam pembangunan antara lain: a. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan usaha. b. Meratakan pendapatan masyarakat dari hasil pembangunan itu. c. Menyehatkan pengelolaan perusahaan, sesuai dengan asas-asas keterbukaan perusahaan. d. Memobilisasi dana masyarakat yang akan saling menunjang dengan pengembangan kegiatan usaha yang memerlukan dana.