Selasa, 01 Mei 2012

DASAR HUKUM PERIKATAN

DASAR HUKUM PERIKATAN Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi di antara dua orang (pihak) atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi. Hukum perikatan hanya berbicara mengenai harta kekayaan bukan berbicara mengenai manusia. Hukum kontrak bagian dari hukum perikatan. Harta kekayaan adalah objek kebendaan. Pihak dalam perikatan ada dua yaitu pihak yang berhak dan pihak yang berkewajiban. Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut: 1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian). 2. Perikatan yang timbul undang-undang. 3. Perikatan yang timbul dari undang-undang dapat dibagi menjadi dua, yaitu a. Perikatan terjadi karena undang-undang semata b. Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia 4. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming). Asas-asas dalam Hukum Perjanjian Asas-asas dalam hukum perjanjian diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.  Asas Kebebasan Berkontrak Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.  Asas konsensualisme Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata. Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah http://lailly0490.blogspot.com/2010/04/hukum-perikatan_01.html http://blogspot.com

APEL

APEL Selain dikonsumsi langsung buah apel juga dapat dibuat jus, selain itu juga buah apel juga bagus untuk kecantikan terutama untuk jenis kulit yang berminyak. Zat yang terkandung dalam buah apel bisa mengurangi kadar minyak yang ada pada wajah kita , selain itu juga dapat mencegah berbagai macam masalah yang sering timbul diwajah dengan tipe wajah berminyak seperti jerawat

ALPUKAT

ALPUKAT Alpukat memiliki baerbagai macam manfaat baik dari bauh maupun daunnya. Buah Alpukat memiliki beberapa manfaat antara lain yaitu:  Mengatasi batu ginjal  Mengurangi kerusakan hati  Mengurangi kerusakan akibat virus hepatitis  Mengatasi sakit ginjal  Mengatasi sariawan  Menghaluskan kulita

SUBYEK HUKUM INTERNASIONAL

SUBYEK HUKUM INTERNASIONAL Hukum internasional dapat didefinisikan sebagai sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh negara-negara, dan oleh karena itu juga harus ditaati dalam hubungan-hubungan antara mereka satu dengan lainnya. Berdasarkan definisi subjek hukum internasional yang telah diuraikan di atas maka dapat kita ketahui bahwa yang menjadi subyek hukum Internasional meliputi:  Negara yang Berdaulat a. Penduduk yang tetap Penduduk merupakan kumpulan individu-individu yang terdiri dari dua kelamin tanpa memandang suku, bahasa, agama dan kebudayaan yang hidup dalam suatu masyarakat dan yang terikat dalam suatu Negara melalui hubungan yuridik dan politik yang diwujudkan dalam bentuk kewarganegaraan. Pada umumnya ada tiga cara penetapan kewarganegaraan sesuai hukum nasional yaitu : Jus Sanguinis Yaitu cara penetapan kewarganegaraan melalui keturunan. Menurut cara ini, kewarganegaraan anak ditentukan oleh kewarganegaraan orang tua mereka. Jus Soli Yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh tempat kelahirannya dan bukan kewarganegaraan orang tuanya. Naturalisasi Suatu Negara memberikan kemungkinan bagi warga Negara asing untuk memperoleh kewarganegaraan setempat setelah memenuhi syarat-syarat tertentu seperti setelah mendiami Negara tersebut dalam waktu yang cukup lama ataupun melalui perkawinan. b. Wilayah yang tertentu Adanya suatu wilayah tertentu mutlak bagi pembentukan suatu Negara , tidak mungkin ada suatu Negara tanpa wilayah tempat bermukimnya penduduk Negara tersebut. Demikian juga wilayah suatu Negara tidak selalu harus merupakan satu kesatuan dan dapat terdiri dari bagian-bagian yang berada di kawasan yang berbeda. Keadaan ini sering terjadi pada Negara-negara yang mempunyai wilayah-wilayah seberang lautan. c. Pemerintahan Pemerintah adalah badan eksekutif dalam negara yang dibentuk melalui prosedur konstitusional untuk menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang ditugaskan rakyat kepadanya. Tatanan organisasi dalam suatu negara diperlukan, yang nantinya akan mengatur dan menjaga eksistensi negara tersebut, maka pemerintahan mutlak harus ada dalam suatu negara. Pemerintahan yang harus ada dalam suatu negara adalah pemerintahan yang stabil, memerintah menurut hukum nasional negaranya, dan pemerintah tersebut haruslah terorganisir dengan baik (well organized government) d. Kemampuan untuk melakukan hubungan-hubungan dengan negara lain Negara sebagai subjek hukum internasional merupakan pengemban hak dan kewajiban yang diatur oleh hukum internasional, baik ditinjau secara faktual maupun secara historis, dan hukum internasional itu sendiri adalah sebagaian besar terdiri atas hubungan hukum antara negara dengan negara. Sesuai konsep hukum Internasional, kedaulatan memiliki tiga aspek utama yaitu : Aspek Ekstren Kedaulatan adalah hak bagi setiap negara untuk secara bebas menentukan hubungannya dengan berbagai negara atau elompok-kelompok lain tanpa kekangan, tekanan atau pengawasan dari negara lain Aspek Intern Kedaulatan, ialah hak atau wewenang eksklusif suatu negara untuk menentukan bentuk lembaga-lembaganya, cara kerja lembaga-lembaga tersebut dan hak untuk membuatundang-undang yang diinginkannya serta tindakan-tindakan untuk mematuhi. Aspek Teritorial berarti kekuasaan penuh dan eksklusif yang dimiliki oleh negara atas individu-individu dan benda-benda yang terdapat di wilayah tersebut.  Gabungan Negara-Negara a. Negara Federal Negara federal adalah gabungan sejumlah negara yang dinamakan negara-negara bagian yang datur oleh suatu undang-undang dasar yang membagi wewenang antara pemerintah federal dan negara-negara bagiannya. Walaupun Negara-negara bagian mempunyai konstitusi dan pemerintahan masing-masing, Negara federal inilah yang merupakan subjek hokum internasional dan mempunyai wewenang untuk melakukan kegiatan luar negeri. Wewenang luar negeri yang dimiliki oleh Negara federal bukan ditentukan oleh hukum internasional tetapi oleh konstitusi. b. Gabungan Negara-Negara Merdeka Uni Riil adalah penggabungan dua Negara atau lebih melalui suatu perjanjian internasional dan berada di bawah kepala Negara yang sama dan melakukan kegiatan internasional sebagai satu kesatuan. Yang menjadi subjek hukum internasional adalah uni itu sendiri, sedangkan masing-masing Negara anggotanya hanya mempunyai kedaulatan intern saja. Uni Personil terbentuk bila dua Negara berdaulat menggabungkan diri karena mempunyai raja yang sama. Dalam uni personil masing-masing Negara tetap merupakan raja yang sama. Dalam uni personil masing-masing Negara tetap merupakan subjek hukum internasional. c. Negara Konfederasi Konfederasi merupakan gabungan dari sejumlah Negara melalui suatu perjanjian internasional yang memberikan wewenang tertentu kepada kobfederasi.  Tahta Suci Vatikan Tahta Suci Vatikan merupakan suatu contoh dari pada suatu subyek hukum internasional yang telah ada di samping Negara-negara. Hal ini merupakan peninggalan (atau kelanjutan) sejarah sejak zaman dahulu di samping negardi akui sebagai subyek hukum internasional berdasarkan Traktat Lateran tanggal 11 Februari 1929, antara pemerintah Italia dan Tahta Suci Vatikan mengenai penyerahan sebidang tanah di Roma.  Organisasi Internasional (OI) baik yang Bilateral, Regional maupun Multilateral Organisasi internasional atau organisasi antar pemerintah merupakan subjek hukum internasional setelah Negara. Negara-negaralah sebagai subjek asli hukum internasional yang mendirikan organisasi sebagi sebjek asli hukum internasional yang mendirikan organisasi-organisasi internasional.  Palang Merah Internasional Palang Merah Internasional merupakan salah satu jenis organisasi internasional. Namun karena faktor sejarah, keberadaan Palang Merah Internasional di dalam hubungan dan hukum internasional menjadi sangat unik dan di samping itu juga menjadi sangat strategis.  Individu yang mempunyai criteria tertentu Pertumbuhan dan perkembangan kaidah-kaidah hukum internasional yang memberikan hak dan membebani kewajiban serta tanggungjawab secara langsung kepada individu semakin bertambah pesat, terutama setelah Perang Dunia II. Lahirnya Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) pada tanggal 10 Desember 1948 diikuti dengan lahirnya beberapa konvensi-konvensi hak asasi manusia di berbagai kawasan, dan hal ini semakin mengukuhkan eksistensi individu sebagai subyek hukum internasional yang mandiri.  Pemberontak (Belligerent) atau Pihak Yang bersengketa Kaum belligerensi pada awalnya muncul sebagai akibat dari masalah dalam negeri suatu negara berdaulat. Oleh karena itu, penyelesaian sepenuhnya merupakan urusan negara yang bersangkutan. Namun apabila pemberontakan tersebut bersenjata dan terus berkembang, maka salah satu sikap yang dapat diambil oleh adalah mengakui eksistensi atau menerima kaum pemberontak sebagai pribadi yang berdiri sendiri, walaupun sikap ini akan dipandang sebagai tindakan tidak bersahabat oleh pemerintah negara tempat pemberontakan terjadi.  Penjahat Perang atau Genocide www.wikipedia.org/wiki/ www.pdf-search-engine.com/subjek-hukum-internasional-pdf.html www.snapdrive.net/files/

SITEMATIKA HUKUM PERDATA

SITEMATIKA HUKUM PERDATA Sistematika hukum perdata kita BW dilihat dari undang-undang yaitu: 1. Berisi mengenai orang, dimana didalamnya diatur hokum tentang diri seseorang dan hokum kekeluargaan. 2. Berisi tentang hal benda, dimana didalamnya diatur hokum kebendaan dan hokum waris. 3. Berisi tentang hal perikatan, dimana didalamnya diatur hak-hak atau kewajiban timbal balik antara orang-orang atau pihak-pihak tertentu. 4. Berisi tentang pembuktian dan daluwarsa, dimana didalamnya diatur tentang alat-alat pembuktian dan akibat-akibat hukum yang timbul dari adanya daluwarsa itu. Pendapatan pembentuk undang-undang BW yaitu: 1. Mengenai orang 2. Mengenai benda 3. Mengenai perikatan 4. Mengenai pembuktian Sistematika hukum perdata dilihat dari ilmu hukum atau doktrin yaitu: 1. Hokum tentang diri seseorang (Pribadi) 2. Hokum kekeluargaan 3. Hokum kekayaan 4. Hokum waris Pendapatan menurut ilmu hokum atau doktrin yaitu: 1. Hokum pribadi 2. Hokum kekeluargaan 3. Hokum kekayaan 4. Hokum warisan Buku aspek hokum dalam bisnis Neltje F. Katuuk Universitas Gunadarma

SEJARAH HUKUM PERDATA DI INDONESIA

SEJARAH HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Bermula di benua Eropa Kontinental berlaku hukum perdata romawi disamping adanya hukum tertulis dan hukum kebiasaan setempat. Diterimanya hukum perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli sebagai dari Negara-negara di Eropa, oleh karena itu keadaan hukum di Eropa yang kacau balau dimana tiap-tiap daerah selain mempunyai peraturan-peraturan sendiri juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda. Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah hukum perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama Code Civil Des Francais yang juga dapat disebut Code Napoleon karena Code Civil Des Francais ini adalah sebagian dari Code Napoleon. Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini dipergunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat, dan Pothies disamping itu juga dipergunakan hukum bumi petra lama, hukum Jernonia dan hukum Cononiek. Mengenai peraturan-peraturan hukum yang belum ada dijaman Romawi antara lain masalah wesel, asuransi, badan-badan hukum. Sejalan dengan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda (1809-1811) maka raja Lodewijk Napoleon menetapkan Wetboek Napoleon Ingeright Voor het koninkrijk Holland yang isinya mirip dengan Code Civil Des Francais atau Code Napoleon untuk dijadikan sumber hokum perdata di Belanda (Nederland). Setelah berakhirnya penjajahan dan dinyatakan Nederland disatukan dengan Perancis pada tahun 1811 Code Civil Des Francais atau Code Napoleon ini tetap berlaku di Belanda. Oleh karena perkembangan jaman dan setelah beberapa tahun kemerdekaan Belanda dari Perancis ini bangsa Belanda mulai memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari hukum perdatanya. Tanggal 5 Juli 1830 kodifikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgerlijk Wetboek) dan WVK (Wetboek Van Koophandle) ini adalah produk nasional Nederland namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil Des Francais atau Code De Commerce. Tahun 1984 kedua undang-undang produk nasional Nederland ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan asas Koncordinatie (asas politik hukum) yang sampai sekarang kita kenal dengan nama KUH sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlijk Wetboek), sedangkan KUH dagang untuk WVK (Wetboek Van Koophandle). Buku aspek hokum dalam bisnis Neltje F. Katuuk Universitas Gunadarma

HUKUM PERSEROAN TERBATAS

HUKUM PERSEROAN TERBATAS Dalam perseroan terbatas terdapat beberapa bahasa yang dipakai antara lain: 1. Dalam bahasa Inggris disebut dengan Limited (Ltd) Company atau Limited Liability Company ataupun (Ltd) Comporation 2. Dalam bahasa Belanda disebut dengan Naamlooze Vennotshap atau yang sering disingkat dengan NV saja 3. Dalam bahasa Jerman terhadap perseroan terbatas ini disebut dengan Gesellschaft Mit Bescharankter Haftung 4. Dalam bahasa Spanyol disebut dengan Sociedad De Responsabilidad Lamitada Perseroan terbatas yaitu badan hukum yang merupakan persekutuan modal didirikan berdasarkan perjanjian melakukan kegiaatan usaha dengan modal dasar seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi dalam persyaratan yang ditetapkan oleh undang-undang serta peraturan pelaksanaannya. Macam-macam elemen yuridis antara lain yaitu: 1. Dasarnya adalah perjanjian 2. Adanya para pendiri 3. Pendiri atau pemegang saham bernaung dibawah suatu nama bersama 4. Merupakan asosiasi dari pemegang saham atau hanya seseorang pemegang saham 5. Merupakan badan hukum atau manusia semu atau badan intelektual 6. Diciptakan oleh hukum 7. Mempunyai kegiatan usaha 8. Berwenang melakuakan kegiatan sendiri 9. Kegiatannya termasuk dalam ruang lingkup yang ditentukan oleh perundang-undangan yang berlaku 10. Adanya modal dasar (modal ditempatkan dan modal setor) 11. Modal perseroan dibagi kedalam saham-saham 12. Eksistensinya terus berlangsung meskipun pemegang sahamnya silih berganti 13. Berwenang menerima mengalihkandan memegang asset-asetnya 14. Dapat menggugat dan digugat dipengadilan 15. Mempunyai organ perseroan Ada 5 hal pokok dalam perseroan terbatas 1. Perseroan terbatas merupakan suatu badan hukum 2. Didirikan berdasarkan perjanjian 3. Menjalankan usaha tertentu 4. Memiliki modal yang terbagi dalam saham-saham 5. Memenuhi persyaratan perundang-undangan Tujuan utama dari pencantuman maksud dan tujuan serta kegiatan usaha dalam AD antara lain yaitu: a. Untuk melindungi pemegang saham investor dalam perseroan. Pemegang saham yang menanamkan modalnya atau uangnya dengan cara membeli saham perseroan berhak mengetahui untuk apa uang yang diinvestasikan itu dipergunakan b. Dengan mengetahui maksud dan tujuan serta kegiatan usaha pemegang saham sebagai investor akan yakin, pengurus perseroan yaittu direksi tidak akan melakuakn kontrak atau transaksi maupun tindakan yang bersifat spekulatif mengadu untung diluar. c. Direksi tidak melakukan transaksi yang berada diluar kapasitas Klasifikasi perseroan terbuka adalah sebagai berikut: • Perseroan public Perseroan piblik adalah perseroan yang telah memenuhi criteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan. • Perseroan terbuka Perseroan terbuka adalah perseroan public atau perseroan ynag melakukan penawaran umum saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal. Beberapa syarat yang harus dipenuhi supaya pendirian perseroan sah didirikan terdiri dari:  Harus didiriksn oleh dua orang atau lebih  Pendirian berbentuk akta notaries  Dibuat dalam bahasa Indonesia  Setiap pendiri wajib mengambil saham  Mendapat pengesahan dari MENHUK dan HAK (menteri) Chapter II.pdf

HUKUM PERJANJIAN

HUKUM PERJANJIAN Perjanjian yaitu suatu perbuatan dengan mana suatu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Adapun unsur-unsur perjanjian antara lain: a. Perbuatan, penggunaan kata perbuatan pada perumusan tentang perjanjian ini lebih tepat diganti dengan kata perbuatan hukum atau tindakan hukum yang berakibat pada pihak yang berjanji. b. Satu orang atau lebih terhadap suatu perjanjian paling sedikit harus ada dua pihak yang saling berhadap-hadapan dan saling memberikan pernyataan yang cocok satu sam lain. c. Mengikatkan dirinya terhadap unsur janji yang diberikan oleh pihak yang satu kepada pihakyang lain Syarat sahnya perjanjian yaitu: 1. Sepakat mereka yang mengikat dirinya 2. Cakap untuk membuat perikatan 3. Suatu hal tertentu 4. Suatu sebab atau causa yang halal Ada 4 akibat yang terjadi apabila salah satu pihak melakukan pelanggaran yaitu: 1. Membayar kerugian yang diderita oleh pihak lain berupa ganti rugi 2. Dilakukan pembatalan perjanjian 3. Peralihan resiko 4. Membayar biaya perkara jika sampai batas perkara dimuka hukum Beberapa pedoman untuk menafsir suatu perjanjian antara lain: 1. Jika kata-kata perjanjian jelas maka tidak diperkenankan menyimpangkan dengan penafsiran 2. Jika banyak mengandung banyak penafsiran maka harus diselidiki maksud perjanjian kedua pihak dari pada memegang teguh arti kata-kata 3. Jika janji berisi dua pengertian maka harus dipilih pengertian yang memungkinkan janji dilaksanakan\ 4. Jika kata-kata mengandung dua pengertian maka dipilh pengertian yang selaras dengan sifat perjanjian 5. Apa yang mergukan harus ditafsirkan menurut apa yang menjadi kebiasaan 6. Tiap janji harus ditasirkan dalam rangka perjanjian seluruhnya Suatu perjanjian berakhir karena beberapa hal antara lain a. Ditentukan oleh para pihak berlaku untuk jangka waktu tertentu b. Undang-undang menentukan batas berlakunya perjanjian c. Para pihak atau Undang-Undang menentuka tentang terjadinya peristiwa d. Tertentu maka persetujuan duhapuskan Keadaan memaksa adalah suatu keadaaan dimana debitur tidak dapat melakukan prestasinya kepada kreditur yang disebabkan adanya kejadian yang berada diluar kekuasaan misalnya gempa bumi, banjir bandang dll. Akibat dari perjanjian yaitu: a. Bagi Negara Pada pasal 26 konvesi Wina menyatakan bahwa tiap-tiap perjanjian yang berlaku mengikat Negara-negara pihak dan harus dilaksanakan oleh itikad baik atau in good faith. Perjanjian ini dilakukan oleh organ-organ Negara yang harus mengambil tindakan yang diperlukan untuk menjamin pelaksanaannya. b. Bagi Negara lain Berbeda dengan perjanjian dalam lapangan hukum privat yang tidak boleh menimbulkan hak dan kewajiban bagi pihak ketiga, perjanjian internasional dapat menimbulkan hak dan kewajiban bgai pihak ketiga atas persetujuan mereka serta dapat memberikan hak kepada Negara-negara ketiga atau mempunyai akibat pada Negara ketiga tanpa persetujuan Negara. Hokum perjanjian.pdf

HUKUM PERDATA

HUKUM PERDATA Hukum perdata yaitu hukum yang mengatur hubungan antar perorangan dalam masyarakat. Menurut Sudikno Mertokusumo hukum perdata yaitu hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lain didalam hubungan keluarga dan didalam pergaulan masyarakat. Hokum perdata dibagi menjadi 4 yaitu: 1. Hukum perorangan atau badan pribadi (personen recht) Yaitu hukum yang mengatur tentang perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hal-hal itu dan selanjutnya tentang hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kacakapan itu. 2. Hukum keluarga (famillie recht) Yaitu hukum yang mengatur tentang perihal hubungan-hubungan yang timbul dari hubungan kekeuargaan misalnya perkawinan, hukum kekayaan antara suami dan istri, hubungan antar orang tua dan anak dll. 3. Hukum harta kekayaan (vermogens recht) Yaitu hukum yang mengatur tentang perihal hubungan-hubungan yang dapat dinilai dengan uang. 4. Hukum waris(erfrecht) Yaitu hukum yang mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal, selain itu hukum ini mengatur akibat-akibat dari hubungan kekeluargaan terhadap harta peninggalan seseorang. Syarat Badan Hukum yaitu: 1. Mempunyai pengurus (alat /organ) 2. Mempunyai tujuan tertentu 3. Mempunyai kekayaan sendiri yg terpisah dari kekayaan anggotanya 4. Disahkan oleh badan yg berwenang. Hukum kebendaan yaitu aturan-aturan yang mengatur tentang hubungan antara orang dengan kebendaan. Bersifat tertutup artinya orang tidak diperkenankan menciptakan hak kebendaan diluar yang diatur dalam buku II BW. Hak kebendaan yaitu hak yang diberikan kepada seseorang yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda yang dapat dipertahankan terhadap setiap orang. Hukum perikatan yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua pihak dimana pihak yang satu mempunyai hak menuntut suatu prestasi (kreditur) dari pihak lainnya yang wajib memenuhi tuntutan tersebut (debitur). Obyek perikatan yaitu hak kreditur dan kewajiban debitur, Sedangkan Subyek perikatan ada dua yaitu Kreditur (pihak yang berhak atas prestasi) dan Debitur (pihak yang wajib melakukan prestasi). Adapun obyek dari hukum waris yaitu: 1. Penentuan atas siapa saja yang menjadi ahli waris 2. Penggolongan ahli waris berdasarkan urutannya 3. Penentuan bagian masing-masing ahli waris 4. Apa saja yang dapat dipesankan oleh seseorang bila ia meninggal dan batas-batas kekuasaan seseorang untuk membuat pesan-pesan tentang harta peninggalannya. Hk-perdata.pdf Microsoft-powerpoint-hk-perdata.pdf